Skandal Smart Village Madina, Dua Bos Pendamping Desa “Kompak Bungkam” dan Kabur dari Konfirmasi Jurnalis. PANYABUNGAN : WARTA-NUSANTARA.COM— Kasus megakorupsi Program Smart Village Dana Desa Tahun Anggaran 2023 se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru yang kian memanas. Dua pucuk pimpinan Tim Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa di Kab. Madina, Sahnan, SE (Koordinator TPP 2023) dan Kobol Nasution (Koordinator TPP 2024), kini menjadi sorotan tajam publik setelah memilih bungkam dan “kabur” menghindar saat dihujani daftar pertanyaan konfirmasi jurnalis. Sikap tidak kooperatif ini memperkuat dugaan publik atas keterlibatan oknum pendamping desa dalam memuluskan “program titipan” senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Saat dikonfirmasi oleh jurnalis, Sahnan memberikan jawaban yang dinilai tidak masuk akal melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (01/08/2026). Sahnan berdalih tidak tahu-menahu mengenai pembahasan dan pelaksanaan program tersebut. “Ass..Ooo mohon maaf saya baru ini dengar beritanya dan saya sampaikan juga saya tidak tau apa-apa dan saya nggak ngerti kapan dibahas kapan dilaksanakan sama sekali saya tidak tau..Wassalam,” tulis Sahnan melalui pesan singkat WhatsApp (01/08/2026). Pernyataan “tidak tahu apa-apa” dari seorang Koordinator Kabupaten dinilai upaya pembodohan publik, mengelak dari tanggungjawab dan memicu blunder besar. Sebagai “bos” pimpinan tertinggi yang membawahi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli (TA) mustahil ia tidak mengetahui program yang menyedot anggaran fantastis Rp 24.975.000 per desa di seluruh APBDes se-Kabupaten Madina. Ketika dicecar lebih dalam mengenai tanggung jawab pengawasan dan aktor utama di balik lolosnya proyek ini, Sahnan memilih menutup diri. Setali tiga uang, Kobol Nasution selaku Koordinator TPP Madina TA 2024 dan juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang disebut dalam berbagai informasi yang dihimpun media, diduga kuat sebagai salah satu eksekutor lapangan dalam pelolosan program Smart Village, terlihat mengabaikan seluruh poin pertanyaan yang dilayangkan pers. Aksi bungkam ini dinilai sebagai bentuk ketakutan terhadap sisi gelap proyek Smart Village yang mulai terkelupas, sekaligus mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Merespon hal tersebut, Ketua MCW (Madina Corruption Watch) Jupriadi Batubara menegaskan aksi menghindar ini merupakan bukti afirmatif nihilnya tanggung jawab para pendamping desa serta pembiaran sistematis demi memuluskan proyek titipan berkedok Smart Village Jupriadi menduga enam orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) tahun 2023, yakni Sahnan, Kobol Nasution, Aswar Lubis, Wilda Kholik Batubara, Irwansyah, dan Syamsul Bahri yang diduga kuat selaku pihak yang paling bertanggung jawab dari sisi pendampingan dan pengawasan desa serta diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi berjamaah di Kasus Smart Village yang saat ini diusut tuntas oleh Kejari Madina. Merespons mandeknya transparansi para pendamping desa, Ridwandi dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina dalam waktu dekat. GMPH mendesak Kejari Madina tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditahan, termasuk eks Plt Kadis PMD berinisial AML,baru-bru ini melainkan harus memanggil dan memeriksa seluruh jajaran TAPM Madina, para Pendamping Desa yang diduga kuat terlibat dalam konspirasi sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan memanipulasi verifikasi administrasi di APBDes dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Desa. Hingga berita ini dimuat pada Minggu (02/08/2026) sampai pukul 11.00 WIB, kedua koordinator kabupaten dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) tersebut masih diam membisu. Publik kini menunggu ketegasan Kejari Madina untuk menguliti konspirasi intelektual berbaju pendamping desa ini hingga ke akar-akarnya. “Katanya mereka pendamping desa profesional, anehnya tak ada sisi profesionalisme dan transparansi sama mereka” sindir Ridwandi. Redaksi menerima hak jawab dari pihak terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi sesuai UU No 40/1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik (Magrifatulloh). Post Views: 31 Navigasi pos Soroti Bansos dan Turnamen Olahraga Kades GD. Aktivis: Jangan Jadikan “Komoditas Pencitraan” Tutupi Kasus PETI Kotanopan!