• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 9, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Protes Putusan Bebas Majikan Adelina Lukai Rasa Keadilan

by WartaNusantara
Juni 28, 2022
in Hukrim
0
Protes Putusan Bebas Majikan Adelina Lukai Rasa Keadilan
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa bersa,a Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan Siaran Pers mengecam keras keputusan hukum yang tidak adil terhadao Adelina. Protes masyarakat Sipil Untuk Keadilan bagi Adelina terhadap putusan bebas bagi majikan Adelina melukai rasa keadilan. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari, Gabriel Goa, Siti Badriyah (Migrant CARE), Suster Laurentina (Jaringan anti Trafficking NTT), dan Suster Geno (VIVAT Indonesia).

Menurut Gabriel Goa, Ketua Padma Indonesia, Putusan hukum yang tidak adil itu dikeluarkan Kamis, 23/6/2022 lalu itu merupakan hari yang kelam bagi keadilan pekerja migran Indonesia, dimana setelah empat tahun proses hukum terhadap kasus Adelina Lisao yang mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao. Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina Lisao, Ambika MA Shan. Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa. Putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian
Adelina.

Koalisi Masyarakat Sipil Protes


Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998. Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan. Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan
mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun. Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

RelatedPosts

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Load More

Di situ, Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikan tidak mengurus izin kerja, asuransi dan kontrak kerja. Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.

Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa

Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah (tangan dan kaki penuh luka bakar, wajah bengkak), dan ketakutan. Adelina bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa
tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya. Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan dugaan Ambika melakukan penganiayaan. Apa yang dialami Adelina Lisao merupakan potret umum PRT migran Indonesia di Malaysia. Atas putusan Mahakamah Persekutuan Malaysia, kami menyatakan sikap sebagi berikut:
Kepada Pemerintah Malaysia:

  1. Kami mengutuk dan menyesalkan dengan sungguh-sungguh atas dijatuhkannya putusan
    bebas murni kepada Ambika (majikan Adelina) yang jelas terbukti melakukan penyiksaan
    hingga Adelina kehilangan nyawa
  2. Kami menilai bahwa putusan tersebut melukai rasa keadilan bagi Adelina dan
    keluarganya, PRT migran Indonesia dan bangsa Indonesia
  3. Kami menilai bahwa Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap nilai-nilai
    hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina Lisao.
    Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan
    Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia
    Kepada Pemerintah Indonesia :
  4. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada
    Malaysia atas putusan Mahkamah Persekutuan yang membesakan secara murni majikan
  5. 4 Adelina Lisao
  6. Mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda implementasi MoU Indonesia dan
    Malaysia tentang penempatan dan perlindungan domestic workers Indonesia di Malaysia
  7. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan
    melakukan evaluasi atas kerjasama ketenagakerjaan dengan Malaysia
  8. Mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai UU
    sebagai instrument untuk perlindungan bagi PRT baik di dalam maupun di luar negeri
    Jakarta, 27 Juni 2022
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan bagi Adelina
    Narahubung:
  9. Siti Badriyah (Migrant CARE) : 081280588341
  10. Suster Laurentina (Jaringan anti Trafficking NTT): 081293388660
  11. Gabriel Goa (Padma Indonesia):081360285235
  12. Suster Geno (VIVAT Indonesia) : 08118410177/081246038844 **(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal
Hukrim

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang...

Read more
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂.

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂

Load More
Next Post
Uskup Larantuka, Mgr. Frsnsiskus Kopong Kung : “Hidupku Bukan Untuk Diriku”

Uskup Larantuka, Mgr. Frsnsiskus Kopong Kung : "Hidupku Bukan Untuk Diriku"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In