ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Mei 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Polkam

Pemungutan Suara Ulang Sembilan TPS di Manggarai NTT

by WartaNusantara
Februari 19, 2024
in Polkam
0
Pemungutan Suara Ulang Sembilan TPS di Manggarai NTT
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yohanes Manasye,
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai.(Foto.ist)

MANGGARAI : WARTA-NUSANTARA.COM–Sebanyak sembilan tempat pemungutan suara di Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar pemungutan suara ulang. Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dijadwalkan pada 24 Februari 2024 mendatang. Adanya sejumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang membuat rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan tertunda.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam Press release sebelumnya hanya menyebut enam TPS berpotensi PSU dan sedang menelusuri beberapa TPS lain yang terindikasi mengarah ke PSU.

“Saat ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU di sembilan TPS. Selain enam TPS yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga TPS tambahan, yakni TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong dan TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak,” kata Yohanes Manasye,
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Dengan demikian tambah Yohanes, TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal; dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.

RelatedPosts

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner

Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Load More

Dari sembilan TPS tersebut katanya, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.

“Terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak,” kata Yohanes.

Dirinya merincikan pula satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak. Serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali.

PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah Pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb) di TPS tempat mereka memberikan suara. Ada pun alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka memberikan suara.

“Mestinya, pemilih yang terdata pada TPS asal namun karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain, wajib mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten atau PPK atau PPS di TPS tujuan.
Untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, wajib melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.

Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, Yohanes mengimbau untuk wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Pengawas TPS menilai pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Terhadap rekomendasi yang disampaikan Pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024,” kata dia.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan money politics. Bawaslu juga mengimbau pemilih pada sembilan TPS tersebut untuk turut menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.

(Tarwan Stanis)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner
Polkam

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner

Aktivis: Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual dan Tidak Aksioner. MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang...

Read more
Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Acara Pelantikan 481 Kepala Daerah, Melki–Johni Mohon Doa Restu Membangun NTT Lebih Baik

Acara Pelantikan 481 Kepala Daerah, Melki–Johni Mohon Doa Restu Membangun NTT Lebih Baik

Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir Resmi Pimpin Lembata, Bappilu Paket Tunas: Saatnya Bersatu Bangun Daerah

Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir Resmi Pimpin Lembata, Bappilu Paket Tunas: Saatnya Bersatu Bangun Daerah

Prabowo Resmikan Kantor Pemenangan, Siap Kerjasama Dengan Siapapun

Prabowo Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum Gerindra

Tandatangan Pakta Integritas Partai Golkar, Simon Subandi : Saya Bukan Kader Titipan Partai Lain

Tandatangan Pakta Integritas Partai Golkar, Simon Subandi : Saya Bukan Kader Titipan Partai Lain

Load More
Next Post
Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Pertarungan Sebenarnya (Menyikapi Hasil Pilpres 2024)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In