ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“SPDP Kapolres Nagekeo, Kasus Bandara Surabaya II Mbay Dinilai Kadaluarsa”

by WartaNusantara
Juni 1, 2023
in Hukrim
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
382
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Prananta, S.I.K.,SH tentang kasus Bandara Surabaya ll Mbay dinilai kadaluarsa.

Berdasarkan Laporan Informasi tertanggal 9 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 10 Mei 2022, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah memerintahkan penyelidikan dugaan tipikor atas kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, sehingga sejumlah aparat Pemda Nagekeo, profesional dari ITB, dan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dipanggil dan diinterogasi berkali-kali.

Meridian Dewanta lebih lanjut menerangkan, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/1/I/2023/Reskrim, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah meningkatkan ke tahapan penyidikan atas kasus kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay tersebut.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. juga sudah mengekspose kepada publik bahwa kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka-tersangkanya, sambil menantikan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Meskipun kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sudah di tahap penyidikan menuju penetapan tersangka-tersangkanya, namun Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor atau calon tersangka dalam kasus dimaksud.

RelatedPosts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Load More

Meridian mengatakan, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. pura-pura lupa tentang Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menyatakan : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Merujuk pada Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tersebut, seharusnya Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor atau calon tersangka dalam kasus
Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay dalam waktu paling lambat 7 hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/1/I/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari 2023.

Kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 1/6/2023, Advokat Meridian Dewanta mengatakan, kami tidak mengetahui apakah Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. sudah menyerahkan SPDP ke pihak Kejari Ngada dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan, namun pihak-pihak yang menjadi calon tersangka dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sama sekali tidak memperoleh SPDP itu.

Oleh karena pihak-pihak yang menjadi calon tersangka dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sampai detik ini tidak pernah memperoleh SPDP, maka hak-hak hukum dari para calon tersangka itu telah dilecehkan oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. sebab SPDP sangat penting bagi para calon tersangka untuk dapat mempersiapkan bekal pembelaan dan menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya.

Selain kepada para calon tersangka kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, maka pentingnya Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. menyerahkan SPDP ke pihak Kejari Ngada dan juga pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan, adalah agar proses penyidikan kasus tersebut berada dalam
pengendalian Kejari Ngada dan selalu dalam pemantauan pihak pelapor.

Kami menduga kuat bahwa bukan hanya para calon tersangka, namun Kejari Ngada juga belum memperoleh SPDP dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, dengan demikian Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. bukan saja telah melanggar asas Due Process Of Law namun SPDP kasus itu juga harus disebut telah kadaluarsa atau lewat waktu sehingga proses penyidikannya semestinya menjadi tidak sah. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif
Hukrim

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM-- Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Load More
Next Post
Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pancasila Layak Dijadikan Rujukan Peradaban Dunia

Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pancasila Layak Dijadikan Rujukan Peradaban Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In