Negara Harus Bertanggungjawab: Usust Tuntas Kasus Samboga, Hentikan Krisis Kemanusiaan di Papua Jakarta, 24 September 2026 JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Direktur Advokasi Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Greg Retas Daeng menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas dugaan penembakan terhadap warga sipil Orang Asli Papua di Kampung Samboga, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 18 September 2026. PADMA INDONESIA mengutuk keras setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil, siapa pun pelakunya. Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. Konflik, operasi keamanan, maupun kepentingan politik apa pun tidak pernah dapat menjadi alasan untuk memperlakukan warga sipil sebagai sasaran kekerasan. “Berdasarkan informasi yang diterima langsung dari lapangan yang disampaikan masyarakat, keluarga korban, tokoh gereja, kepala suku dan pembela HAM menyebut enam warga mengalami luka tembak. Selain itu, seruan Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua tertanggal 22 September 2026 menyebut dua korban telah dievakuasi untuk memperoleh pertolongan medis, sedangkan empat orang lainnya ketika seruan tersebut dibuat masih dalam proses pencarian. Informasi setelah itu menyebutkan bahwa empat korban lainnya telah berhasil dievakuasi” ungkap Direktur Advokasi Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Greg Retas Daeng, PADMA INDONESIA menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai pelaku, kronologi penembakan, penggunaan senjata, keberadaan aparat di tempat kejadian, kondisi korban, hingga rantai komando operasi harus diverifikasi melalui penyelidikan yang independen, transparan dan imparsial. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh propaganda salah satu pihak, tetapi oleh fakta, bukti, kesaksian, pemeriksaan medis, bukti balistik dan proses hukum yang dapat dipercaya. PADMA menegaskan bahwa, masyarakat Papua yang berkebun, berburu, mencari ikan, mengambil hasil hutan ataupun melakukan pendulangan tradisional tidak dapat serta-merta dicap sebagai anggota kelompok bersenjata. Identitas seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan prasangka, lokasi keberadaan, pekerjaan tradisional ataupun identitas etnisnya. PADMA INDONESIA juga memandang serius laporan mengenai pembatasan akses menuju lokasi korban serta dugaan kerusakan fasilitas gereja selama berlangsungnya operasi keamanan. Rumah ibadah, fasilitas kesehatan, tenaga kemanusiaan, korban, saksi dan masyarakat sipil wajib memperoleh perlindungan. Papua tidak boleh dikelola hanya dengan logika senjata. Keamanan negara tidak boleh dipisahkan dari keamanan manusia. Negara justru diuji ketika orang yang paling jauh dari pusat kekuasaan tetap memperoleh perlindungan atas kehidupan, martabat, kesehatan dan haknya untuk memperoleh keadilan. Konstitusi Indonesia menempatkan hak hidup sebagai hak mendasar. Indonesia juga merupakan negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip-prinsip HAM internasional mensyaratkan bahwa penggunaan kekuatan, terlebih kekuatan mematikan, harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kehati-hatian dan pertanggungjawaban. Atas dasar fakta dugaan pelanggaran HAM tersebut, PADMA Indonesia menyatakan sikap : Pertama; mendesak dilakukannya penyelidikan independen, transparan, imparsial dan menyeluruh terhadap dugaan penembakan warga sipil di Kampung Samboga, termasuk memeriksa kronologi kejadian, penggunaan senjata api, identitas personel yang berada di lokasi, perintah operasi, bukti balistik, dokumentasi medis korban serta rantai komando yang berkaitan dengan operasi tersebut. Kedua; mendesak KOMNAS HAM RI segera melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan, menemui korban serta keluarga, mengumpulkan kesaksian masyarakat dan tokoh gereja, memastikan perlindungan saksi, serta mengumumkan hasil pemeriksaannya kepada publik secara transparan. Ketiga; meminta pemerintah menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan bagi tenaga medis, gereja, keluarga korban, tokoh adat, pembela HAM dan lembaga kemanusiaan untuk memberikan pertolongan, mendokumentasikan keadaan korban dan mendampingi masyarakat terdampak. Keempat; mendesak dihentikannya praktik pelabelan secara sewenang-wenang terhadap warga sipil Papua sebagai anggota TPNPB/OPM tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat adat yang pergi ke hutan, berkebun, berburu, mencari hasil alam ataupun mendulang tidak kehilangan status sipilnya hanya karena melakukan aktivitas tradisional di wilayah konflik. Kelima; mendesak dilakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai intimidasi masyarakat serta dugaan kerusakan fasilitas gereja. Rumah ibadah bukan sasaran operasi dan wajib dihormati sebagai ruang sipil serta ruang kebebasan beragama. Keenam; meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi independen dan menyeluruh terhadap rantai komando, tata kendali serta pelaksanaan operasi TNI dan POLRI di Papua, termasuk tanggung jawab Panglima TNI dan Kapolri dalam menjamin agar operasi keamanan tidak mengorbankan masyarakat sipil. Setiap bentuk tanggung jawab hukum maupun konsekuensi administratif terhadap pejabat yang terkait harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan independen dan bukti yang dapat diuji secara terbuka. Tidak boleh ada pejabat atau institusi yang ditempatkan di luar mekanisme pertanggungjawaban HAM. Ketujuh; meminta Pemerintah Republik Indonesia membuka akses yang nyata bagi mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa ke Papua. PADMA INDONESIA juga meminta Dewan HAM PBB, melalui mekanisme yang tersedia termasuk Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan Special Procedures, melakukan atau memfasilitasi pemantauan independen terhadap situasi HAM di Papua serta menilai kebutuhan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Kehadiran mekanisme internasional tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara, melainkan sebagai bagian dari transparansi dan upaya memastikan perlindungan hak asasi manusia. Kedelapan; mendesak pemerintah menjamin pemulihan bagi korban dan keluarganya, termasuk pelayanan kesehatan, rehabilitasi, perlindungan keamanan, akses terhadap bantuan hukum, hak atas informasi, hak atas kebenaran dan hak memperoleh pemulihan apabila penyelidikan membuktikan terjadinya pelanggaran. Kesembilan; menyerukan TNI, POLRI dan TPNPB/OPM untuk menghentikan segala tindakan yang menempatkan masyarakat sipil di antara dua kekuatan bersenjata. Tidak boleh ada masyarakat yang dipaksa hidup dalam ketakutan karena rumah, kebun, hutan, gereja dan kampung mereka berubah menjadi ruang konflik. Kesepuluh; meminta pemerintah membuka ruang dialog damai yang kredibel dengan melibatkan gereja, masyarakat adat, korban, perempuan, pembela HAM dan unsur masyarakat sipil. Siklus kekerasan tidak akan berakhir apabila setiap persoalan Papua hanya dijawab dengan pendekatan keamanan. PADMA INDONESIA menegaskan bahwa membela warga sipil Papua bukan berarti membenarkan kekerasan kelompok bersenjata. Sebaliknya, mengecam kekerasan kelompok bersenjata juga tidak pernah dapat digunakan sebagai alasan untuk menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat negara. Jangan biarkan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap normal di Tanah Papua. Hentikan impunitas, lindungi warga sipil, ungkap kebenaran, tegakkan keadilan, dan bangun perdamaian! LEMBAGA HUKUM DAN HAM PADMA INDONESIA Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia Narahubung Media: Greg Retas Daeng Direktur Advokasi 082198191470 Post Views: 21 Navigasi pos Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU Terkait Sengketa Pers Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Saba Purba, Kapolres Madina & Pertamina Didesak Menyegelnya.