• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 16, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Direktur CV Lembata Jaya Kembalikan 1 Miliar Kerugian Negara

by WartaNusantara
September 15, 2024
in Hukrim
0
Kuasa Direktur CV Lembata Jaya Kembalikan 1 Miliar  Kerugian Negara
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus berserta titipan uang ke kas Negara dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL dalam Kasus Tipidkor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga’.

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, LYL yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Tipidkor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga , Kecamatan Lebatukan’ telah mengembalikan uang senilai Rp 1 Miliar ke Kas Negara yang diterima Kejaksaan Negeri Leloleba, Kabupaten Lemnata yang merupakan kerugian negara hasil dugaan korupsi proyek dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Yupiter Selan, SH.MH., dinilai menorehkan sejarah dan prestasi mengawali kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Lembata, menerima titipan uang ke Kas Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL.

Uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut juga merupakan sebuah langkah kerja nyata dan prestasi yang baik, mengingat pada Jumat 6 September 2024, Kejaksaan Negeri Lembata baru menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus dimaksud.

Kejari Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, menyampaikan informasi tersebut saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Kamis, (12/09/2024).

RelatedPosts

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Load More

“Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Wilianto selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh Fransiskus Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000”, jelas Yupiter Selan.

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya LYL ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kajari Selan, berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000.

“Bahwa terhadap uang titipan dari Tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia)”, tutup Kejari Lembata.*** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Hukrim

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Sumber: Kompas.com/Doc. Nasrun) JAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggota...

Read more
Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Kepolisian Harus terapkan Hukum yang Tepat Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sikka

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Padma Indonesia Desak Pemkab dan DPRD Ngada Dukung Autopsi Forensik Korban YBR

Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Minta Polres Ngada Jangan SP3 Kasus Kematian Tragis Siswa SD Rutojawa Perlu  Autopsi

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Load More
Next Post
Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Pelecehan Seksual Anak

Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Pelecehan Seksual Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In