Wagub Johni Asadoma : Pelayanan Publik Tahun 2026 Jadi Momentum Perbaikan Kualitas Layanan Kupang, 4 Agustus 2026 KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma menghadiri kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 Provinsi NTT yang dilaksanakan di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT pada Selasa (4/8) siang. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik di Provinsi NTT serta menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus penguatan komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT tersebut turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Sekretaris Daerah kabupaten/kota Se-NTT, instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan kabupaten/kota, dan Kantor Imigrasi kabupaten/kota, pihak kepolisian serta para pemangku kepentingan yang menjadi objek penilaian. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTT menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas komitmennya dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penilaian maladministrasi bukan semata-mata merupakan bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar terus melakukan perbaikan. “Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Wakil Gubernur NTT. Lebih lanjut, Wakil Gubernur mengajak seluruh perangkat daerah dan penyelenggara pelayanan publik untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan. Ia menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, peningkatan kompetensi aparatur, serta optimalisasi digitalisasi layanan guna meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi. “Saya berharap, kegiatan Entry Meeting ini menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memahami mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian yang akan dilaksanakan,” ucap Wagub Johni. Pelayanan publik menurut Wagub Johni Asadoma merupakan salah satu ukuran utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Kehadiran pemerintah sesungguhnya dirasakan masyarakat melalui kualitas pelayanan yang diberikan setiap hari. “Oleh karena itu, pelayanan publik harus mampu menghadirkan kemudahan, kepastian, kecepatan, keadilan, dan akuntabilitas,” tegas Johni. Pemerintah Provinsi NTT disebutkan Wagub Johni Asadoma menyambut baik transformasi Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan pendekatan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak lagi hanya dilihat dari terpenuhinya aspek administratif, tetapi juga dari bagaimana proses pelayanan berjalan, kualitas hasil yang diterima masyarakat, serta efektivitas penyelenggara dalam menangani pengaduan masyarakat. “Pendekatan yang lebih komprehensif ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan,” ungkapnya. Wagub Johni Asadoma juga menekankan bahwa penilaian tahun 2025 menjadi refleksi penting bagi seluruh pihak penyelenggara pelayanan publik di Provinsi NTT. Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTT memperoleh nilai akhir 70,20 dengan Kategori Kualitas Pelayanan “Cukup” dan Opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi”, disertai tingkat kepatuhan yang tinggi. “Hasil tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya perbaikan telah memberikan hasil positif, namun masih terdapat ruang yang harus terus dibenahi agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” jelas Wagub Johni. Wagub Johni juga membeberkan di tingkat kabupaten dan kota, hasil penilaian juga menunjukkan capaian yang beragam. Terdapat pemerintah daerah yang telah mampu menunjukkan kualitas pelayanan publik yang baik, namun masih terdapat pula pemerintah daerah yang memerlukan penguatan dalam aspek tata kelola pelayanan, pengelolaan pengaduan, maupun pemenuhan indikator penilaian maladministrasi. “Keragaman capaian tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk saling belajar, berbagi praktik baik, dan mempercepat perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan,” terangnya. “Oleh karena itu, saya ingin memberikan penekanan bahwa tindak lanjut atas seluruh hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 merupakan salah satu komponen penting dalam Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Artinya, keberhasilan kita pada tahun ini tidak hanya diukur dari kondisi pelayanan saat penilaian berlangsung, tetapi juga dari sejauh mana rekomendasi, catatan perbaikan, dan hasil evaluasi tahun sebelumnya telah benar-benar ditindaklanjuti secara nyata oleh setiap perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten/kota,” tambah Johni. Diakhir sambutannya, Wagub Johni menegaskan kembali bahwa sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman Republik Indonesia akan menghasilkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, bebas dari praktik maladministrasi, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai forum untuk membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi NTT yang kita cintai ini,” pungkasnya. Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa pelayanan publik adalah hal yang fundamental, bukan pelengkap, dimana hal itu menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan inti dari keberadaan negara. “Selain pembangunan daerah, pelayanan publik juga merupakan tolok ukur utama kehadiran negara yang didukung penuh oleh lembaga pengawas. Hal ini mencakup komitmen transparansi, penegakan standar pelayanan, serta pencegahan maladministrasi. Dan reformasi birokrasi yang berdampak adalah prasyarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 bukan hanya berorientasi pada capaian nilai, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar semakin berkualitas. “Setiap perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian diharapkan memahami secara menyeluruh aspek-aspek yang menjadi indikator penilaian. Penilaian ini bukan sekadar berorientasi pada angka atau nilai, melainkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan publik agar semakin baik,” katanya. Menurutnya, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang diberi mandat berdasarkan undang-undang terus memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Harapannya, hasil penilaian ini tidak hanya tercermin dalam nilai, tetapi benar-benar menunjukkan kualitas pelayanan terbaik yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tuturnya. Ia juga mengatakan tantangan internal yang dihadapi organisasi hendaknya dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja. Namun demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan diberikan secara profesional. Fokus utama Ombudsman juga ia tekankan adalah melakukan pencegahan dan perbaikan tata kelola pencegahan maladministrasi secara menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan atau menghakimi satu peristiwa kasus spesifik. “Tantangan internal dapat menjadi bahan evaluasi organisasi, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap diberikan secara profesional tanpa menunjukkan keluhan. Ini ibaratnya kita tidak hanya padamkan api, tapi harus tahu dan paham penyebabnya apa ?,” ungkapnya. “Sekali lagi saya juga berharap Entry Meeting ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai mekanisme, indikator, serta tahapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi NTT. Penilaian tersebut kita harapkan bersama mampu mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari maladministrasi, serta mampu memenuhi harapan masyarakat sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). ***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, diterima Warta-Nusantara.Com Penulis : Alexander L. Raditia Foto – Video : Nuel Here Wele) Post Views: 25 Navigasi pos Bupati Kanis Tuaq dan Lima Bupati di NTT Sambangi Dirut ASDP di Jakarta