Komitmen Krusial DPR RI: Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026 JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— DPR RI telah mengetok palu target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Kepastian penargetan regulasi pemburu aset koruptor ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026-2027, sekaligus saat jajaran pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Langkah ini diperkuat oleh komitmen tertulis dan lisan dari sejumlah pimpinan inti parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal yang langsung menemui massa AMPB menyatakan kesiapan penuh mereka pasang badan demi mengawal penyelesaian RUU ini tepat waktu. “Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan perwakilan masyarakat. Pernyataan berani berupa taruhan jabatan ini langsung memicu gelombang optimisme sekaligus skeptisisme di ruang publik. Mengingat rekam jejak pembahasan legislasi yang kerap berlarut-larut, publik kini menaruh perhatian penuh pada janji politik yang sangat spesifik tersebut. Lantas, apakah target rigid 15 Desember 2026 ini realistis untuk dicapai, atau sekadar strategi meredam tensi massa? Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memberikan analisis mendalam terkait dinamika politik dan teknis legislasi di senayan yang menentukan nasib akhir RUU Perampasan Aset ini. ***(*/PD-WN01) Post Views: 28 Navigasi pos Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian