Kronologis Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Rumang Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Pada tanggal 01 Januari 2026, dilakukannya proses pengukuran pada lokasi pembangunan KDMP Desa Rumang yang berbeda. Setelah itu, tanggal 03 Februari 2026 dilakukannya pematokan pada lokasi lahan tanah wakaf, kemudian per tanggal 06 Februari 2026 Badan Kepengurusan Masjid An-Nur Pa’ayang melakukan rapat dadakan yang berlokasi di Masjid An-Nur Pa’ayang dan mengutus Kepala Dusun dalam rangka menyampaikan kepada Kepala Desa Rumang untuk melakukan rapat mediasi. Namun penyampaian tersebut diabaikan oleh Kepala Desa dengan menyampaikan sikap “angun dulu baru kita omong”.
Setelah itu, pengurus BPM menyampaikan aspirasi kepada BPD Desa Rumang pada tanggal 13 Februari 2026 dengan memberikan undangan kepada beberapa pihak terkait diantaranya: Camat Buyasuri, Koramil 04 Lembata Timur, Kapolsek Buyasuri, BKM Desa Rumang dan Kepala Desa bersama perangkatnya.
Undangan yang disampaikan tersebut dalam rangka melakukan rapat mediasi untuk membicarakan masalah kasus dugaan penyerobotan lahan pembangunan KDMP Desa Rumang. Akan tetapi undangan rapat tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Desa Rumang. Kemudian Kepala Desa Rumang mengambil tindakan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada lembaga BPD Rumang dengan mengirim surat penundaan rapat.
Sehingga dari pihak Badan Pengurus Masjid (BPM), Camat Buyasuri yang waktu itu diwakili oleh Sekcam, Koramil 04 dan BPD dalam rangka melakukan survei lokasi. Namun, pada saat melakukan surve lokasi, ternyata kepala desa Rumang sudah berada di lokasi bersama sebagian masyarakat desa Rumang.
Setelah survei lokasi, bapak Camat Buyasuri menyampaikan kepada kepala desa Rumang bahwa proses kegiatan pembangunan dihentikan untuk sementara waktu karena diduga telah terjadi penyerobotan lahan tanah wakaf milik Masjid An-Nur Pa’ayang.
Kemudian kepala desa Rumang menyampaikan pernyataan sikap bahwa “saya tetap melakukan pembangunan di atas tanah yang sudah dipatok dan saya tunggu siapa yang melapor”. Artinya langkah yang dilakukan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan di tengah pembangunan KDMP di atas lahan sengketa.
Kemudian pada tanggal 19 Februari 2026, camat Buyasuri melakukan mediasi bersama pihak terkait yang diundang dalam rangka melakukan rapat bersama pada lokasi pembangunan. Hasil rapat tersebut menerbitkan Berita Acara tukar guling lahan disebelah lokasi pembangunan KDMP Desa Rumang, namun dari pihak BPM tidak menyepakati Berita Acara tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dengan mengambil sikap tidak menandatangani hasil BA. Sehingga pada rapat mediasi tidak membuahkan hasil kesepakatan bersama.
Setelah itu pada tanggal 28 Februari 2026 kami (BPM Rumang) melakukan audiensi bersama Wakil Bupati Lembata yang dihadiri oleh camat Buyasuri, Perwira Penghubung, Kemenag Kabupaten Lembata dan Ketua MUI Lembata dalam rangka mendiskusikan masalah terkait dugaan penyerobotan lahan pada pembangunan KDMP Desa Rumang.
Dalam perjalanan diskusi tersebut, Wakil Bupati Lembata menyampaikan instruksi kepada Camat Buyasuri untuk diteruskan kepada Kepala Desa Rumang bahwa proses kegiatan pembangunan dihentikan sementara karena bermasalah (terjadi dugaan Penyerobotan lahan Madjid An-Nur). Namun instruksi tersebut tidak diindahkan oleh Kepala Desa Rumang dengan alasan yang tidak jelas.
Oleh karena itu, pihak BPM menganggap bahwa sikap yang diambil oleh Kepala Desa Rumang telah melawan instruksi yang dikeluarkan oleh wakil Bupati Lembata dalam hal ini menghentikan aktivitas pembangunan KDMP desa Rumang karena terjadi dugaan Penyerobotan lahan.
Berdasarkan kronologis di atas. Pembangunan KDMP desa Rumang tidak memiliki dasar yang kuat karena di duga telah melakukan penyerobotan tanah wakaf Masjid An-Nur Pa’ayang. Jika pembangunan tetap dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan terhadap umat. Situasi ini akan memanas jika tidak ada langkah preventif yang diambil oleh Pemdes Rumang, bahkan umat akan digiring dengan polarisasi seperti ini. ***(WANHARUN)












