Perbudakan di Hotel Sasando Kupang, Padma Indonesia Desak Polda NTT Tangkap Proses Hukum Manajemen PT Flobamorata Bangkit Internasional JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mengecam keras dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja hiburan yang beroperasi di Liqurai Botol Musik New Sasando International Hotel, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan fakta pengaduan masyarakat yang diterima dan hasil telaah mendalam terhadap fakta-fakta lapangan yang dipublikasikan secara terbuka oleh media massa Suara Fakta Hukum (https://www.youtube.com/watch?v=AkRNqVaHs2g), PADMA Indonesia berkesimpulan bahwa penderitaan yang dialami oleh para pekerja perempuan (Guest Relation Officer/GRO) asal Jawa Barat di Hotel Sasando tersebut bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial biasa. Kejahatan yang mendera para pekerja ini merupakan bentuk nyata dari perbudakan modern (modern slavery) yang dirancang secara terstruktur dan terencana oleh Manajemen Lama PT Flobamorata Bangkit Internasional (PT FBI) di bawah kendali JSDL selaku Direktur, YT selaku HRD, serta EN selaku Koordinator Operasional. “Setelah menganalisis fakta berdasarkan konstruksi hukum terkait TPPO, mereka (GRO) dipaksa menandatangani perjanjian kerja yang menjerat, dipotong gajinya secara sepihak sebesar 25 persen, dan diancam denda tebusan Rp12 juta jika berani mengundurkan diri. Bagi kami, Ini bukan sengketa perdata, ini adalah delik murni Kejahatan Perdagangan Orang dengan modus Penjeratan Utang (Debt Bondage) sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007”, ungkap Greg Retas Daeng, Direktur Advokasi PADMA Indonesia PADMA Indonesia menegaskan bahwa skema perekrutan yang dijalankan oleh JSDL dkk itu telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 13 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 455 KUHP. Unsur Proses terpenuhi melalui perekrutan dan pengiriman pekerja perempuan dari luar daerah (Jawa Barat) ke Kupang; unsur Cara terpenuhi lewat penipuan janji kerja, penjeratan utang melalui denda Rp12 juta, serta pemanfaatan posisi kerentanan; sedangkan unsur Tujuan terpenuhi melalui eksploitasi tenaga kerja dan pemerasan finansial secara berlanjut. Selain itu, PADMA pun menegaskan bahwa, Secara hukum perdata, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat ancaman denda Rp12.000.000,- dan penahanan gaji 25% tersebut dipastikan cacat hukum secara objektif. Mengacu pada Pasal 1320 ke-4 jo. Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat atas kausa yang dilarang undang-undang adalah batal demi hukum (void ab initio). Dengan demikian, klaim denda dari manajemen lama adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, melainkan menjadi alat bukti pidana atas dugaan pemerasan dan penjeratan utang. Denda Rp12 juta dan penahanan gaji 25 persen itu bukan klausul kontrak, melainkan instrumen pemerasan! Secara hukum perdata, perjanjian kerja tersebut batal demi hukum sejak awal (void ab initio) karena dibuat atas kausa yang dilarang undang-undang. Manajemen tidak berhak menagih sepeser pun, justru draf klausul haram itu kini menjadi alat bukti pidana atas dugaan penjeratan utang” Greg Retas Daeng, Direktur Advokasi PADMA Indonesia lebih lanjut, PADMA juga mendesak agar penanganan tegas atas dugaan eksploitasi di PT FBI harus segera dilakukan dan meminta agar Kapolda NTT dan penyidik Ditreskrimum tidak memandang perkara ini sekadar sebagai perselisihan ketenagakerjaan biasa, melainkan sebagai kejahatan terorganisir yang memanfaatkan bisnis hiburan untuk mengeksploitasi perempuan, serta memastikan hak-hak para korban dipenuhi. “kami tentu mendesak Kapolda NTT untuk tidak memperlakukan kasus ini sebagai masalah ketenagakerjaan biasa. Pola yang dilakukan JSDL dkk di PT FBI adalah murni kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah bisnis hiburan untuk mengeksploitasi perempuan. Penyidik Ditreskrimum Polda NTT harus segera menerbitkan Sprindik, menangkap JSDL dan kroninya, serta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil pemerasan dan pemotongan gaji para pekerja guna mengembalikan hak restitusi korban!” tandas Greg Retas Daeng, Direktur Advokasi PADMA Indonesia. Menyikapi fakta-fakta tersebut, PADMA Indonesia menyampaikan sikap tegas: Mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Ditreskrimum Cq. Subdit IV PPA & TPPO Polda NTT untuk bergerak cepat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menangkap, serta menahan JSDL selaku Direktur, YT selaku HRD, serta EN selaku Koordinator Operasional sebagai Aktor Utama Kejahatan TPPO dengan modus Penjeratan Utang dan Pemerasan Mendesak Kapolda NTT melalui Direktorat PPA PPO, untuk segera merelokasi para korban dari tempat mereka saat ini, demi kepentingan penegakan hukum dan keselamatan para korban dari potensi pengulangan tindak pidana perdagangan orang. Mendesak Polda NTT untuk mengombinasikan penjeratan Pasal 2 dan Pasal 13 UU TPPO dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memblokir rekening korporasi/pribadi pelaku dan menyita aset PT FBI sebagai jaminan pembayaran ganti rugi (restitusi) bagi para korban. Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk segera memberikan perlindungan fisik, pemulihan trauma (trauma healing), serta penjaminan pemenuhan hak-hak hukum korban selama proses penyidikan berlangsung. PADMA Indonesia menegaskan akan membawa seluruh fakta kejahatan ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan DPR RI apabila Kapolda NTT lambat atau lamban dalam memproses hukum para pelaku kejahatan perbudakan modern ini. ***(SP/WN-01) Jakarta , 26 September 2026 SIARAN PERS INI DISAMPAIKAN RESMI OLEH: PADMA INDONESIA Greg Retas Daeng Direktur Advokasi PADMA Indonesia Narahubung : 0821 9819 1470 Email: padmaindonesia@gmail.com Post Views: 14 Navigasi pos Negara Wajib Menghargai Harkat dan Martabat Orang Asli Papua Dalam Krisis Kemanusiaan Papua Terkait Peristiwa Penembakan Sipil di Yahukimo