Rusak Gembok Pagar Properti Lahan Beserta Bangunan Berstatus Sengketa di Pengadilan Agama Panyabungan, Kuasa Hukum Rosmidah Akan Tempuh Jalur MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM— Merasa tak terima dengan gugatan yang diajukan oleh Rosmidah Binti Jaluddin terkait harta gono-gini terhadap mantan suaminya, Ali Wardana diduga melakukan pengrusakan gembok terhadap properti berupa tanah beserta bangunan yang statusnya sengketa di Pengadilan Agama Panyabungan pada hari ini, Minggu (02/08/2026). Kuasa hukum dari Rosmidah, Andi sangat menyayangkan adanya pengrusakan tersebut padahal proses hukum masih berlanjut di persidangan. “Sangat kami sayangkan hal ini terjadi! dan akan diambil langkah hukum dengan dugaan peristiwa pidana pengrusakan. Menurut ketentuan hukum perbuatan tersebut Sudah masuk pada perbuatan melawan hukum, karena tidak menghormati proses hukum yang berjalan,” kata andi kepada wartawan Minggu (02/08/2026). Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner, selaku kuasa hukum Rosmidah Binti Jaluddin, menyampaikan kepada masyarakat bahwa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, saat ini masih berstatus sebagai objek harta bersama (gono-gini) antara Rosmidah dengan Ali Wardana Bin Darwis. Status tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak pada tanggal 24 Maret 2014, yang ditandatangani oleh para pihak beserta saksi-saksi. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Andi, sebelumnya klien kami telah mengirimkan surat somasi kepada Ali Wardana mantan suami klien kami agar melaksanakan isi kesepakatan. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. “Oleh karena itu, Rosmidah melalui kami selaku kuasa hukumnya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Panyabungan, yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 505/Pdt.G/2026/PA.Pyb,” kata Andi, Sabtu (01/08/2026). Dengan telah didaftarkannya perkara tersebut, Lanjutnya, objek tanah dan bangunan dimaksud saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan. Pembagian harta bersama belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga status hukum objek tersebut masih menunggu putusan pengadilan. Andi pun menuturkan, di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, kliennya mengetahui bahwa objek tanah dan bangunan dimaksud sedang dimanfaatkan melalui hubungan sewa oleh pihak MBG/SPPG di wilayah Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal. “Menurut pandangan hukum kami, setiap tindakan hukum terhadap objek yang masih menjadi sengketa, termasuk pemanfaatan, pengalihan, maupun penyewaan, sepatutnya dilakukan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan, mengingat status kepemilikan dan pembagiannya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sebutnya. “Sehubungan dengan itu, kami telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi objek sengketa sebagai bentuk informasi kepada masyarakat sekaligus mengimbau seluruh pihak, termasuk pihak penyewa, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga status quo objek sengketa, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru atau merugikan salah satu pihak,” pintanya dengan menegaskan bahwa penyampaian informasi ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa objek tersebut masih dalam proses penyelesaian hukum di Pengadilan Agama Panyabungan. Kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H. & Partner akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***(Magrifatulloh) Post Views: 128 Navigasi pos Skandal Smart Village Madina, Dua Bos Pendamping Desa “Kompak Bungkam” dan Kabur dari Konfirmasi Jurnalis.