Advokat, Akhmad Bumi,SH.

Kuasa Hukum Soroti Anomali Putusan Kasasi Kasus Prada Lucky Namo, Hanya Empat Prajurit Dipecat Meski Seluruh Terdakwa Dipidana

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM—  Penasihat hukum keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Akhmad Bumi, SH, menyoroti adanya perbedaan status hukum yang akan dijalani para terdakwa setelah Mahkamah Agung membacakan petikan putusan kasasi dalam perkara kematian Prada Lucky Namo.

Menurut Akhmad Bumi, seluruh 22 terdakwa dalam perkara tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer serta dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Namun, hanya empat terdakwa yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer (pemecatan), sedangkan 18 terdakwa lainnya tetap dipertahankan sebagai prajurit.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Mil/2026, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, yang saat kejadian menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp561.128.860. Meski demikian, Ahmad Faisal tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Dalam Putusan Nomor 165 K/Mil/2026 dengan terdakwa Ahmad Ahda dan tiga prajurit lainnya, seluruh terdakwa juga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Namun, hanya Emiliano De Araujo, Petrus Nong Bria Serang, dan Apriyanto Reda Radja yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Sementara Ahmad Ahda tidak dipecat. Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp136.156.267,50.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 171 K/Mil/2026 terhadap Thomas Desambris Awi bersama 16 terdakwa lainnya, seluruhnya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp32.036.768,82. Dari 17 terdakwa tersebut, hanya Andre Mahoklory yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer, sedangkan 16 terdakwa lainnya tetap berstatus sebagai prajurit aktif.

Kuasa Hukum Nilai Ada Anomali Putusan

Menanggapi putusan tersebut, Akhmad Bumi menilai terdapat anomali dalam pertimbangan Mahkamah Agung, khususnya terkait penerapan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

“Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer serta dijatuhi pidana pokok yang sama, yakni dua tahun penjara. Namun, hanya empat orang yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembeda dalam penjatuhan pidana tambahan tersebut,” ujar Akhmad Bumi, Sabtu (18/7/2026), di Kupang.

Menurut Akhmad Bumi, apabila mencermati konstruksi putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang pada tingkat pertama, majelis hakim terlebih dahulu membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Setelah unsur-unsur tersebut dinyatakan terbukti, majelis kemudian menilai bentuk kesalahan dan peran masing-masing terdakwa, apakah sebagai pelaku intelektual (dader intellectualis), pelaku utama, pihak yang turut serta, maupun pihak yang memiliki tanggung jawab komando.

Akhmad Bumi menjelaskan, baik pada tingkat pertama di Pengadilan Militer III-15 Kupang maupun pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti dan masing-masing dari 22 terdakwa memiliki tingkat kesalahan sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, seluruh terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa penjara sekaligus pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

“Yang menjadi pertanyaan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung adalah adanya perbedaan yang sangat mencolok antara penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan. Seluruh terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi pidana pokok yang sama, yakni dua tahun penjara. Namun, hanya empat terdakwa yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer, sedangkan 18 terdakwa lainnya tidak. Di sinilah letak anomali atau paradoks putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, apabila Mahkamah Agung tetap menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka perbedaan dalam penjatuhan pidana tambahan harus disertai pertimbangan hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan tingkat kesalahan, peran, dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.

“Disparitas pemidanaan memang dimungkinkan dalam hukum pidana. Namun, disparitas itu harus didasarkan pada alasan hukum yang dapat diuji. Ketika pidana pokok dijatuhkan sama kepada seluruh terdakwa, sementara pidana tambahan hanya dikenakan kepada sebagian kecil terdakwa tanpa penjelasan yang memadai, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Akhmad Bumi juga menyoroti putusan terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, yang menurutnya memiliki karakteristik berbeda dibanding terdakwa lainnya.

“Membaca putusan sebelumnya pada Pengadilan Militer Kupang yang dikuatkan pada tingkat banding, selain terbukti melanggar Pasal 131 KUHPM, Ahmad Faisal juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 132 KUHPM terkait pembiaran. Saat kejadian, ia merupakan penanggung jawab komando Kompi A yang memiliki kewenangan untuk menegur, menghentikan, bahkan mencegah terjadinya penganiayaan, namun justru membiarkannya berlangsung,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan delik omisi, yaitu tindak pidana yang diwujudkan melalui sikap pasif berupa tidak melakukan tindakan yang menjadi kewajiban hukumnya.

“Delik omisi terjadi ketika seseorang yang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak justru tidak berbuat atau mengabaikan kewajiban tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Dalam perkara ini, unsur pembiaran tersebut telah dinyatakan terbukti” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak keluarga korban akan melakukan kajian hukum lebih lanjut terhadap pertimbangan Mahkamah Agung, khususnya mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer hanya kepada empat terdakwa, sementara 18 terdakwa lainnya yang sama-sama dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana pokok yang identik tetap dipertahankan sebagai prajurit, tidak dipecat.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung. Yang kami terima baru petikan amar putusan, sehingga kami belum mengetahui secara utuh pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim agung dalam menjatuhkan putusan tersebut. Setelah mempelajari salinan lengkapnya, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mendorong Oditur Militer untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), khususnya terhadap putusan yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada 18 terdakwa, agar dapat ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung,” tutup Akhmad Bumi. (*/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *