Atanasius Dewantoro Labaona, SS

Moderasi Beragama di Kalangan Remaja: Urgensi dan Implementasi di SMPN 2 Nubatukan

Oleh: Atanasius Dewantoro Labaona, SS

Pendahuluan

WARTA-NUSANTARA.COM—   Kehidupan beragama di Indonesia tumbuh di atas tanah keberagaman yang luar biasa suku, budaya, bahasa, dan keyakinan hidup berdampingan dalam satu bingkai kebangsaan. Keragaman ini bukan sekadar fakta sosial, melainkan pemberian Tuhan yang harus dijaga dan dihormati. Namun, di tengah kemajemukan itu, muncul pula potensi gesekan jika sikap keberagamaan tidak dibingkai dengan keseimbangan dan keterbukaan.

 

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan moderasi beragama sebagai salah satu program prioritas melalui Asta Protas Kementerian Agama dan KMA Nomor 24 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029. Secara resmi, moderasi beragama didefinisikan sebagai “cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa” .

Prof. Dr. M. Quraish Shihab mendefinisikan moderasi beragama sebagai “sikap yang selalu mengambil jalan tengah dalam menjalankan ajaran agama, tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri, serta mampu berinteraksi secara positif dengan konteks zaman tanpa kehilangan substansi ajaran”. Sementara KH. Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa moderasi beragama bukanlah pelemahan iman, melainkan upaya menjadikan agama sebagai perekat kerukunan, bukan sumber perpecahan .

Kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Lembata di SMPN 2 Nubatukan, Desa Pada, pada Jumat, 28 Agustus 2026, menjadi salah satu wujud nyata dari upaya membumikan nilai-nilai moderasi beragama sejak dini, khususnya di kalangan remaja.

Fenomena

Remaja saat ini tumbuh dalam dunia yang sangat berbeda dari generasi sebelumnya — dunia yang semakin terbuka namun juga semakin rentan terhadap perpecahan. Di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal, seorang remaja dapat dengan mudah bertemu orang yang berbeda agama, suku, budaya, bahasa, dan pandangan hidup. Di saat yang sama, mereka hidup di era media sosial, di mana informasi dapat menyebar dalam hitungan detik, baik yang benar maupun yang salah.

Fenomena yang terlihat di kalangan remaja antara lain: keterbukaan terhadap perbedaan di satu sisi, namun di sisi lain rentannya terpapar ujaran kebencian, polarisasi, dan hoaks yang sering kali berbau keagamaan. Remaja belum tentu memiliki kemampuan berpikir kritis yang memadai untuk menyaring informasi dan membedakan mana kebenaran dan mana rekayasa. Hal ini membuat mereka mudah terprovokasi dan ikut memperluas persebaran narasi-narasi yang memecah belah .

Masalah

Berdasarkan fenomena tersebut, dapat dirumuskan beberapa masalah mendasar:

Pertama, kurangnya pemahaman yang mendalam tentang esensi ajaran agama yang mengajarkan kedamaian dan penghargaan terhadap sesama manusia. Banyak remaja memahami agama secara permukaan dan kaku, sehingga cenderung menutup diri terhadap perbedaan.

Kedua, lemahnya kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi banjir informasi di media sosial. Remaja sering kali menerima dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi, yang dapat memicu konflik antarkelompok.

Ketiga, kekhawatiran bahwa moderasi beragama disalahartikan sebagai pelemahan iman atau kompromi terhadap prinsip agama. Pandangan ini justru menghambat upaya membangun kerukunan, padahal sebagaimana ditegaskan Kementerian Agama RI (2019), moderasi beragama bukan berarti mengompromikan prinsip dasar agama, melainkan menjalankan ajaran dengan serius sekaligus terbuka terhadap perbedaan .

Pembahasan

A. Hakikat Moderasi Beragama

Moderasi beragama berakar pada prinsip tawassuth (pertengahan), tawazun (keseimbangan), dan i’tidal (keadilan) nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama itu sendiri . Dalam tradisi Islam, konsep ummatan wasathan (umat pertengahan) menegaskan bahwa agama diturunkan untuk membawa keseimbangan, bukan ekstremisme. Dalam tradisi Kristen, Yesus Kristus mengajarkan: “Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah” (Matius 5:9), yang menjadi landasan teologis untuk sikap moderat dan penuh kasih terhadap sesama.

Kedua tradisi besar ini sama-sama menegaskan bahwa kehadiran agama bertujuan menjaga martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan, bukan menghilangkan nyawa atau merendahkan sesama . Manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Kejadian 1:27), sehingga setiap manusia, tanpa memandang perbedaan, memiliki martabat yang sama.

B. Mengapa Remaja Menjadi Sasaran Utama?

Para penyuluh agama lintas agama yang tergabung dalam IPARI Kabupaten Lembata menempatkan remaja sebagai fokus utama karena beberapa alasan strategis:

1. Masa pembentukan karakter: Nilai-nilai moderasi beragama idealnya ditanamkan sejak dini, dan masa remaja merupakan masa kritis di mana pandangan dunia mulai terbentuk. Meskipun dikatakan “cukup terlambat”, tidak ada kata terlambat untuk menanamkan kebaikan.
2. Peran sebagai agen perubahan: Remaja tidak hanya menjadi penerima nilai, tetapi juga penyebar nilai. Jika mereka memahami moderasi beragama, mereka dapat menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
3. Konteks keberagaman sekolah: Sekolah adalah ruang majemuk di mana perbedaan bertemu setiap hari. Di sinilah moderasi beragama diuji dan dipraktikkan secara langsung .

C. Moderasi Beragama Memperkuat, Bukan Melemahkan Iman

Salah satu keraguan yang sering muncul adalah: Apakah moderasi beragama akan melunturkan iman? Jawabannya tegas: Tidak. Sebagaimana ditegaskan dalam buku Moderasi Beragama (Kemenag RI, 2019), moderasi beragama bukan berarti mengompromikan prinsip dasar agama demi menyenangkan orang lain, bukan pula alasan untuk tidak menjalankan ajaran agama secara serius . Justru sebaliknya seseorang baru dapat bersikap moderat jika ia memiliki pemahaman yang mendalam tentang agamanya sendiri. Prof. Quraish Shihab menegaskan tiga syarat fundamental moderasi: pengetahuan yang mendalam, akhlak mulia, dan keteladanan. Tanpa pemahaman yang kuat, seseorang tidak akan mampu menyeimbangkan ketaatan kepada Tuhan dan penghormatan kepada sesama manusia.

D. Dampak Implementasi di Sekolah

Pembelajaran dan pengamalan moderasi beragama di sekolah membawa dampak positif yang nyata:

– Membangun lingkungan damai: Remaja belajar menghargai perbedaan suku, agama, bahasa, dan etnis tanpa membedakan teman.
– Mengembangkan berpikir kritis: Remaja dilatih memverifikasi informasi, tidak mudah terprovokasi, dan menghindari ujaran kebencian, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
– Memperkuat komitmen kebangsaan: Remaja memahami bahwa keberagaman adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga, bukan alasan perpecahan.

Kesimpulan

Moderasi beragama bukanlah upaya pelemahan agama, melainkan penghidupan ajaran agama secara utuh yang menyeimbangkan ketaatan kepada Tuhan dengan penghormatan kepada sesama manusia. Sebagaimana ditegaskan oleh berbagai pemikir keagamaan dan ditegaskan dalam dokumen resmi Kementerian Agama, moderasi beragama adalah jalan tengah yang memadukan keyakinan yang kokoh dengan sikap yang terbuka dan menghargai .

Kegiatan di SMPN 2 Nubatukan menunjukkan bahwa penanaman nilai-nilai moderasi beragama di kalangan remaja sangat strategis. Remaja, yang hidup di tengah keberagaman dan arus informasi yang deras, membutuhkan pemahaman yang benar tentang agama yang mengajarkan kedamaian, bukan permusuhan; keterbukaan, bukan penutupan; kasih sayang, bukan kebencian. Mereka adalah “tanah subur” di mana nilai-nilai kerukunan dapat tumbuh dan berbuah bagi masa depan bangsa.

Penutup

Kepada seluruh pihak sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, dan para penyuluh agama diharapkan terus bersinergi dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama sejak dini. Tidak ada kata terlambat untuk menanamkan kebaikan. Semoga langkah kecil di SMPN 2 Nubatukan menjadi awal yang baik, melahirkan generasi muda yang beriman kuat, berilmu luas, dan berhati terbuka generasi yang mampu menjaga keutuhan dan kerukunan di tengah keberagaman Indonesia.

“Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah.” (Matius 5:9)

Daftar Pustaka:

1. Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
2. Kementerian Agama RI. (2025). KMA Nomor 24 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029.
3. Shihab, M. Quraish. (2019). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama.
4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
5. Tambunan, A. & Moenawar, M. (2019). Sepuluh Indikator Moderasi Beragama. Jakarta: Kemenag RI.

Tentang Penulis:
Atanasius Dewantoro Labaona, SS. Adalah PNS Kementerian Agama Kabupaten Lembata dalam jabatan Penyuluh Agama Katolik pada Kementerian Agama Kabupaten Lembata. Menyelesaikan S1 di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Tahun 2007.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *