Gubernur Pimpin Rakor Penyelesaian Konflik Adonara, Tegaskan Komitmen Wujudkan Perdamaian Kupang, 3 Agustus 2026 KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Horizontal antara warga Dusun Bele, Desa Waiburak, dengan warga Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Senin (3/8/2026). Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT serta pimpinan perangkat daerah terkait sebagai bentuk sinergi pemerintah dalam mempercepat penyelesaian konflik yang telah berlangsung sejak 6 Maret 2026. Dalam arahannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan menghentikan bentrokan, tetapi harus mampu menyentuh akar persoalan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. “Untuk kejadian yang terjadi di Adonara ini mesti kita cari cara untuk segera diselesaikan. Kita mesti cari akar persoalannya agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” tegas Gubernur Melki. Untuk diketahui, konflik tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar. Tercatat tiga orang meninggal dunia, 17 orang mengalami luka-luka, 68 unit rumah terbakar, sembilan unit kendaraan roda dua hangus terbakar, serta 14 unit peralatan elektronik mengalami kerusakan. Atas kondisi tersebut, Gubernur Melki mengajak seluruh masyarakat, khususnya kedua belah pihak yang bertikai, untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi maupun tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, lanjut Gubernur Melki, berkomitmen untuk terus mengawal seluruh proses penyelesaian konflik hingga tercapai kesepakatan damai yang dapat diterima oleh semua pihak. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi NTT bersama Forkopimda berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan langkah-langkah penanganan konflik berjalan secara terukur, komprehensif, dan berorientasi pada rekonsiliasi, sehingga masyarakat Adonara dapat kembali hidup dalam suasana aman, damai, dan harmonis. ***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, diterima Warta-Nusantara.Com Penulis: Baldus Sae Foto: Dio Ceunfin) Post Views: 22 Navigasi pos Rusak Gembok Pagar Properti Lahan Beserta Bangunan Berstatus Sengketa di Pengadilan Agama Panyabungan, Kuasa Hukum Rosmidah Akan Tempuh Jalur