ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ketua MPR RI Bamsoet Rilis Buku ke-32 ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat

by WartaNusantara
Januari 17, 2024
in Pendidikan
0
Ketua MPR RI Bamsoet Rilis Buku ke-32 ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo akan merilis buku terbaru berjudul ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI’. Peluncuran buku karya Bamsoet ke-32 ini akan dilaksanakan di Parle Senayan Cafe & Rest Senayan Park Jakarta, 17 Januari 2024.

“Buku ini mengulas tentang UUD NRI 1945 pasca reformasi yang tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik. Sampai saat ini kita belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil pemilu tidak tepat waktu. Yakni, sebelum 1 Oktober untuk Pileg (DPR dan DPD), dan 20 Oktober untuk Pilpres,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/1/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan atau regeling untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi. Sehingga, jika terjadi keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, baik karena pelaksanaan Pemilu yang tidak selesai maupun adanya bencana alam, pandemi, pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan, maka keadaan tersebut dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun bagaimana jika sekiranya terjadi situasi di mana presiden dan wakil presiden, berikut triumvirat, yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh, atau berhalangan tetap secara serentak? Dengan demikian, situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.

“Atau bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?,” tanya Bamsoet.

RelatedPosts

Gaspar Sio Apelabi Buka Kegiatan Penerimaan Anggota Baru Pemuda Katolik Lembata

Gaspar Sio Apelabi Buka Kegiatan Penerimaan Anggota Baru Pemuda Katolik Lembata

Basreng Seribu dan Rayuan Pagi

Menggagas Visi Pengembangan Mutu Madrasah dalam Bingkai Kurikulum Cinta Menuju Generasi Emas 2045

Load More

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menegaskan, idealnya UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau “constitutional deadlock”. Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan keadaan bahaya tersebut.

“Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar,” pungkas Bamsoet. (*/WN-VM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Gaspar Sio Apelabi Buka Kegiatan Penerimaan Anggota Baru Pemuda Katolik Lembata
Pendidikan

Gaspar Sio Apelabi Buka Kegiatan Penerimaan Anggota Baru Pemuda Katolik Lembata

Gaspar Sio Apelabi Buka Kegiatan Penerimaan Anggota Baru Pemuda Katolik Lembata LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Pemuda Katolik Komisariat Daerah Nusa Tenggara...

Read more
Basreng Seribu dan Rayuan Pagi

Menggagas Visi Pengembangan Mutu Madrasah dalam Bingkai Kurikulum Cinta Menuju Generasi Emas 2045

TIGA FIGUR DI BALIK SKO SMARD LEMBATA

TIGA FIGUR DI BALIK SKO SMARD LEMBATA

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Kerjasama Pemda-Keuskupan Larantuka : Redistribusi Guru Sekolah Swasta Lembata

Kerjasama Pemda-Keuskupan Larantuka : Redistribusi Guru Sekolah Swasta Lembata

Bupati Lembata Dorong Gerakan Literasi : Bimtek Membaca Nyaring Jadi Langkah Awal

Bupati Lembata Dorong Gerakan Literasi : Bimtek Membaca Nyaring Jadi Langkah Awal

Load More
Next Post
Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Rakornis IMI, Bahas Agenda Kalender Event IMI Tahun 2024

Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Rakornis IMI, Bahas Agenda Kalender Event IMI Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In