Foto : Domitius Pau, S.Sos., M.A,

Menggugat Pemimpin Daerah: Menagih Perda Masyarakat Adat dan Perlindungan Tanah Ulayat  

Oleh : Domitius Pau, S.Sos., M.A

Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat

WARTA-NUSANTARA.COM—  Seiring masifnya pembangunan, konflik agraria (pertanahan) pun terus merebak di seantero wilayah Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, perselisihan ini justru kerap bersumber dari tanah ulayat, yang sejatinya sumber kehidupan dan perekat kohesi sosial, justru berubah menjadi sumbu konflik yang menegangkan.

Setiap kali kekerasan atau perang tanding antar-suku meledak di daratan Flores, Timor, maupun Sumba terkait batas tanah ulayat, kadang stigma “irasional” atau tidak masuk akal disematkan oleh publik kepada para pelaku. Banyak yang heran, bagaimana mungkin sebidang tanah di pelosok daerah, yang nilai ekonominya di pasar mungkin tidak seberapa, harus dipertahankan dengan taruhan nyawa seorang anak suku?

Penghakiman keliru seperti itu lahir dari bias nalar pembangunan yang terlalu teknokratis dan kapitalistik. Bagi pelaku pasar dan sebagian pengambil kebijakan pada umumnya, tanah sering kali dipahami murni sebagai komoditas, benda mati yang dikapitalisasi, yang dapat diukur per meter persegi untuk diperjualbelikan demi mendapatkan segepok uang dan selembar sertifikat.

Namun, di dalam pemahaman yang sempit itu terdapat benturan ontologis (pandangan hidup) yang tidak boleh gagal dipahami oleh siapapun, termasuk pemangku kepentingan. Bagi masyarakat adat di Flores—baik di Manggarai, Ngada, Ende Lio, Sikka, hingga Flores Timur—tanah ulayat adalah basis eksistensi yang transenden dan bernilai spiritual.

Secara sosiologis, tanah adat adalah identitas, ruang hidup (domain of survival), dan jangkar dari seluruh reproduksi sosial-budaya komunitas yang terintegrasi dalam sistem kosmologi. Di wilayah Ende Lio misalnya, kehilangan tanah ulayat bukan sekadar kehilangan aset agraria, melainkan runtuhnya legitimasi institusi pemerintahan adat (Mosalaki), hilangnya ruang ritus, dan bubarnya ikatan kekerabatan suku. Akibatnya, komunitas adat itu akan segera mencapai kepunahan.

Oleh sebab itu, mempertahankan tanah dengan nyawa sebagai taruhan bukanlah bentuk keserakahan ekonomi ataupun suatu hal yang sia-sia, melainkan mekanisme pertahanan terakhir (survival mechanism) komunitas adat agar tidak terhapus dari panggung sejarah. Hal ini merupakan tantangan bagi para kepala daerah dan legislatif untuk segera hadir melalui proteksi hukum yang konkret agar benturan ini segera berakhir.

 

Kekosongan Hukum Daerah dan Pembiaran Struktural

Dalam arus pembangunan modern, relasi mendalam antara masyarakat adat dan tanah ulayat terus mengalami distorsi struktural. Demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi, ekspansi proyek berskala besar, konsesi pertambangan, dan perkebunan monokultur terus merangsek masuk ke jantung wilayah komunal. Penetrasi modal ini sering kali mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat lokal, apalagi mempertimbangkan dimensi sosial dan kultural.

Tragisnya, ketika benturan kepentingan ini meledak menjadi sengketa, negara  justru hadir dengan menawarkan pendekatan hukum yang kaku dan positivistik. Alih-alih diselesaikan melalui institusi kebudayaan setempat yang memiliki legitimasi kuat, konflik tanah ulayat justru digiring ke ranah peradilan formal. Akibatnya, aparatur hukum yang bertugas di pengadilan formal sering kali dipaksa menyelesaikan sengketa tanah ulayat yang tidak mereka pahami silsilah dan asal-usulnya secara baik, karena tidak adanya dasar hukum lokal yang jelas.

Di meja hijau, masyarakat adat dipaksa menguras energi, waktu, dan sumber daya ekonomi yang luar biasa besar untuk membiayai perkara yang melelahkan. Dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pendidikan anak-anak suku atau memperkuat kedaulatan pangan lokal justru habis terbakar di lobi-lobi birokrasi peradilan. Tidak jarang terjadi pemutarbalikkan fakta sejarah dan silsilah sehingga menggangu seluruh ekosistem kehidupan masyarakat yang sejak lama dijaga dengan kearifan lokal, rasa kekeluargaan, dan penghormatan yang tulus terhadap leluhur.

Akar dari seluruh kekacauan agraria ini adalah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di tingkat lokal yang terjadi akibat kealpaan politik para elit daerah. Secara nasional, konstitusi kita sebenarnya telah memberikan ruang perlindungan yang sangat kuat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Selain itu, diperkuat pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberi hak penuh bagi daerah untuk menata dan mengakui keberadaan Desa Adat.

UUD 1945, Putusan MK No. 35/2012, dan UU Desa sudah membuka pintu lebar-lebar yang memungkinkan diterbitkannya peraturan daerah dimaksud. Namun, aturan nasional ini tidak akan bisa dieksekusi di lapangan jika Pemerintah dan DPRD tidak kunjung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum teknisnya.

Hingga hari ini, entah mengapa sebagian besar bupati dan DPRD di Nusa Tenggara Timur belum memiliki kemauan politik (political will) untuk menerbitkan Perda yang secara komprehensif mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya. Kalaupun ada, regulasi tersebut masih bersifat parsial dan mandul dalam tataran eksekusi.

Absennya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat di tingkat daerah ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk melakukan tindakan oportunistik, seperti melakukan sertifikasi tanah komunal secara diam-diam menjadi hak milik pribadi. Proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun kerap mengabaikan asas kehati-hatian (prudent principle) dengan meminggirkan hukum yang hidup di masyarakat (living law), karena realitas adat tersebut belum dituangkan ke dalam aturan tertulis berupa Perda.

Ironisnya, selembar kertas sertifikat yang cacat secara sosiologis itu, kemudian bertransformasi menjadi senjata hukum yang sah untuk mempidanakan anggota suku asli dengan tuduhan penyerobotan. Ketika situasi semakin buntu, institusi formal seperti BPN dan kepolisian kerap mengambil jalan pintas dengan mempersilakan para pihak berperkara di jalur perdata. Ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab struktural (structural ignorance) yang nyata dari pemerintah daerah yang seharusnya hadir menjadi pelindung warganya. Dampaknya pun sangat terasa, hubungan sosial di antara masyarakat menjadi retak dan bahkan rentan terhadap gesekan fisik secara langsung.

 

Kedamaian sebagai Indikator Kesejahteraan Sosial

Fenomena ini harus menjadi otokritik tajam bagi para pemimpin daerah di Nusa Tenggara Timur. Dalam paradigma pembangunan yang inklusif, kesejahteraan masyarakat tidak boleh hanya diukur dari indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi atau masifnya pembangunan infrastruktur fisik. Indikator tertinggi dari kesejahteraan adalah ketenteraman batin komunitas; sebuah kondisi di mana setiap warga memiliki kepastian yang aman atas ruang hidup mereka, termasuk tanah ulayat yang menjadi simbol eksistensi suku.

Oleh karena itu, publik Nusa Tenggara Timur harus menggugat para pemimpin daerah: Sampai kapan pembiaran ini akan diteruskan? Berapa banyak lagi nyawa yang harus melayang di lapangan hanya untuk menanti selembar Perda Pengakuan Masyarakat Adat?

Mendesak lahirnya Perda ini bukan lagi sekadar urusan pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebuah kewajiban moral-struktural yang mendesak bagi eksekutif dan legislatif daerah di Nusa Tenggara Timur. Langkah konkret yang harus segera diinisiasi oleh pemerintah daerah adalah menyelenggarakan lokakarya bersama yang setara. Forum ini wajib mendudukkan seluruh elemen, mulai dari pemangku adat, pemilik ulayat, pihak BPN, para akademisi, serta aparat penegak hukum dalam satu meja untuk menyamakan paradigma tentang tanah ulayat.

Aparat penegak hukum harus diajak keluar dari kekakuan hukum pidana murni dan mulai mengintegrasikan hak-hak konstitusional masyarakat adat. Demikian pula dengan pemerintah daerah yang harus berkoordinasi dengan BPN agar secara konsisten menerapkan aturan penyaringan yang ketat: tidak boleh menerbitkan selembar sertifikat pun di atas kawasan yang terindikasi tanah ulayat tanpa adanya validasi dan rekomendasi tertulis dari lembaga adat yang sah.

Menagih Tanggung Jawab Politik Pemimpin Daerah

Para pemimpin daerah di Flores tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunda-nunda regulasi ini, apalagi  demi kalkulasi politik elektoral jangka pendek. Jika Perda ini terus absen, tanah ulayat di Flores akan segera habis terfragmentasi oleh privatisasi. Dampak jangka panjangnya sangat destruktif: masyarakat adat akan tercerabut dari akar budayanya karena kehilangan kedaulatan pangan dan menjadi penonton yang miskin di atas tanahnya sendiri.

Gejala eksklusi sosial bahkan mulai nampak secara masif, yang ditandai dengan merebaknya konflik internal klan atau suku akibat perebutan uang ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan ataupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ketika nilai spiritual tanah bergeser menjadi tumpukan materi tanpa regulasi yang jelas, modal sosial dan ikatan kekerabatan pun akan hancur lebur. Konflik horisontal (antar-warga) ini jauh lebih merusak tatanan sosial dibanding konflik vertikal (warga dengan negara/korporasi).

Langkah menerbitkan Perda Masyarakat Adat adalah bentuk intervensi kebijakan yang progresif dan emansipatif. Ini adalah instrumen untuk menguatkan masyarakat adat agar menjadi komunitas yang solid, mandiri, dan berdaya. Komunitas adat yang ruang hidupnya dihormati tidak akan pernah menjadi penghambat kemajuan daerah. Sebaliknya, mereka akan menjadi mitra strategis negara yang paling konsisten dalam mengawal pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan substantif, termasuk menjaga kelestarian alam secara jangka panjang. Kemudian pendelegasian peran pemerintah kepada  para pemangku adat, misalnya gerakan menanam pangan lokal dan pengembangan kebudayaan menjadi semakin efektif.

Sudah saatnya para Bupati dan anggota DPRD di seluruh daratan Flores dan NTT berhenti bersikap reaktif seperti pemadam kebakaran di saat konflik pecah. Tanggung jawab hukum dan moral ada di tangan anda sekalian yang terhormat. Terbitkan Perda Pengakuan Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat sekarang juga, atau sejarah akan mencatat nama anda sebagai pemimpin yang gagal karena membiarkan landasan pijak kebudayaannya sendiri punah.

Domitius Pau, S.Sos., M.A, Penulis adalah Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *