Seandainya Saya Sebagai Kuasa Hukum Febri Adriansyah; “Praperadilan Pilihan Strategis” (Bagian Kedua Dari Beberapa Tulisan) Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum. (Advokat Peradi) WARTA-NUSANTARA.COM— Adapun langkah hukum yang dapat diambil advokat penerima kuasa hukum dari FA adalah melakukan Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Agung terhadap Febri Adriansyah ( FA). Praperadilan sebagai langkah hukum terhadap upaya paksa penyidik tersebut dimaksudkan agar seseorang yang menghadapi kasus hukum harus diperlakukan secara adil dan seimbang sesuai dengan spirit due process of law yang dianut sistem hukum Eropa Continental. Praperadilan juga dimaksudkan untuk menguji prosedur yang dilakukan penyidik sudah memenuhi syarat formil materiil dan syarat subyektif obyektif dari pelaksanaan suatu upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap FA. Adapun Praperadilan dapat ditempuh agar tidak terjadi justifikasi penegak hukum terhadap prosedur yang nyata-nyata melawan hukum dan ataupun melanggar hukum. Dengan demikian praperadilan tidak benar ditafsirkan sebagai upaya retoris untuk menghindar dari permasalahan materiil pokok perkara. ” The prosedure is the heart of the law ” sebagaimana dikemukakan Charles Howard dan Robert Sumarchen. Prosedur yang salah tidak dapat menjamin pemeriksaan pokok perkara obyektif. Tindakan yang terjadi pada FA adalah sangat tidak fair dan jauh dari upaya mencari kebenaran materiil sebagaimana diamanatkan KUHAP karena dari proses penetapan tersangka FA oleh Kepolisian sampai dengan dialihkannya penanganan kasusnya ke Kejaksaan tampak bertentangan dengan asas SEPARATIO POTESTATUM SYSTEMA IUSTITIAE CRIMINALIS yang menghendaki adanya diferensiasi fungsional yang melekat pada tiap aparat penegak hukum. Dengan pengertian tersebut dapat dikualifikasi penggeledahan dan penetapan tersangka FA dan bahkan penahanannya baik oleh kepolisian maupun kejagung adalah tidak sah dan batal demi hukum. Tambahan lagi adanya syarat minimum dua alat bukti untuk penetapan tersangka tidak dapat ditunjukkan secara terang oleh penyidik agar memenuhi asas utama dalam pembuktian yaitu incriminalibus probationes bedent esse luce clariores. Dalam konteks langkah Praperadilan yang diambil diharapkan hakim yang memeriksanya dapat mengambil langkah prospektif ke arah penemuan hukum ( rechtsvinding ) agar tersangka yang telah ditetapkan secara tidak sah dan ditahan secara melawan hukum dapat dipulihkan hak-hak konstitusionalnya karena paradigma hukum pidana modern tidak lagi menekankan pada keadilan retributif melainkan keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif (baca Prof. Dr. Edi Hiarij dalam Hukum Pembuktian). Dalam konteks hukum progresif sebagaimana dikembangkan Prof. Dr. Sadjipto Raharjo, SH. hasil atau putusan hakim praperadilan dapat menjadi instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap proses persidangan lanjutan terhadap pokok perkara yang dihadapi karena kesalahan prosedur sebetulnya telah memberi pemahaman bahwa tujuan hukum yang hendak dicapai berupa kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan telah diabaikan dalam penanganan perkara dimaksud. Dalam arti yang lebih luas seharusnya jika praperadilan diterima Hakim maka kelanjutan dari pokok perkara harus dimulai dari awal jika ada novum . Jika tidak ditemukan bukti baru seyogyanya pokok perkara harus dikesampingkan demi hukum atau seponering (baca Prof. Dr. Andi Hamzah dalam Kasus bibit chandra dilihat dari hukum pidana). *** Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum. Penulis adalah Advokat Peradi Post Views: 22 Navigasi pos Keluarga, Gereja Rumah Tangga, dan Panggilan Hidup dari Ekaristi