MENAKAR ULANG RELASI KUASA DAN KEBIJAKAN PUBLIK DI NUSA TENGGARA TIMUR: Komitmen Etis Pelayanan Publik, Kepastian Hukum, dan Keadilan Ekonomi Akar Rumput Oleh : Domitius Pau Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat WARTA-NUSANTARA.COM— Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini diramaikan oleh dua diskursus publik yang hangat dibicarakan di berbagai platform media sosial maupun ruang-ruang diskusi di kalangan masyarakat akar rumput. Fenomena pertama terkait dengan dinamika relasi kuasa antara beberapa oknum anggota DPRD dengan tenaga kesehatan di Timor Tengah Utara, yang berujung tragis pada depresi dan kematian seorang dokter bernama Icha. Fenomena kedua terkait dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kedua fenomena ini cukup seksi jika dilihat dari kacamata sosiologi politik, hukum, dan kebijakan publik, namun bila dibedah dengan seksama akan mengantar seluruh publik NTT pada satu persoalan mendasar: bagaimana kekuasaan dan regulasi seharusnya dijalankan agar tidak menciptakan jarak atau keterasingan (alienasi) dengan masyarakat yang dilayaninya. Ketika ruang publik yang sakral seperti rumah sakit diintervensi oleh arogansi kekuasaan seorang anggota legislatif, dan ketika regulasi ekonomi justru menjerat ruang gerak pelaku usaha kecil pengguna BBM bersubsidi, di situlah kita perlu berhenti sejenak untuk menakar ulang orientasi pembangunan sosial di daerah ini. Etika Fungsi Legislatif dan Batas Hak Imunitas Politik Konstitusi Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas fungsi lembaga perwakilan rakyat melalui Sila Keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sementara lembaga legislatif daerah pada hakikatnya adalah agregator atau penyalur aspirasi rakyat yang bertugas menjembatani suara masyarakat dengan pihak eksekutif melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang terukur serta sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Namun, ketika fungsi pengawasan tersebut bergeser menjadi bentuk penekanan psikologis atau tindakan sewenang-wenang yang melampaui batas kewenangan di ruang pelayanan publik, maka terjadi apa yang disebut sebagai disfungsi kelembagaan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam konteks ini, tindakan seperti ini tidak beda dengan premanisme. Secara filosofis, rumah sakit sejak awal sejarah pendiriannya adalah ruang steril yang harus bebas dari segala bentuk intervensi politik, bising kekuasaan, dan diskriminasi. Di sana terdapat prinsip dasar pemulihan dan penyelamatan jiwa yang menuntut suatu suasana yang tenang dan profesionalitas yang independen. Di dalam ruang perawatan, yang ada hanyalah relasi kemanusiaan antara penyembuh dan yang membutuhkan kesembuhan. Konsep dasar ini telah dikodifikasikan secara ketat dalam tatanan hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, khususnya pada aspek penyelenggaraan rumah sakit, ditekankan bahwa rumah sakit memiliki tata kelola klinis yang mandiri dan wajib memberikan perlindungan hukum serta keamanan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Lebih spesifik lagi, tindakan melakukan penekanan, intimidasi, atau tindakan premanisme di lingkungan fasilitas kesehatan yang menyebabkan terganggunya pelayanan atau gangguan psikologis berat pada tenaga kesehatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana murni. Pasal-pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami gangguan jiwa atau kematian (depresi berujung fatal) diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian, sering kali terdapat kesalahpahaman di kalangan anggota dewan mengenai hak imunitas. Hak imunitas anggota DPR atau DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukanlah sebuah “kartu bebas hukum” yang dapat digunakan di mana saja dan kapan saja. Imunitas legislatif hanya melekat pada fungsi, tugas, dan wewenang mereka dalam rapat-rapat resmi dewan atau ketika menyuarakan aspirasi publik dalam koridor konstitusional. Hak imunitas tidak berlaku untuk tindakan pribadi yang bernuansa intimidatif, penekanan personal, atau intervensi langsung di luar ruang sidang yang mencederai hak asasi orang lain, terlebih di lingkungan rumah sakit. Menjadikan institusi kesehatan sebagai panggung unjuk kekuatan institusional sipil tidak hanya mencederai marwah lembaga perwakilan itu sendiri, tetapi juga berisiko fatal menghancurkan sistem pelayanan kesehatan di daerah ini. Ketika seorang dokter ditekan hingga mengalami depresi dan meninggal dunia, yang dirugikan bukan hanya individu DPRD yang bersangkutan, melainkan seluruh masyarakat NTT yang kehilangan akses terhadap pelayanan medis yang berkualitas. Kejadian di TTU ini menjadi alarm keras bahwa kode etik internal lembaga perwakilan di daerah harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Fungsi pengawasan legislatif harus dikembalikan ke paradigma yang sesungguhnya: bersuara lantang di depan eksekutif untuk memperjuangkan fasilitas dan hak rakyat, bukan bertindak intimidatif di depan para pelayan kemanusiaan yang tidak memiliki kekuatan politik. Anatomi Regulasi BBM Bersubsidi dan Dilema Pendapatan Daerah Di ranah eksekutif, publik NTT dihadapkan pada pemberlakuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini melarang kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli BBM bersubsidi dan memberikan prioritas subsidi bagi kendaraan berpelat nomor lokal NTT. Secara normatif, niat pemerintah daerah tentu mengarah pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan. Namun, sebuah kebijakan publik yang ideal tidak boleh hanya melihat angka-angka di atas kertas anggaran, melainkan wajib mempertimbangkan seluruh dimensi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat (social impact assessment). Jika kita menilik regulasi di tingkat nasional, penyaluran BBM bersubsidi dikontrol ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak beserta perubahan-perubahannya. Dalam Perpres tersebut, kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi (jenis BBM tertentu seperti Solar dan jenis BBM khusus penugasan seperti Pertalite) didasarkan pada sektor usaha dan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti usaha mikro, pertanian, perikanan, dan pelayanan umum. Di dalam regulasi payung ini, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa hak atas subsidi energi dapat dianulir atau ditangguhkan oleh status kepatuhan pajak daerah. Sekecil apa pun kewenangan daerah dalam mengatur pajaknya, sinkronisasi antara pajak daerah dan konsumsi komoditas negara memerlukan kecermatan hierarki regulasi yang berlaku. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memang diberikan kewenangan luas untuk mengoptimalkan opsen dan pajak daerah, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun, instrumen penegakannya (enforcement) harus proporsional dan tidak boleh menabrak hak-hak ekonomi dasar yang dijamin oleh kebijakan energi nasional. Pembatasan BBM bersubsidi di SPBU dengan prasyarat lunas pajak kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara tata kelola energi nasional dan pemungutan pajak lokal. Dampaknya terasa sangat riil pada struktur ekonomi makro dan mikro di Nusa Tenggara Timur. NTT adalah provinsi kepulauan dengan karakteristik ekonomi yang sangat bergantung pada pasokan barang-barang kebutuhan pokok (sembako) dari luar daerah, terutama Surabaya dan Makassar. Barang-barang ini didatangkan menggunakan kapal laut dan didistribusikan ke berbagai pelosok daratan, seperti daratan Flores, Sumba, dan Timor menggunakan armada truk logistik. Sebagian besar armada truk logistik ini menggunakan pelat nomor luar daerah (non-NTT) karena faktor kemudahan pembelian unit di kota besar. Ketika Pergub NTT No. 13 Tahun 2025 membatasi atau melarang truk berpelat luar ini mengisi BBM bersubsidi dan memaksa mereka menggunakan BBM industri, terjadi lonjakan biaya logistik yang drastis (logistics cost shock). Pengusaha truk angkutan tidak akan menanggung kerugian tersebut sendirian, tetapi mereka akan membebankan kenaikan biaya operasional tersebut pada harga jual barang pokok yang mereka angkut. Pada akhirnya, yang menanggung beban terberat dari inflasi ini adalah masyarakat miskin di NTT. Harga beras, minyak goreng, gula, dan bahan bangunan akan merangkak naik, memperparah kerentanan ekonomi daerah yang saat ini masih berjuang keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Ironisme kebijakan ini juga terlihat dari perspektif pendapatan daerah itu sendiri. Berdasarkan undang-undang, dalam setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat di SPBU, sudah terdapat komponen PBBKB yang dipungut oleh pengelola SPBU untuk kemudian disetorkan langsung ke kas daerah provinsi. Ketika SPBU menjadi sepi pelanggan karena masyarakat enggan atau tidak mampu membeli akibat pembatasan regulasi, volume penjualan BBM di NTT otomatis akan menurun secara signifikan. Penurunan volume penjualan ini secara langsung akan menggerus realisasi penerimaan PBBKB daerah. Alih-alih mendapatkan surplus dari Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah daerah justru berisiko kehilangan potensi PAD yang masif dari sektor pajak penjualan bahan bakar itu sendiri. Ini adalah anomali kebijakan fiskal yang kontraproduktif. Merumuskan Solusi Fiskal Inklusif dan Keadilan yang Beradab Melihat realitas sosiologis NTT hari ini, para pedagang pasar tradisional yang memiliki mobil pick-up tua, para pengojek pedesaan, dan pelaku usaha mikro lintas daerah terus berjuang menjajakan dagangan dari pasar ke pasar demi menyambung hidup. Banyak di antara mereka yang menggunakan kendaraan bekas berpelat luar daerah (seperti pelat Jawa atau Bali) karena harganya yang lebih terjangkau, dan tidak sedikit pula yang pajaknya telah mati akibat seretnya perputaran modal usaha. Dihadapkan pada situasi seperti ini, pemerintah tidak boleh menggunakan pendekatan yang represif. Kebijakan publik yang bijaksana harus mengutamakan pembinaan dan pemberian kemudahan sebelum menerapkan sanksi yang kaku. Kita dapat mengadopsi filosofi ekonomi yang inklusif seperti prinsip berdagang yang mengutamakan volume penjualan tinggi dengan margin keuntungan proporsional, ketimbang mematok harga tinggi namun mematikan pasar. Dalam konteks fiskal daerah, strategi ini dapat diterjemahkan ke dalam bentuk pemberian insentif yang menarik masyarakat untuk masuk ke dalam sistem perpajakan secara sukarela (voluntary compliance). Langkah konkret pertama yang dapat diambil adalah dengan membuka program pemutihan dan mutasi kendaraan dari luar daerah ke pelat lokal NTT secara gratis total. Seluruh biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan biaya administrasi terkait harus digratiskan dan dipermudah melalui sistem satu atap yang bebas dari pungutan liar. Langkah ini secara alami akan merangsang para pemilik kendaraan berpelat luar untuk segera melegalisasi kendaraan mereka setelah masuk di NTT. Dampak jangka panjangnya, basis data objek pajak baru (tax base) di NTT akan melonjak tajam untuk tahun-tahun berikutnya, yang berarti berpotensi terhadap peningkatan PAD yang berkelanjutan secara legal dan damai. Langkah kedua adalah memberikan keringanan berupa amnesti denda pajak secara berkala bagi kendaraan lokal yang menunggak pajak selama bertahun-tahun karena keterbatasan ekonomi. Pemerintah daerah dapat menghapuskan denda keterlambatan seratus persen dan memberikan fasilitas pembayaran pajak pokok dengan skema cicilan yang disesuaikan dengan pendapatan pelaku usaha kecil. Skema insentif seperti ini jauh lebih humanis dan efektif membangun kesadaran pajak masyarakat ketimbang skema hukuman di hulu yang mengganggu stabilitas rantai pasok barang pokok. Jika masa transisi pemberian insentif ini telah selesai dilakukan dalam kurun waktu yang cukup, pemerintah daerah barulah dapat melakukan operasi sadar pajak di jalan raya secara simpatik. Operasi ini harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama kepolisian sesuai dengan regulasi Korlantas, bukan dengan melibatkan pihak ketiga seperti pengelola SPBU yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa surat kendaraan. Sanksi yang diterapkan pun harus bersifat administratif perpajakan, bukan dengan mencabut hak atas subsidi energi yang diatur oleh peraturan presiden. Terakhir, membangun kesadaran pajak masyarakat tidak bisa dilepaskan dari konsep kepercayaan publik (public trust). Masyarakat akan dengan rela menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak jika mereka melihat uang pajak tersebut dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan bebas dari korupsi. Korupsi adalah penyakit moral yang paling akut di Indonesia yang juga melemahkan semangat nasionalisme fiskal warga negara. Oleh karena itu, bersamaan dengan penataan pajak ini, Pemerintah Provinsi NTT beserta jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan evaluasi total dan rasionalisasi terhadap anggaran pengadaan serta operasional kendaraan dinas para pejabat. Kehadiran Gubernur, Bupati, Walikota, hingga anggota dewan di tengah masyarakat harus benar-benar mencerminkan sosok pelayan rakyat yang bersahaja, bukan sebagai tuan atas rakyat yang memamerkan kemewahan di atas keringat para pembayar pajak. Tantangan sosial, hukum, dan ekonomi yang melanda Nusa Tenggara Timur hari ini merupakan ujian kedewasaan bagi para pemangku kebijakan di ranah legislatif maupun eksekutif. Kejadian memilukan di TTU mengajarkan kita bahwa kekuasaan politik harus tunduk pada etika kemanusiaan dan hukum yang membatasi intervensi di ruang pelayanan publik seperti rumah sakit. Sementara itu, polemik Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengingatkan kita bahwa perumusan kebijakan fiskal tidak boleh mengabaikan realitas sosiologis ekonomi masyarakat kecil dan hierarki hukum nasional yang berlaku. Kekuasaan bukanlah hak milik pribadi untuk menegaskan dominasi atau memaksakan kehendak secara sepihak, melainkan sebuah amanah publik yang dibatasi oleh nilai-nilai keadilan. Seperti yang dikatakan John Rawls bahwa “sebagus apapun sebuah kebijakan kalau tidak mencerminkan keberpihakan pada semua atau memberatkan sebagian masyarakat harus dihentikan demi keadilan”. Dengan mengubah pendekatan dari tekanan politik menjadi pelayanan yang tulus, serta dari regulasi ekonomi yang membatasi menjadi kebijakan yang memberikan insentif kemudahan, Nusa Tenggara Timur tidak hanya akan mencapai target-target pembangunan dan fiskalnya secara sehat, tetapi juga berhasil merawat martabat, keadilan, dan kesejahteraan sejati bagi seluruh rakyatnya. *** Domitius Pau. Penulis adalah Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat Post Views: 154 Navigasi pos MEMPERSOALKAN RESILIENSI Kejar Tayang Jurnal Ilmiah: Beberapa Kampus di Nusa Tenggara Timur Antara Prestasi atau Polusi Akademis?