Foto : Domitius Pau, S.Sos., M.A,

Sengketa Lahan di Desa Binawali : Antara Cacat Administrasi dan Indikasi Mafia Tanah

Oleh : Domitius Pau, S.Sos., M.A

Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat

WARTA-NUSANTARA.COM—   Tulisan ini sengaja dibuat lebih panjang agar pembaca memiliki pemahaman yang utuh atas fenomena di Desa Binawali. Membaca rangkaian pemberitaan media ini terkait polemik pertanahan di Desa Binawali, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, publik disuguhkan ironi reforma agraria yang sangat mendalam. Berita media ini bertajuk Misteri “Sertifikat Siluman Watulaja” pada Juni lalu, kemudian disusul berita terkini mengenai dipolisikannya 13 orang anggota Kelompok Tani Sehati atas tuduhan penyerobotan lahan, menunjukkan bahwa persoalan di Desa Binawali bukanlah sengketa biasa. Ini adalah gejala dari masalah struktural tata kelola administrasi pertanahan yang membutuhkan penyelesaian segera dan holistik.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, Desa Binawali seakan tidak pernah sepi dari gejolak sengketa tanah ulayat maupun kepemilikan individu, yang umumnya berujung pada perkara panjang yang melelahkan. Ketika selembar dokumen sertifikat diterbitkan di atas tanah yang secara turun-temurun dikuasai, dihuni, dan dimanfaatkan oleh warga atau suku tertentu, serta ketika tanah ulayat yang menjadi episentrum kehidupan masyarakat adat mendadak berganti status menjadi hak milik perorangan tanpa mekanisme adat yang sah, muncul pertanyaan mendasar di tengah publik: ada apa sebenarnya dengan penerbitan sertifikat tanah di Desa Binawali?

PTSL 2017: Antara Kebijakan Untuk Kesejahteraan dan Rusaknya Kohesi Sosial

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dicanangkan oleh Pemerintah di era Presiden Jokowi untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mencegah konflik pertanahan, serta memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pendaftaran tanah yang transparan dan akurat. Kebijakan strategis nasional ini diatur secara khusus melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Namun, kenyataan yang terjadi di Desa Binawali justru berbanding terbalik dengan cita-cita mulia kebijakan tersebut. Alih-alih mendatangkan ketenteraman dan kepastian hukum, produk PTSL tahun 2017 di wilayah ini justru menghasilkan setumpuk sertifikat bermasalah, tertukarnya nama pemilik bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat atas nama orang lain yang sama sekali tidak pernah menguasai fisik lahan. Lebih dari  itu, sertifikat bermasalah itu menjadi sumber konflik yang berkepanjangan di antara warga Binawali, yang sejatinya masih dalam satu ikatan kekerabatan.

Sebagai contoh, seperti dilansir media ini, lokasi pendirian kandang ayam milik Kelompok Tani Sehati merupakan tanah yang dibeli secara sah oleh Damianus Te’a dari Ketua Suku Sidhe, almarhum Petrus Mite, pada tahun 2011. Di atas tanah itu terdapat rumah adat Sa’o Ratu Raba dan Ngadhu Bhaga milik Suku Raba Be’i sejak tahun 2001. Batas tanah tetangga di sekitar lahan tersebut pun mencantumkan nama Damianus Te’a sebagai pemilik batas. Namun, secara ajaib, melalui program PTSL tahun 2017, sertifikat di atas lahan tersebut justru terbit atas nama Halimah Da’u.

Kasus serupa juga dialami Ibu Yuliana Guri dan suaminya Petrus Djawa Seso. Tanah  yang dibeli dari Suku Sede yang berlokasi di Watulaja, Desa Binawali itu telah dikuasai dan memiliki bangunan sejak tahun 1992. Namun, saat sertifikat PTSL 2017 keluar, justru tercantum nama Yeremias Ture Beo yang menjabat kepala desa waktu itu dan Simon Nay. Kasus-kasus ini merupakan fakta adanya jurang pemisah yang sangat lebar antara tujuan ideal program PTSL dan praktik administrasi pertanahan di tingkat desa.

Tinjauan Hukum Administrasi dan Asas Umum Pemerintahan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses pendaftaran tanah diwajibkan untuk memenuhi dua pilar utama, yaitu ketersediaan data fisik dan data yuridis yang sah dan akurat. Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah tersebut mendefinisikan data fisik sebagai keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah yang terdaftar. Sementara Pasal 1 angka 7 menetapkan data yuridis sebagai keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya, dan hak pihak lain yang membebaninya.

Dalam kasus di Desa Binawali, proses pengumpulan data fisik dan yuridis diduga kuat tidak sesuai ketentuan. Apabila sebuah sertifikat diterbitkan tanpa pengukuran batas lokasi yang nyata di lapangan, tanpa pemasangan pilar pembatas yang jelas, atau jika data yuridis direkayasa sedemikian rupa—seperti yang dialami Damianus Te’a, Yuliana Guri dan Petrus Djawa Seso, serta pengakuan mantan Kepala Desa Yeremias Ture Beo dan Simon Nay yang mengaku tidak tahu namanya tercantumn saat sertifikat milik warga terbit atas nama dirinya —maka fenomena ini merupakan cerminan dari tindakan yang melanggar prinsip kepastian hukum dan keterbukaan dalam pengurusan sertifikat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat publik dan badan pemerintahan wajib menjalankan tugasnya dengan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan kejujuran. Diterbitkannya sertifikat yang tidak sesuai dengan kenyataan penguasaan fisik lahan merupakan bentuk kekhilafan prosedur (error in procedure) serta kesalahan subjek hak (error in persona). Dalam konteks ini, sertifikat yang bermasalah itu merupakan manifestasi dari pelanggaran terhadap AUPB, baik oleh kepala desa maupun BPN Ngada, bahkan lebih jauh lagi, patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa karena sertifikat itu atas nama kepala desa sendiri.

Sangat tidak masuk akal apabila dokumen sertifikat yang lahir dari proses administrasi yang cacat tersebut dijadikan instrumen hukum untuk menjerat orang yang menguasai lahan tersebut dengan tuduhan penyerobotan tanah. Menggunakan sertifikat bermasalah sebagai jebakan hukum (legal trap) terhadap pihak yang telah menguasai lahan secara sah adalah bentuk kejahatan administrasi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.  Dalam konteks tersebut, penyidik wajib membuktikan adanya mens rea (niat jahat untuk menguasai tanah orang lain secara melawan hukum). Anggota kelompok tani yang membangun kandang di lokasi yang dikuasai secara sah sejak lama dan berdasarkan persetujuan pihak pemilik fisik/pemangku adat secara eksplisit tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) untuk menyerobot tanah tersebut. Sebaliknya, tuduhan  penyerobotan yang dialamatkan kepada pemilik  sah yang menguasai lahan itu sejak lama merupakan kriminalisasi hukum terhadap korban.

Mengendus Indikasi Praktik Mafia Tanah di Pesisir Ngada

Munculnya sertifikat tanah bermasalah di Desa Binawali tidak terjadi di ruang hampa dan tidak dapat disederhanakan sebagai kesilapan teknis administrasi semata. Pola kejanggalan yang berulang dan memiliki modus yang sama mengarah pada kesimpulan sementara tentang adanya dugaan praktik mafia tanah yang terorganisir dengan tujuan tertentu.

Fenomena di mana selembar sertifikat diterbitkan dan bahkan telah berstatus sertifikat digital, namun di lapangan tidak memiliki pilar pembatas, serta pemilik sertifikat sendiri justru bingung menunjukkan letak batas tanahnya dengan tepat, merupakan indikator kuat adanya rekayasa dokumen hasil kerja para mafia tersebut. Ditambah lagi dengan keluhan masyarakat mengenai tertukarnya nama pemilik bidang tanah, fenomena ini menunjukkan adanya konspirasi oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengesahan data pertanahan di tingkat desa pada saat PTSL digulirkan.

Kasus mafia tanah berbasis program PTSL yang pernah diungkap oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia, seperti skandal PTSL di Bogor, semestinya memberikan petunjuk bagi aparat kepolisian di wilayah Ngada untuk membongkar praktik serupa di Desa Binawali. Modus operandi yang digunakan umumnya melibatkan pemalsuan dokumen alas hak, manipulasi warta desa, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di desa bekerja sama dengan oknum petugas pertanahan. Bahkan, tidak sedikit para pelaku mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang ataupun sebidang tanah gratis dari pihak tertentu yang sengaja mengaku sebagai pemilik sah.

Perbuatan merekayasa data yuridis dan menerbitkan surat keterangan tanah yang tidak benar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan akta otentik. Selain itu, upaya menguasai tanah milik orang lain atau tanah ulayat secara tidak sah juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Dengan demikian, para oknum yang mendalangi rekayasa data tersebutlah yang mestinya diproses hukum, bukan warga atau petani yang beritikad baik dikorbankan menjadi tersangka penyerobotan.

Menggugat Kewenangan dan Keberanian BPN Ngada untuk Membatalkan Sertifikat

Dalam menghadapi persoalan ini, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Ngada tidak boleh berpangku tangan atau berlindung di balik dalih klasik bahwa “sertifikat adalah produk hukum yang hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan perdata”. Apabila sebuah sertifikat sejak awal penerbitannya telah mengandung cacat administrasi yang nyata (obvious administrative defect), BPN memiliki kewenangan administratif penuh untuk melakukan pembatalan secara langsung.

Landasan hukum mengenai kewenangan pembatalan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2), Menteri ATR/Kepala BPN atau Kepala Kantor Wilayah BPN diberikan wewenang untuk melakukan pembatalan hak atas tanah atau pembatalan sertifikat hak atas tanah yang cacat secara administrasi tanpa harus menunggu proses peradilan perdata yang memakan waktu lama. Selanjutnya, dalam kategori Cacat Hukum Administrasi ditegaskan bahwa pembatalan administratif dapat dilakukan apabila terbukti terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat, kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan, kesalahan subjek atau objek hak, adanya tumpang tindih hak atas tanah, serta ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

Dalam konteks ini, BPN Kabupaten Ngada bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dituntut untuk memiliki keberanian moral dan hukum agar segera membentuk Tim Audit Investigatif Pertanahan. BPN Ngada perlu turun langsung ke Desa Binawali untuk melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh (audit fisik dan yuridis) terhadap seluruh produk sertifikat PTSL 2017. Jika dalam verifikasi tersebut ditemukan bukti cacat administrasi, rekayasa data, atau pengabaian hak ulayat, BPN harus segera menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat demi hukum dan  kedamaian masyarakat Binawali yang selama ini tercabik karena persoalan ini.

Mendorong Penegakan Hukum yang Objektif dan Berkeadilan

Polemik sengketa lahan di Desa Binawali adalah ujian krusial bagi penegakan hukum dan tata kelola pertanahan di Kabupaten Ngada. Kepolisian Resor Ngada dan Polsek Aimere dituntut untuk bertindak secara profesional, selektif, dan bijaksana dalam menangani laporan aduan dari pihak pemegang sertifikat bermasalah. Aparat penegak hukum semestinya berkolaborasi dengan BPN untuk meneliti akar sejarah penguasaan fisik tanah secara mendalam dan tidak terburu-buru mempidanakan warga yang jelas-jelas merupakan pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan Kepolisian Resor Ngada, serta para pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk menyelesaikan benang kusut pertanahan di Desa Binawali sampai ke akar-akarnya. Pembatalan sertifikat yang bermasalah dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendaftaran tanah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, menghentikan praktik mafia tanah, serta mengembalikan rasa keadilan yang hakiki dan ketenteraman yang ajek bagi seluruh warga, khususnya di Desa Binawali. Khusus pihak kepolisian, Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT diharapkan proaktif untuk meneliti fenomena ini agar keresahan di tengah masyarakat terkait sertifikat bermasalah segera ditangani secara clear and clean, serta menyeret pihak-pihak yang secara sengaja melakukan manipulasi demi tujuan tertentu.  ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *