Kasus Nadim Makarim ” Rechtsvinding Versus Rechrsinterpretatie”
Oleh. Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum
( Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta)
WARTA-NUSANTARA.COM— Mencermati jalannya kasus Nadiem Makarim baik dalam proses persidangan maupun dalam proses dialektika diskursus berbagai elemen masyarakat melalui media terlihat jelas adanya dua titik krusial yang kohesif maupun adhesif dalam perspektif hukum murni atau reine recht.



Adapun dua titik yang Tarik menarik ataupun tolak menolak dimaksud menjadi indikator untuk memastikan konfigurasi hukum yang ada berada dalam dimensi das sollen atau das sein yang dapat mengkristal dalam perspektif adanya ius constitutum yang berorientasi pada paham positivisme hukum atau pada paham hukum progresif uang dikembangkan Prof. Dr. Satjipto Raharjo.
Sedangkan psda terminologi ius constituendum tampak jelas dalam diskursus tentang penafsiran hukum ( rechtsinterpretatie) dan penemuan hukum ( rechtsvinding).
Yang terkristalisasi dalam proses persidangan Nadiem Makarim setidaknya dalam pemeriksaan terdakwa. Keterangan para saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli dan tuntutan jaksa kepada Nadiem Makarim.
Ulasan berikut ini akan menganalisis diskursus di atas sebagai bukti pertanggungjawaban hukum saya sebagai seorang ahli di bidang hukum. Kebenaran ulasan ini sangat tergantung pada sudut pandang mana analisis saya bermula dan berakhir.
Pertama, Bahwa dakwaan jaksa kepada Nadiem Makarim khususnya dakwaan pasal 2. UU tindak pidana korupsi menurut saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita adalah keliru dan tidak tepat. Dakwaan jaksa dapat dikualifikasi sebagai kesalahan dalam penerapan hukum dan dapat menyebabkan putusan hakim vrijpraak atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan jaksa menggunakan pasal 2 uu korupsi sesuai hukum acara pidana tidaklah tepat karena fakta hukumnya Nsdiem adalah seorang pejabat negara yang lebih tepat didakws dengan padal 3 UU Korupsi. Meskipun dakwaan yang mengakumulasi pasal 2 dan padal 3 uu korupsi adalah strategi untuk menjerat seorang terdakws tetapi bertentangan dengan tujuan hukum yang dikemukakan Friedman tentang kepastian hukum. Kemanfaatan hukum dan keadilan.
Kedua, Bahwa dakwaan jaksa yang menggunakan perhitungan keuangan negara hasil perhitungan bpkp adalah menyalahi prosedur yang diputuskan mahkamah konstitusi yang memutuskan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Dalam konteks adanya pandangan yang berbeda yang menyatakan bpkp dan atau lembaga lain juga berwenang menghitung kerugian negara dapat diterima sebagai ius constituendum manakala perhitungan kerugian negara dimaksud telah dideklarasi oleh BPK. Jika argumentasi ini dapat dipakai sebagai pertimbangan hakim seyogyanya hasil audit tersebut telah ada sebelum jaksa membuat dakwaan atau setidaknya jaksa telah membuktikan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Falam kasus Nadiem tampaknya pembuktian tentang tiga unsur dalam pasal 2 dan 3 uu korupsi adalah jauh panggang dari api. Dengan demikian putusan hakim berada dalam terminologi keraguaan karena interpretasi yang berbeda. Dalam tataran ini dapat berlaku asas IN DUBIO PRO REO.
Selain itu hasil audit kerugian keuangan negara harus fapat diperdebatkan dalam sidang terbuka agar hasil audit tersebut dapat bersifat nyata dan pasti dan bukan berupa dugaan atau hipotesa belaka. Dalam konteks ini tentunya perhitungan dan atau pembelaan dari pihak terdakwa harus juga menjadi acuan majelis hakim untuk memutus karena prinsip yang ada dalam hukum acara semua alat bukti ysng fiajukan aparat penegak hukum bukan suatu penetapan yang sudah final.
Ketiga, Bahwa dalam kasus Nadiem telah terjadi kontradiksi antara norma hukum administrasi dan norma hukum pidana dalam menyikapi suatu kebijakan pemerintah. Jika terjadi kondisi demikian ataupun terjsdi antinomi hukum maka harus diutamakan aspek keadilan dan mengesampingkan aspek yuridis dan aspek sosiologis. Dalam konteks Nadiem mestinya diutamakan aspek hukum administrasinya sebelum masuk pada aspek hukum pidananya jika ada bukti perbuatan Nadiem ada actus Reus dan Mens Reanya. Terhadap kebijakan yang diambil pemerintah seyogyanya tidak serta merta diterapkan hukum pidana kecuali teetangkap tangan dan atau suap serta gratifilasi dan atau trading influence.
Dengan demikian tuduhan terhadap nadiem sewajarnya dan sepantasnya masuk dalam ranah hukum adminidtrasi negara. Memaksakan kehendak jaksa dalam dakwaan masuk dalam kualifikssi pasal 2 dan atau pasal 3 uu korupsi dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang.
[17.50, 22/5/2026] NANDO SERAN: Dalam ilmu hukum klasik maupun moderen pencarian nilai hukum sangat dimungkinkan melalui yurisprudensi dan doktrin yang bergerak antara titik penafsiran ( interpretasi hukum) dengan titik penemuan hukum ( rechtsvinding) bahkan muncul aras baru dalam hukum berupa anotasi hukum. TWEE JURISTEN DRIE MENINGEN. ***
Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum, Penulis adalah Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta












