ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Juli 9, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Meridian Dewanta : “Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

by WartaNusantara
September 30, 2023
in Hukrim
0
Meridian Dewanta : “Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mendesak “Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo”

Advokat Meridian Dewanta, SH., mentakan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 30/9/2023. Ia lebih lanjut menerangkan, saat menghadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara serentak oleh jajaran TNI di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Mei 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk – Jakarta, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan merawat Hutan Mangrove yang ada di seluruh Tanah Air.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia memiliki Hutan Mangrove terluas di dunia yaitu seluas 3,3 juta hektare, sehingga Hutan Mangrove harus dirawat, dipelihara, dan ditanami kembali pada tempat-tempat yang kritis agar jangan sampai ada yang rusak.

Menurut Presiden Joko Widodo, keberadaan Hutan Mangrove sangat penting dalam mengembalikan habitat alam, hewan maupun tumbuhan serta melindungi daerah pesisir, oleh karena itu proses penanaman kembali Hutan Mangrove harus terus dilaksanakan.

Merujuk pada penegasan Presiden Joko Widodo tersebut, seharusnya Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko bertindak tegas terhadap PT. Karya Nusa Mahardika (PT. KNM) yang diduga merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat.

RelatedPosts

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Load More

“PT. KNM terindikasi telah merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat itu sejak tahun 2021 untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu miliknya”, ungkap Meridian Dewanta.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi pun sangat geram dan kecewa dengan pengrusakan Hutan Mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha di beberapa lokasi dalam kota Labuan Bajo untuk kepentingan pembangunan Hotel.

Sebagai penguasa yang wilayahnya dirusak oleh oknum pengusaha tanpa mempedulikan kualitas lingkungan hidup, maka Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi jangan sekedar geram dan kecewa, justru dia harus menjadi figur terdepan untuk mempidanakan PT. KNM di instansi kepolisian karena telah merusak Hutan Mangrove di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat, Bupati Edistasius Endi harus pro aktif meminta Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan serta kemudian menetapkan pihak PT. KNM selaku tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Mangrove di Manggarai Barat – Provinsi NTT.

Tindakan PT. KNM yang telah merusak Hutan Mangrove itu nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang pada Pasal 35 huruf (f) dan (g) menyatakan : “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :
(f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil;
(g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka sesuai Bab 17 tentang Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf (b) menyatakan : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja : (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.” (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan
Hukrim

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--   Sidang...

Read more
Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Balai Benih Ikan Tanjung Mompang terbengkalai, GEMPANA minta Kejari Audit Dinas Perikanan Madina

Eks Kepala SMK di Flotim Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Eks Kepala SMK di Flotim Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Load More
Next Post
Nagawutung Satu Data (NagaSada) Untuk Lembata Satu Data

Nagawutung Satu Data (NagaSada) Untuk Lembata Satu Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In