Wagub Johni dan Komisi IX DPR RI Perkuat Penanganan PMI Non-Prosedural di NTT Kupang, 24 September 2026 KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, memimpin pertemuan bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat penanganan, pencegahan, serta pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal NTT. Pertemuan dihadiri Ketua Tim Kunker yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI. Hadir pula Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto; Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigjen Pol. Faizal; Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT Yosef Rasi; Kepala BP3MI Provinsi NTT, Suratmi Hamida, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Adithia Perdana, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa dan Provinsi NTT. Wagub Johni Asadoma menyambut baik kunjungan kerja Komisi IX DPR RI sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani berbagai persoalan PMI asal NTT. “Tentu kami sangat menyambut baik kedatangan rombongan delegasi dari pusat, baik dari legislatif maupun dari eksekutif/kementerian. Kami sangat senang dengan kunjungan ini karena pasti ada banyak permasalahan di sini yang bisa diangkat untuk bisa mendapatkan perhatian, mendapatkan solusi dari pusat,” ujar Wagub Johni. Menurutnya, penanganan PMI non-prosedural membutuhkan kerja bersama dan koordinasi berkelanjutan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga lembaga terkait. “Sinergi antara Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota, APH, Satgas TPPO, dan DPR RI sangat krusial. Kita ingin memastikan warga NTT yang bekerja di luar negeri terlindungi hak-haknya serta mendapatkan jaminan keselamatan dan sosial yang layak,” lanjutnya. Komisi IX Evaluasi Penempatan dan Pemulangan PMI Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT atas kesiapan untuk berkoordinasi dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan, khususnya PMI. Charles menjelaskan, Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mengevaluasi penempatan dan pemulangan PMI asal NTT, termasuk memetakan profil dan akar persoalan PMI bermasalah. Pemetaan tersebut mencakup jalur keberangkatan non-prosedural, titik rawan perekrutan, serta penguatan upaya pencegahan sejak tingkat desa hingga provinsi. Selain itu, perhatian diarahkan pada optimalisasi saluran pengaduan, penanganan kasus, dan penguatan sinergi antarlembaga, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BP2MI, aparat penegak hukum hingga Perwakilan RI di luar negeri. Upaya pemulangan juga perlu didukung layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan sosial, serta program reintegrasi dan pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna. Hal tersebut perlu diperkuat dengan perluasan jaminan sosial serta dukungan anggaran dan sarana prasarana. “Provinsi NTT merupakan salah satu daerah asal pekerja migran. Kedatangan kami di Kota Kupang hari ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan bagi warga NTT yang bekerja di luar negeri, sekaligus mengevaluasi kebijakan pencegahan dan pemulangan PMI bermasalah agar ke depannya penanganan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Charles Honoris. 911 PMI Terkendala Dipulangkan dalam Tiga Tahun Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida menjelaskan, sekitar 90 persen penempatan PMI asal NTT bermukim di Malaysia dengan status non-prosedural. Pola migrasi tersebut telah berlangsung sejak dekade 1930-an dan membentuk pola migrasi keluarga serta tradisional secara turun-temurun. Sejumlah faktor turut mendorong warga bekerja ke luar negeri, antara lain kondisi ekonomi, dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian, keterbatasan lapangan kerja lokal, tuntutan adat istiadat, hingga konflik politik lokal. “Dalam tiga tahun terakhir, BP3MI NTT mencatat telah memulangkan 911 PMI terkendala. Pemulangan tersebut mencakup PMI yang menghadapi persoalan hukum, mengalami sakit, hingga pemulangan jenazah. Wilayah dengan jumlah pemulangan terbesar antara lain Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Ende, Lembata, Sikka, Belu, hingga Sumba”,ujar Suratmi Hamida. Tingginya angka kematian PMI di luar negeri juga menjadi perhatian. BP3MI mencatat sekitar 90 persen jenazah PMI yang dipulangkan meninggal di luar fasilitas kesehatan. Salah satu penyebab yang disampaikan adalah penyakit degeneratif, termasuk gagal ginjal, yang dikaitkan dengan pola kerja berat, kurang konsumsi air putih, serta pola hidup tidak sehat. Pengawasan Jalur Keberangkatan Jadi Tantangan Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT menghadapi tantangan yang kompleks. Perekrutan PMI non-prosedural dalam sejumlah kasus melibatkan anggota keluarga atau kerabat dekat. Kondisi tersebut dapat membuat penanganan di tingkat lokal menghadapi hambatan, termasuk karena pertimbangan keluarga maupun hukum adat. Kondisi geografis NTT yang memiliki banyak pintu keluar melalui bandara dan pelabuhan laut juga menjadi tantangan dalam pengawasan keberangkatan PMI. Di sisi lain, fasilitas layanan seperti Balai Latihan Kerja (BLK) dan satuan kerja terkait masih terkonsentrasi di Kota Kupang. Kondisi tersebut membuat Kota Kupang lebih banyak berfungsi sebagai wilayah transit dibandingkan kantong utama PMI. Untuk menekan migrasi non-prosedural secara berkelanjutan, BP3MI NTT mendorong dukungan pemerintah pusat, antara lain melalui peningkatan anggaran sosialisasi dan edukasi, penguatan fasilitas pemulangan, dukungan anggaran serta moda transportasi penjemputan antarpulau hingga kabupaten/kota asal. Penguatan layanan kesehatan dan psikososial juga dinilai penting, termasuk penambahan tenaga psikologi serta penguatan program reintegrasi sosial bagi PMI purna. Sementara itu, Polda NTT mencatat sepanjang tahun 2026, Kepolisian berhasil menggagalkan 2 upaya pemberangkatan PMI ilegal (total 20 calon PMI, termasuk anak-anak dan wanita) serta telah menahan 2 orang tersangka perekrut/penyalur ilegal. Namun, Kepolisian menggarisbawahi sejumlah kendala penanganan hukum, di antaranya enggan/tidaknya korban dan keluarga memberikan keterangan, penarikan laporan karena penyelesaian sepihak dengan agen, serta keterbatasan alokasi anggaran penanganan kasus TPPO. Wagub Johni menegaskan bahwa persoalan PMI non-prosedural dan TPPO membutuhkan penanganan dari hulu hingga hilir. “Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat NTT, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian serius Komisi IX DPR RI. Masalah PMI non-prosedural dan TPPO adalah tantangan besar daerah yang harus kita selesaikan secara komprehensif, mulai dari pengawasan jalur keberangkatan, penanganan pemulangan, hingga edukasi di tingkat desa agar warga kita tidak menjadi korban,” tegas Wagub Johni. Paspor Rp0 untuk PMI yang Berangkat Prosedural Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Adithia Perdana, menyampaikan bahwa penerbitan paspor bagi PMI yang pertama kali berangkat secara prosedural tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Rp0. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban calon PMI sekaligus mengurangi anggapan bahwa pengurusan dokumen resmi melalui instansi pemerintah rumit dan mahal. “Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengurusan paspor bagi PMI yang berangkat secara resmi/prosedural untuk pertama kali tidak dikenakan biaya atau Rp0. Negara hadir untuk mendukung dan melindungi para pekerja migran kita sejak tahap awal administrasi,” tegas Adithia Perdana. BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Edukasi Sejak Bangku Sekolah Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan bahwa berdasarkan pemutakhiran data per 21 September 2026, terdapat 7.367 tenaga kerja aktif di NTT yang telah tercakup BPJS Ketenagakerjaan. Melihat tingginya penempatan PMI non-prosedural di NTT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengubah strategi edukasi dengan menyasar pelajar SMA dan mahasiswa sebagai calon pekerja migran pada masa mendatang. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun musibah. Saat ini, manfaat jaminan disebut telah meningkat sebesar 20 persen tanpa kenaikan nilai iuran, termasuk kemudahan pemulangan apabila peserta meninggal dunia di luar negeri. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia, mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi tingkat S1, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta. Ke depan, pemanfaatan program juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat melalui pembentukan UMKM baru bekerja sama dengan OJK, BNI, dan lembaga pelatihan vokasi. Pertemuan antara Pemerintah Provinsi NTT, Komisi IX DPR RI, dan sejumlah instansi vertikal/lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah bersama dalam mencegah keberangkatan PMI secara non-prosedural, meningkatkan perlindungan selama bekerja di luar negeri, serta memastikan proses pemulangan dan reintegrasi PMI berjalan secara lebih terpadu. “Kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap warga NTT yang bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat bekerja secara aman, memperoleh hak-haknya, mendapatkan perlindungan hukum, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan dirinya serta keluarganya,” jelas Wagub Johni Asadoma menutup pertemuan tersebut. Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan. #IndonesiaTerang #NTTTerang #AyoBangunNTT ***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur diterima Warta-Nusantara.Com Penulis: Agustin Luju Foto/Video: Alex Raditia – Windi Leba Video: Ady Hau) Post Views: 27 Navigasi pos Wagub Johni Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, BTT Naik 725 Persen untuk Penanganan Pascabencana