ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Mei 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Kapolda NTT Harus Tindak Tegas PT. KNM Atas Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

by WartaNusantara
September 28, 2023
in Hukrim
0
“Kejagung Harus Periksa Kasus Perbekalan Covid-19 Nagekeo”
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM– Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mendesak “Kapolda NTT Harus Tindak Tegas PT. KNM Atas Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”.

Advokat Meridian Dewanta, SH., mengungkapkan hal itu dalam percakapan dengan Warta-Nusatara.Com, Kamis, 28/9/2023. Ia mengatakan, saat menghadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara Serentak oleh Jajaran TNI di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Mei 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk – Jakarta, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan merawat Hutan Mangrove yang ada di seluruh Tanah Air.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia memiliki Hutan Mangrove terluas di dunia yaitu seluas 3,3 juta hektare, sehingga Hutan Mangrove harus dirawat, dipelihara, dan ditanami kembali pada tempat-tempat yang kritis agar jangan sampai ada yang rusak.

Menurut Presiden Joko Widodo, keberadaan Hutan Mangrove sangat penting dalam mengembalikan habitat alam hewan maupun tumbuhan serta melindungi daerah pesisir, oleh karena itu proses penanaman kembali Hutan Mangrove harus terus dilaksanakan.

Merujuk pada penegasan Presiden Joko Widodo tersebut, maka sangat memalukan bila Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko tidak melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap PT. Karya Nusa Mahardika (PT. KNM) yang diduga merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat.

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

Load More

PT. KNM diduga telah merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat itu sejak tahun 2021 untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu miliknya.

Kami menilai , lanjut Meridian Dewanta, tindakan PT. KNM yang telah merusak Hutan Mangrove itu nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang pada Pasal 35 huruf (f) dan (g) menyatakan : “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :
(f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil;
(g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka sesuai Bab 17 tentang Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf (b) menyatakan : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja : (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.”

“Demi tegaknya hukum, kami meminta agar Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan serta kemudian menetapkan pihak PT. KNM selaku tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Mangrove di Manggarai Barat – Provinsi NTT”, tegas Meridian Dewanta. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Hukrim

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah, warga...

Read more
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia : Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore Abaikan Larangan Kepala BKN Angkat Staf Khusus

Load More
Next Post
Gubernur NTT Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Gubernur NTT Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In