• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 6, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Komisi II DPR RI : Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025

by WartaNusantara
Januari 22, 2025
in Uncategorized
0
Komisi II DPR RI : Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi II DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari 2025

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Komisi II DPR RI Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan 3 rekomendasi penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satunya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayud usai RDP pada Rabu (22/1/2025) siang, DPR RI dan Mendagri bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga sepakat, bahwa Kepala Daerah terpilih pada daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik pada periode berikut usai putusan MK.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.

Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Rifqinizamy Karsayud saat membacakan poin pertama rekomendasi rapat.

Pada poin kedua, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

RelatedPosts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

Load More

Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

Berikut daftar opsinya:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati – Wali Kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
*** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,
Hukrim

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : Dukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT, KUPANG...

Read more
‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

Load More
Next Post
Aksi Pedagang Pasar Alok Tolak Portal di Kantor Bupati Sikka

Aksi Pedagang Pasar Alok Tolak Portal di Kantor Bupati Sikka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In