Jeremias Lemek dan Hasrat Homo Homini Deus Oleh: Yoseph Yapi Taum WARTA-NUSANTARA.COM— Di ruang-ruang persidangan yang pengap, di bawah derit kipas angin tua, keadilan kadang terasa seperti barang dagangan: siapa yang kuat membayar, dialah yang lebih mudah didengar. Dalam catatan panjang peradaban manusia, hukum dan politik memang tidak selalu menjadi rumah bagi keadilan. Keduanya bahkan acap berubah menjadi arena ketika manusia memangsa manusia lainnya. Jeremias Lemek, SH memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Buku “Menjaga Nyala Keadilan” Pepatah Latin Homo homini lupus—manusia adalah serigala bagi manusia lainnya—lahir dari kesadaran akan sisi gelap itu. Ungkapan tersebut muncul dalam Asinaria karya Plautus dan kemudian memperoleh kehidupan filosofis baru dalam pemikiran Thomas Hobbes. Sejarah memperlihatkan betapa mudah hukum kehilangan wajah kemanusiaannya ketika kekuasaan, kepentingan, dan uang mengambil alih. Dari pengadilan kuno hingga ruang-ruang peradilan modern, selalu ada kemungkinan hukum dipakai bukan untuk membela yang lemah, melainkan untuk mengukuhkan mereka yang kuat. Ketika officium nobile—profesi yang mulia—merosot menjadi sekadar bisnis litigasi, manusia kembali menjadi serigala bagi sesamanya. Yang miskin semakin sulit memperoleh pembelaan. Yang tidak mempunyai suara semakin mudah disisihkan. Dan mereka yang berani melawan ketidakadilan sering kali harus berjalan sendirian. Tetapi di tengah pertanyaan itulah muncul sebuah pertanyaan lain yang jauh lebih manusiawi: jika manusia dapat menjadi serigala bagi sesamanya, mungkinkah manusia juga menjadi penyelamat bagi manusia lainnya? Homo homini Deus Ungkapan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Tradisi filsafat telah mengenalnya dalam berbagai bentuk; kajian tentang Hobbes dan Spinoza bahkan memperlihatkan pasangan konseptual Homo homini Deus dan Homo homini lupus. Namun, dalam konteks profesi hukum Indonesia, gagasan itu memperoleh kehidupan yang khas melalui seorang advokat bernama Jeremias Lemek. Jeremias lahir di Desa Lante, Kecamatan Reok, Manggarai, Flores, pada 11 Januari 1953. Ia menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah di Flores, sebelum merantau ke Yogyakarta. Pada 1975 ia memasuki UGM dan setahun kemudian berpindah ke Fakultas Hukum. Ia menyelesaikan pendidikan hukumnya pada awal 1982 dan sejak itu menekuni profesi advokat. Tanah Flores memberinya ketegasan. Yogyakarta memberinya ruang untuk mengasah intelektualitas. Dunia hukum kemudian memberinya medan untuk menguji keduanya. Karena itu, Jeremias bukan sekadar seorang advokat yang pandai berbicara. Ia adalah pribadi yang mempertemukan keberanian, pengetahuan, dan nurani. Sejak awal kariernya, sekitar 1983, ia telah dikenal sebagai sosok yang serius dalam pembelaan hukum sekaligus rajin menulis dan berdiskusi mengenai persoalan hukum. Seorang saksi mata menggambarkannya sebagai pribadi yang santun dan bersahaja, tetapi menjadi sangat tegas ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Di ruang sidang, keberanian itu menjadi nyata. Pada suatu persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, ia berdiri dan menginterupsi jalannya persidangan. Bukan karena ingin mempertontonkan keberanian, melainkan karena menurutnya ada sesuatu yang tidak benar dan dapat merugikan hak orang yang dibelanya. Kalimatnya sederhana, tetapi kemudian seperti menjadi credo hidupnya: “Akal sehat harus difungsikan.” Bagi Jeremias, keberanian seorang advokat bukan keberanian untuk mengalahkan hakim, jaksa, atau lawan. Keberanian adalah kesediaan untuk berdiri di antara kekuasaan dan mereka yang tidak mempunyai kekuatan. Karena itu, pro bono publico bukan baginya sekadar kewajiban profesi. Ia menjadi cara untuk menghadirkan hukum kepada mereka yang mungkin tidak mampu membelinya. Di situlah Jeremias menghidupkan kembali makna klasik vir bonus dicendi peritus: orang baik yang terampil berbicara. Keahlian hukum tidak boleh berjalan sendirian. Ia harus ditemani integritas. Sebab hukum, dalam tradisi Romawi, bukan semata-mata teknik memenangkan perkara, melainkan ars boni et aequi—seni menemukan kebaikan dan keadilan. Barangkali karena itulah salah satu kalimat Jeremias yang paling menyentuh bukan berbicara tentang kemenangan, melainkan tentang tanggung jawab: “Saya tidak mau tangan saya berlumuran darah karena ketidakmampuan saya menyusun pledoi yang optimal.” Di balik kalimat itu terdapat pandangan yang sangat dalam tentang profesi. Sebuah pledoi bukan sekadar dokumen hukum. Di baliknya ada nasib manusia, keluarga, masa depan, bahkan martabat seseorang. Membela perkara berarti memikul tanggung jawab moral atas manusia yang mempercayakan hidupnya kepada sang pembela. Warisan Akademis Karena itu pula, Jeremias tidak hanya meninggalkan perkara-perkara yang pernah ditanganinya. Ia meninggalkan buku-buku. Penuntun Membuat Gugatan, Penuntun Praktis Membuat Pleidoi, Memori Banding dan Memori Kasasi, serta Mencari Keadilan merupakan bagian dari warisan literasinya. Kesaksian Sutirman Eka Ardhana menyebut Jeremias sebagai advokat sekaligus penulis yang buku-bukunya menjadi rujukan bagi mahasiswa, praktisi, dan masyarakat hukum. Dan kini, pada usia 73 tahun, sebuah buku lain hadir bukan terutama untuk menambah daftar karya Jeremias, melainkan untuk mengenang perjalanan hidup dan warisan moralnya. Buku itu berjudul *Menjaga Nyala Keadilan: Antologi Pemikiran tentang Nurani, Sejarah, dan Masa Depan Profesi Advokat Indonesia—Scripta in Honorem: Jeremias Lemek. Buku ini menghimpun tulisan para akademisi, praktisi hukum, wartawan, sahabat, dan mereka yang pernah bersentuhan dengan perjalanan hidup Jeremias. Para penyuntingnya adalah Michael H. Hadylaya, Siprianus Edi Hardum, dan Aloysius Soni Blantrang de Rosari. Di antara nama-nama yang ikut menyumbangkan pemikiran terdapat Denny Indrayana, Todung Mulya Lubis, Luhut M.P. Pangaribuan, Rikard Bagun, Bambang Sigap Sumantri, Edi Hardum, Ben Senang Galus, Yoseph Yapi Taum, dan penulis-penulis lainnya. Ada pula kesaksian dari orang-orang yang mengenal Jeremias dari dekat: wartawan, advokat, mantan klien, akademisi, dan sahabat. Bab testimoni dalam buku itu memang sengaja menghadirkan Jeremias dari berbagai sudut pandang agar figur dan jati dirinya dapat terlihat secara lebih utuh.Dengan demikian, buku itu sesungguhnya bukan hanya buku tentang Jeremias. Ia adalah buku tentang apa yang terjadi pada hukum ketika nurani dijaga—dan ketika nurani ditinggalkan. Buku tersebut diluncurkan di de Laxston Hotel, Yogyakarta, Sabtu, 12 September 2026, dalam suasana penghormatan terhadap Jeremias yang memasuki usia ke-73 tahun. Peluncuran itu dihadiri sejumlah tokoh hukum, akademisi, sahabat, dan generasi muda. Mencari Makna Kehidupan Ada sesuatu yang indah dalam momentum itu. Seorang manusia yang sepanjang hidupnya berjuang menjaga nyala keadilan kini dikelilingi oleh tulisan-tulisan orang lain yang berusaha menjaga nyala ingatannya. Dan di sinilah gagasan Homo homini Deus memperoleh makna yang paling dalam. Yuval Noah Harari, dalam Homo Deus: A Brief History of Tomorrow, membayangkan manusia yang semakin mampu menguasai kehidupan melalui teknologi dan pengetahuan. Tetapi kemampuan yang menyerupai “kekuatan ilahi” itu tidak dengan sendirinya membuat manusia menjadi lebih manusiawi. Justru semakin besar kekuatan manusia, semakin besar pula tanggung jawab etik yang menyertainya. Jeremias menawarkan jalan yang berbeda. Manusia tidak menjadi “deus” karena ia menguasai sesamanya. Manusia menjadi Homo homini Deus ketika kekuatan yang dimilikinya dipakai untuk melindungi sesamanya. Di situlah Jeremias berbeda dari gambaran manusia yang hanya mengejar kekuasaan. Ia memiliki pengetahuan hukum, tetapi tidak menjadikannya alat untuk menindas. Ia memiliki keberanian, tetapi tidak menggunakannya untuk mempermalukan. Ia memiliki kemampuan berbicara, tetapi menggunakannya untuk memberikan suara kepada mereka yang hampir tidak terdengar. Ia memilih menjadi manusia bagi manusia lainnya. Maka, ketika kita mengenang Jeremias Lemek pada usia 73 tahun, yang patut dikenang bukan hanya panjangnya masa pengabdiannya, bukan hanya banyaknya perkara yang pernah ditangani, dan bukan pula semata-mata banyaknya buku yang ditulisnya. Yang layak diwariskan adalah pilihan moralnya: tetap jujur ketika kejujuran tidak selalu menguntungkan; tetap berani ketika keberanian memiliki risiko; tetap membela yang lemah ketika dunia lebih mudah berpihak kepada yang kuat. Jeremias telah menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi dingin apabila kehilangan manusia di dalamnya. Tetapi hukum juga dapat menjadi cahaya ketika dijalankan oleh manusia yang memiliki hati nurani. Pada akhirnya, mungkin inilah makna terdalam dari Homo homini Deus: bukan manusia yang menjadi Tuhan, melainkan manusia yang bersedia menjadi tangan yang menolong, suara yang membela, dan bahu tempat sesamanya yang terluka dapat bersandar. Jeremias Lemek telah menyelesaikan sebagian besar perjalanannya. Namun nyala itu belum selesai. Ia kini berpindah tangan. Dari seorang advokat kepada murid-muridnya. Dari buku kepada pembacanya. Dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Dan barangkali, pada akhirnya, warisan terbesar Jeremias bukanlah kemenangan di ruang sidang, melainkan sebuah pertanyaan yang diam-diam ditinggalkannya kepada kita semua: Ketika berhadapan dengan manusia yang lemah, kita hendak menjadi apa—serigala bagi sesama, atau manusia yang menyelamatkan manusia lainnya? Itulah hasrat Homo homini Deus. Dan itulah nyala keadilan yang patut dijaga. *** Post Views: 25 Navigasi pos Menguliti Disinformasi: Strategi Berpikir Kritis dan Literasi Informasi dalam Melawan Hoaks di Era Digital