Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa bersa,a Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan Siaran Pers mengecam keras keputusan hukum yang tidak adil terhadao Adelina. Protes masyarakat Sipil Untuk Keadilan bagi Adelina terhadap putusan bebas bagi majikan Adelina melukai rasa keadilan. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari, Gabriel Goa, Siti Badriyah (Migrant CARE), Suster Laurentina (Jaringan anti Trafficking NTT), dan Suster Geno (VIVAT Indonesia). Menurut Gabriel Goa, Ketua Padma Indonesia, Putusan hukum yang tidak adil itu dikeluarkan Kamis, 23/6/2022 lalu itu merupakan hari yang kelam bagi keadilan pekerja migran Indonesia, dimana setelah empat tahun proses hukum terhadap kasus Adelina Lisao yang mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao. Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi. Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan. Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa. Putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematianAdelina. Koalisi Masyarakat Sipil Protes Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998. Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan. Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun danmengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun. Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang. Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja. Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan. Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan. Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksatidur di beranda rumah bersama anjing majikannya. Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan. Apa yang dialami Adelina Lisao merupakan potret umum PRT migran Indonesia di Malaysia. Atas putusan Mahakamah Persekutuan Malaysia, kami menyatakan sikap sebagi berikut:Kepada Pemerintah Malaysia: Kami mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusanbebas murni kepada Ambika (majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukan penyiksaanhingga Adelina kehilangan nyawaKami menilai bahwa putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dankeluarganya, PRT migran Indonesia dan bangsa IndonesiaKami menilai bahwa Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilaihak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Lisao.Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia danMalaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di MalaysiaKepada Pemerintah Indonesia :Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepadaMalaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membesakan secara murni majikan4 Adelina LisaoMendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia danMalaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di MalaysiaMendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis danmelakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan MalaysiaMendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UUsebagai instrument untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeriJakarta, 27 Juni 2022Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan bagi AdelinaNarahubung:Siti Badriyah (Migrant CARE) : 081280588341Suster Laurentina (Jaringan anti Trafficking NTT): 081293388660Gabriel Goa (Padma Indonesia):081360285235Suster Geno (VIVAT Indonesia) : 08118410177/081246038844 **(*/WN-01) Post Views: 5 Navigasi pos “Polres Ngada Dan Kejari Ngada Jangan Gelapkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela – Nampe” Padma Indonesia Minta APH Jangan Lecehkan Hukum