Sesuai UU Posisi Duduk Wapres Harus Di Samping Presiden Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum ( Alumni Pascasarjana Ilmu Hukum UGM Yogyakarta) WARTA-NUSANTARA.COM— Mencermati diskursus tentang posisi duduk Wapres dalam sidang kabinet dapat diberikan catatan kritis sebagai berikut : Pertama; Bahwa materi muatan tentang hubungan antar lembaga negara dan atau struktur organisasi lembaga negara adalah bahasan hukum tata negara (baca C.F. Strong dalam buku Modern State / Prof. Dr. Sri Soemantri. W. dalam bukunya Perubahan Konstitusi). Dalam konteks menganalisis posisi duduk Wapres disejajarkan dengan duduknya para Menko dan bukannya disamping Presiden sebetulnya sudah tidak sesuai dengan jabatan ketatanegaraan sebagai Wapres karena selain bertentangan dengan UU Protokoler Kenegaraan juga sangat tidak civilian dan kontradiktif dengan public common sense NKRI yang menganut paham paternalistik . Secara yuridis selain bertentangan dengan paham positivisme hukum yang kita anut juga bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran ( billijkheid et redelijkheid ). Dalam konteks representasi jabatan, seorang Wapres itu dipilih rakyat melalui Pemilu bersama Presiden. Dengan demikian perlakuan terhadap Wapres harus sejajar dengan perlakuan terhadap Presiden meski berbeda secara hirarkis dalam pengertian UU Protokoler yang sama harus diakses secara berbeda oleh Presiden dan Wapres. Dengan demikian Menteri Sekertaris Negara Hadi Prasetio harus meminta maaf dan diberi sanksi atas tindakan yang melawan hukum dan UU dengan menempatkan Wapres duduk di jajaran Menteri. Kedua; Tindakan Mensesneg menempatkan Wapres tidak sejajar dengan Presiden adalah perbuatan melawan hukum ( onrechmatige overheidsdaad ). Dengan demikian civil society dapat menggugat tindakan Mensesneg yang disorder tersebut. Alih alih menjustifikasi penempatan posisi Gibran sejajar dengan Menteri sebagai alasan teknis belaka lebih baik Prasetyo Hadi minta maaf secara jujur agar perbuatan administrasi negara yang ON JUIST tersebut tidak berkembang menjadi perbuatan tercela. Seluruh rakyat Indonesia mayoritas sudah memahami hukum terutama Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu apa yang disampaikan Mensesneg menunjukkan bahwa pembantu Presiden Prabowo sesungguhnya tidak paham hukum keprotokolan untuk pejabat negara. Kendati demikian jika yang ditontonkan Hadi Prasetio lebih banyak nilai politisnya maka yang tampak adalah politik menderogasi hukum dan kondisi ini adalah cikal bakal menuju otoritarianisme (baca buku Zainal Arifin Mochtar dalam buku Kronik Otorianisme Indonesia). *** Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum, Penulis adalah Alumni Pascasarjana Ilmu Hukum UGM Yogyakarta Post Views: 18 Navigasi pos Membangun Ekologi Integral Dimulai dari Halaman Rumah Sendiri: Penerapan Ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus