LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lembata, Drs. Yoakim Nuba Baran mendesak Kepolisian Resort Lembata (Polres) Lembata untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Damianus Dolu, Guru SMAN 1 Nubatukan, Lewoleba, Kabupaten Lembata. Langkah ini amat penting. Pelaku ini diduga mantan Napi dalam kasus tidak pidana pelecehan seksual anak dibawa umur. Untuk itu minta pihak Polres segera menangkap dan menahan pelaku agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ketua PGRI Kabupaten Lembata, Drs. Yoakim Baran kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 12/3/2024, mengungkapkan, pelaku jangan membangun opini baru dan mengalihkan kasus penganiayaan untuk mengaburkan kasus hukum yang sesungguhnya. Karena itu, kami selaku pimpimnan PGRI Lembata meminta Polres segera menangkap pelaku agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi, lanjut Yoakim Baran, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata itu, pelaku diduga seorang residivis.
Yoakim Baran menjelaskan, setelah korban membuat laporan pengaduan atas tindakan penganiyaan atas dirinya, berdasarkan rekaman saya, pelaku bersama siswa tersebut membuat laporan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak( P2PA) Kabupaten Lembata. Pertanyaan saya, apa dasar hukum laporan mereka?? “Bila mencermati kroologi kasus dan hasil BAP korban guru Dami serta BAP siswa yang berada di dalam ruang kelas dimana korban mengajar”, ungkap Yoakim Baran.
“Tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh korban yang melecehkan martabat siswa tersebut sebagai tindakan melanggar UU Perlindungan Anak dan Perempuan”, kata mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Lembata.
Yoakim Baran berharap agar Dinas P2PA dan atau Lembaga apapun namanya supaya lebih selektif dalam mencermati dan memahami UU dan Peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak.
Menurut Yoakim Baran, Organisasi Profesi PGRI Lembata tetap konsisten mengutuk perbuatan yg keji dan TDK manusiawi itu dan mendesak Polres Lembata untuk segera dalam waktun 2×24 jam menangkap pelaku dan memprosesnya hingga tuntas.

Karena, terang Yoakim, perbuatan menyerobot ke dalam ruang kelas dan menganiaya guru yang sedang melaksanakan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa secara melawan hukum. Organisasi PGRI menilai tindakan pelaku telah melecehkan citra guru pahlawan tanpa tanda jasa dan dunia pendidikan umunya. (WN-01)