Lewat Buku Prada Lucky, Akhmad Bumi Tawarkan Model Baru Reformasi Peradilan Militer KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Tim Penasihat Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Akhmad Bumi, menulis sebuah buku berjudul Prada Lucky: Dari Barak ke Peradilan Militer. Buku tersebut tidak hanya mengangkat tragedi kematian seorang prajurit muda, tetapi juga menawarkan gagasan reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. Buku setebal 257 halaman tersebut terdiri dari 11 bab, dilengkapi Prolog oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. dan Epilog dari Dr. Hamza Wulakada, S.P., M.Si. Buku tersebut mengusung genre nonfiksi hukum ilmiah yang dipadukan dengan studi kasus hukum (legal case study), memoar pendampingan hukum, serta dokumentasi advokasi. Melalui pendekatan tersebut, buku ini tidak hanya menyajikan analisis hukum dan kajian akademik, tetapi juga merekam pengalaman empiris penulis saat mendampingi keluarga korban serta mendokumentasikan proses advokasi sejak awal hingga persidangan. Akhmad Bumi mengatakan buku tersebut merupakan upaya menghadirkan catatan hukum yang komprehensif sekaligus refleksi kemanusiaan atas peristiwa yang menimpa Prada Lucky. “Tragedi ini menyisakan ironi yang mendalam. Barak militer yang seharusnya menjadi tempat nyaman dalam pembinaan, perlindungan, dan pembentukan karakter prajurit justru menjadi tempat berakhirnya kehidupan seorang prajurit muda yang masih memiliki masa depan panjang,” ujarnya, Minggu (21/6/2026). Menurutnya, buku tersebut tidak hanya merekam fakta-fakta persidangan, tetapi juga menawarkan konsep reformasi peradilan militer sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Salah satu gagasan utama yang dikemukakan dalam bab terakhir buku itu adalah konsep Hybrid System atau Hybrid Court, yang diadaptasi dari praktik hukum pidana internasional sebagai alternatif pembaruan sistem peradilan militer nasional. Akhmad Bumi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana internasional dikenal tiga model penegakan hukum. Pertama, Direct Enforcement System, yakni penegakan hukum secara langsung terhadap individu oleh lembaga atau pengadilan internasional. Kedua, Indirect Enforcement System, yaitu penegakan hukum melalui mekanisme peradilan nasional masing-masing negara. Ketiga, Hybrid Court, yakni model campuran yang menggabungkan berbagai unsur dalam proses penegakan hukum. “Konsep dasar Hybrid Court dapat diadaptasi dalam reformasi peradilan militer Indonesia dengan penyesuaian terhadap sistem ketatanegaraan dan politik hukum nasional,” jelasnya. Dalam konteks Indonesia, model yang ditawarkan bukanlah penggabungan hukum nasional dan hukum internasional, melainkan kolaborasi yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum untuk menangani tindak pidana umum yang memiliki irisan kepentingan militer sekaligus kepentingan publik. Menurut Akhmad Bumi, gagasan tersebut dapat menjadi jalan tengah atas stagnasi reformasi peradilan militer yang telah bergulir sejak era reformasi, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. “Sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, arah politik hukum Indonesia, reformasi peradilan militer sebenarnya sudah jelas. Tapi, pelaksanaannya masih terjadi stagnasi. Model hybrid ini ditawarkan sebagai solusi kompromi di tengah stagnasi reformasi peradilan militer tersebut,” ujar Akhmad Bumi. Ia menjelaskan bahwa konsep hybrid memiliki kemiripan dengan mekanisme koneksitas yang telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Tapi, terdapat perbedaan mendasar. Jika koneksitas berfokus pada pelaku yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama, maka model hybrid lebih menitikberatkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Melalui model hybrid, prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum dapat diperiksa dalam suatu peradilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dengan system hybrid, melibatkan unsur sipil dan militer sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan oleh majelis hakim. Ia menilai mekanisme koneksitas selama ini belum berjalan optimal karena hanya berfungsi sebagai instrumen penentuan kompetensi mengadili dan tidak memiliki lembaga peradilan permanen. Dalam praktiknya, koneksitas juga relatif jarang digunakan akibat prosedur yang kompleks, perbedaan kultur kelembagaan, serta kesulitan menentukan kewenangan mengadili. Karena itu, Akhmad Bumi mengusulkan pembentukan peradilan khusus (pengadilan hybrid) yang permanen untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit militer, serupa dengan model Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada dalam lingkungan peradilan umum tapi memiliki karakteristik khusus. “Ini tawaran gagasan, ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan sebagai arah pembaruan sistem peradilan militer Indonesia di masa depan,” katanya. Menurutnya, model tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan disiplin militer dengan tuntutan akuntabilitas publik, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Akhmad Bumi mengakui bahwa implementasi konsep tersebut akan menghadapi tantangan besar, terutama terkait politik hukum nasional dan kebutuhan pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur mengenai peradilan hybrid. Di sisi lain, Akhmad Bumi menegaskan bahwa keberadaan pengadilan militer tetap diperlukan untuk mengadili tindak pidana militer murni yang berkaitan langsung dengan tugas, disiplin, dan kepentingan militer. Tindak pidana militer murni seperti desersi, insubordinasi, membocorkan rahasia militer yang berkaitan dengan pertahanan negara, meninggalkan pos penjagaan atau tugas operasi tanpa izin, serta menolak melaksanakan perintah operasi atau perintah dinas yang sah. “Konsep hybrid tidak dimaksudkan untuk menghapus peradilan militer. Kewenangan peradilan militer tetap dipertahankan untuk tindak pidana militer murni, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit diperiksa melalui mekanisme peradilan hybrid di lingkungan peradilan umum guna menjamin transparansi, independensi, dan akuntabilitas,” tegasnya. Selain memuat kajian akademik dan analisis hukum, buku ini juga memiliki nuansa memoar karena merekam pengalaman langsung penulis dalam mendampingi keluarga korban memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Akhmad Bumi berharap buku ini dapat menjadi kontribusi intelektual dalam perdebatan mengenai reformasi peradilan militer di Indonesia, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menjunjung tinggi prinsip due process of law, serta membangun sistem peradilan yang lebih transparan, independen, dan akuntabel. *** (*/WN-01) Post Views: 85 Navigasi pos Pemkab Lembata Gelar Talk Show, Sosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak