ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Saksi Ahli : Opini WTP Jadi Jaminan Daerah Itu Bebas Korupsi

by WartaNusantara
Agustus 31, 2023
in Hukrim
0
Saksi Ahli : “Kalau Sudah Dapat Opini WTP, Berarti Segala Sesuatunya, Telah Sesuai Peraturan”
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Tim Penasehat Hukum Lukas Enembe yang diterima Warta-Nusantara.Com, Kamis, 31/8/2023

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Saksi ahli hukum keuangan negara/ahli penghitungan kerugian keuangan negara & pemeriksa investigasi, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si, M.H., menegaskan bahwa pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada suatu daerah, setelah memeriksa pengelolaan keuangan daerah itu, menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi.

Lukas Enembe

Hal tersebut diungkapkan Hernold saat menjadi saksi ahli, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Gubernur Papua non aktif, Bapak Lukas Enembe sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/08/2023).

Menurut Hernold, pemberian opini WTP oleh BPK menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik. “WTP menjadi jaminan, bahwa daerah itu bebas korupsi,” kata Hernold menjawab pertanyaan hakim di muka persidangan.

Ditambahkannya, WTP itu jaminan pengelolaan keuangan secara standar bagi pemerintah pusat dan daerah. “Yang memperoleh WTP itu, diberikan karena pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Hernold.

RelatedPosts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Load More

Ditambahkannya, opini BPK masuk dalam pertanggungjawaban gubernur. Ditambahkannya, BPK memberikan opini secara profesional dan tidak bisa diintervensi.

“Kalau ada daerah yang diberikan opini sembilan kali WTP itu didasari pemeriksaan yang profesional dan obyektif,” tukas Hernold.

BPK melakukan pemeriksaan dokumen, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ditambahkannya, dalam menjalankan pekerjaannya, investigator BPK memeriksa dokumen termasuk dokumen proyek beranggaran besar dan dokumen yang berisiko tinggi.

“Dokumen yang rapi, itu risiko kecil sedangkan yang berantakan itu, berisiko tinggi,” tukas Hernold.

Seperti diketahui, provinsi tempat Bapak Lukas Enembe pimpin yaitu Provinsi Papua mendapat opini WTP sembilan kali berturut turut sejak Bapak Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.

Dalam persidangan Hernold juga menjelaskan bahwa dalam pembuktian kasus korupsi, bukti yang digelar di persidangan, haruslah bukti yang relevan. “Secara konseptual, bukti yang relevan, misalnya kalau orang itu didakwakan, dia menerima, maka menerimanya dari siapa? Harus relevan dengan dakwaan, siapa yang memberikan? Bukti harus yang benar benar relevan dan acceptabel,” ujar Hernold.

Sementara itu, saat penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona bertanya pada saksi, apakah dalam tindak pidana korupsi gratifikasi, bila investigator tidak menemukan bukti gratifikasi, apakah dapat dilanjutkan perkara tersebut, saksi ahli mengatakan, tidak. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif
Hukrim

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM-- Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Load More
Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Raih Dua Rekor MURI

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Dua Rekor MURI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In