Muhammad Saleh

Dugaan Mantan Mining Engineering PT Sorik Mas Mining Membuka Lokasi PETI di Desa Sayur Maincat, SATMA AMPI Madina Minta APH Bertindak

MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM—  Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sayur Maincat, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan informasi yang diterima SATMA AMPI Madina dari sejumlah sumber, lokasi tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial R dan N. Salah satu pihak yang berinisial R juga diduga merupakan mantan Mining Engineering di PT Sorik Mas Mining yang telah berhenti bekerja sekitar tiga bulan lalu.

SATMA AMPI Madina memperoleh informasi bahwa setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, yang bersangkutan diduga membuka lubang tambang di lokasi tersebut dan saat ini diduga telah memasuki tahap produksi.

Selain itu, SATMA AMPI Madina juga menerima informasi bahwa pihak berinisial R diduga memiliki tempat pengolahan emas menggunakan sistem tong yang berlokasi di kawasan Sawah Hasatan, Panyabungan. Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan bahwa lokasi gelundung (penggilingan/pengolahan bijih emas) berada di Desa Hutalombang,

Kecamatan Hutabargot. Seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Muhammad Saleh juga menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar terhadap pembentukan Satgas Penanganan PETI Kabupaten Mandailing Natal yang dijadwalkan mulai bergerak pada 17 Agustus. Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina meminta agar Satgas tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar melakukan penindakan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap setiap dugaan aktivitas PETI yang melanggar hukum.

Menurut Muhammad Saleh, apabila dugaan aktivitas PETI di Desa Sayur Maincat, Kecamatan Hutabargot, beserta dugaan lokasi pengolahan emas sistem tong di Sawah Hasatan, Panyabungan, dan dugaan lokasi gelundung di Desa Hutalombang benar adanya, maka lokasi-lokasi tersebut patut menjadi prioritas untuk diverifikasi dan diperiksa oleh Satgas bersama aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proses penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung penuh langkah Satgas PETI. Jangan sampai hanya menyasar pelaku kecil, sementara pihak yang diduga menjadi aktor utama justru luput dari penegakan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Saleh.

“Kami meminta Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika informasi ini terbukti benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga meminta PT Sorik Mas Mining, apabila memiliki bukti adanya dugaan penyalahgunaan data atau informasi perusahaan oleh mantan karyawan, agar menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pengolahan hasil tambang secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa seluruh informasi dalam rilis ini masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *