Foto : Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta Mendesak Kapolri Ambil Alih Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. Penanganan secara tidak profesional terhadap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumba Barat Daya. Pasalnya, kasus yang melibatkan oknum pejabat publik yakni Anggota DPRD Sumba Barat Daya sama sekali tidak memberi rasa keadilan bagi korban pelecehan seksual. Korban kekerasan seksual tersebut adalah seorang pelajar atau siswi yang menumpang di rumah pelaku.
Korban yang telah mengalami trauma berat karena peristiwa tersebut, kini telah melahirkan dan pelaku pelecehan seksual tidak bertanggung jawab terhadap kondisi kejiwaan korban saat ini. Kasus ini sudah diproses sejak tahun 2023 dan sudah ada penetapan tersangka. Namun sampai hari ini, pelaku tidak ditahan oleh penegak hukum. Karena itu, kami menduga bahwa penegak hukum bekerja tidak profesional. Dengan demikian, korban merasa sangat terpukul secara mental dan tersudut secara hukum.
Siaran Pers Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta yang diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu, 15/9/2024 mengungkapkan, Atas dorongan rasa kemanusiaan, pada hari ini tanggal 12 September 2024 kami atas nama Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS-J) secara tegas menyatakan sikap mendesak Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum pejabat publik atas nama MK, (Anggota DPRD), YRK (Ketua DPD Partai Perindo SBD) dan DC.
Oleh karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, serta telah merebut hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk merasa aman, hak atas perlindungan dari kekerasan, dan hak untuk tidak mengalami perlakuan yang merendahkan atau membahayakan. Pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan dan eksploitasi yang secara serius merusak kesejahteraan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian serta tindakan yang tegas untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Pernyataan dari IMS-J
Kasus ini merupakan pengingat yang tragis tentang perlunya perlindungan yang lebih baik bagi anak dan perempuan, dan generasi penerus bangsa. Kami akan terus bekerja tanpa henti untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan. Kami juga berkomitmen untuk terus berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa melalui edukasi dan advokasi
Kami menilai bahwa kasus pelecehan seksual yang terjadi di SBD telah melanggar pasal-pasal sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1, 76 E, 76 F)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82-83
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 285-287 dan 289.
Pasal-pasal ini kami gunakan untuk menuntut hak korban supaya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Adapun point-poit tuntutan IMS-J adalah sebagai berikut:
- Mendesak Kapolri Segera ambil alih kasus dan tangkap para pelaku.
- Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Sumba Barat Daya dari jabatannya, karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Mendesak Kejaksaan Agung RI mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Waikabubak dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Waikabubak segera menangkap pelaku kekerasan seksual dan proses secara hukum.
- Mendesak KPAI untuk mendampingi korban dan turut serta dalam mengawasi proses hukum bagi para pelaku.
- Mendesak DPP Partai Perindo segera memberhentikan secara tidak hormat YRK dari jabatannya sebagai Ketua DPD Perindo di Kabupaten SBD serta memecat MK dari keanggotaan Partai Perindo di Sumba Barat Daya.
Demikian pernyataan ini, penanggung Jawab KORLAP atas nama Sharul Rizal KETUA UMUM IMS-J atas nama Jemianus Tamo Ama. ***(WN-01)