• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KIP NTT Lakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Ende

by WartaNusantara
Oktober 7, 2021
in Uncategorized
0
KIP NTT Lakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Ende
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Load More

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM-Sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, Koordinator Bidang Kelembagaan di Kantor Kominfo Kabupaten Ende. Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Drs. Ali Dionisius, Rabu, 6/10/2021.


Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Ende, Drs. Ali Dionisius dalam sambutannya mengatakan bahwa :”Adalah sebuah kehormatan karena Komisi Informasi berkenan melakukan sosialisasi tentang UU KIP di kabupaten Pancasila ini.”
Sosialisasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri oleh para kabid dan para kepala seksi. Dalam sosialisasi itu Germanus menyampaikan tentang latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tujuan hadirnya undang-undang ini dan mandat yang diberikan oleh undang-undang tersebut.


Germanus S. Atawuwur yang sering menulis Kotbah secara rutin di Media Warta Nusantara ini mengatakan bahwa lahirnya undang-undang ini untuk memenuhi Hak Asasi Manusia Indonesia yang diatur dalam UUD1945 pasal 28F tentang Hak untuk mendapatkan informasi. Hak itu diatur pula pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lahirnya UU KIP adalah tonggak sejarah Indonesia di mana telah muncul era baru, era keterbukaan informasi. Munculnya UU KIP otomatis mereduksi prinsip yang diterapkan selama masa orde baru yakni semua informasi publik adalah rahasia negara kecuali yang dibuka untuk umum. Paradigma itu telah ditiadakan oleh prinsip baru yang mengatur bahwa semua informasi wajib diketahui oleh publik kecuali informasi publik yang dikecualikan.


Ger berujar bahwa Undang-Undang KIP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses nformasi publik yang dikuasai oleh badan publik pemerintah maupun non pemerintah seperti Parpol, BUMN/BUMD/BUMDes, Perguruan Tinggi Swasta dan Negri serta NGO baik lokal maupun internasional.Badan-Badan publik ini wajib menyediakan informasi-informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID). PPID akan menjadi Bank Informasi yang harus selalu tersedia baik secara manual maupun secara digital, misalnya lewat website setiap badan publik agar setiap waktu diakses oleh maayarakat dengan mudah, murah dan cepat.
Dalam PPID itu harus tertata dengan baik empat klasifikasi informasi yakni:

  1. Informasi yang tersedia setiap saat
  2. Informasi serta merta
  3. Informasi secara berkala
  4. Informasi publik yang dikecualikan.
    Apabila dalam proses mendapatkan informasi ada potensi terjadi sengketa informasi maka telah hadir Komisi Informasi yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa informasi melalui mediasi atau sidang ajudikasi non litigasi dengan keputusan yang bersifat final.
    Pasca menyampaikan materinya dilanjutkan dengan diskusi. Dus, kabid IKP mengatakan hadirnya PPID tidak boleh mengerdilkan tupoksi para kabid atau jangan terjadi tumpang tindih. Terhadap kecemasan itu Ger mengatakan tidak mungkin PPID mengerdilkan bidang tertentu tetapi dia hadir untuk memperkuat OPD dengan menyiapkan informasi publik.
    Selepas sosialisasi, Ali Dionisius, sekretaris dinas Kominfo kabupaten Ende mengatakan:” Komisi Informasi NTT telah menggaungkan betapa pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di negara ini. Publik ikut mengawasi jalannya pemerintahan baik di tingkat nasional hingga di tingkat Desa.
    Pengawasan publik terhadap perencanaan pembangunan, proses pengambilan kebijakan, pengawasan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara/daerah adalah dalam rangka untuk mewujudkan good goverment dan clean governence.”
    Mengakhiri materinya, Germanus mengharapkan agar gaung ini tidak berhenti hari ini tetapi patut dibumikan di kabupaten ini. Dengan demikian, Ende tidak saja mendunia dengan Danau Kelimutunya, tetapi juga terkenal karena praktek Keterbukaan Informasi publiknya.” Lagi, beliau berharap agar Ende menjadi kabupaten pertama di Povinsi NTT yang menghadirkan Komisi Informasi sebagaimana Ende menjadi tempat cikal bakal lahirnya Pancasila. (*/WN-01)
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Vian Burin : : Dapur Makan Bergizi Gratis 02 Longser  Wududkan Program Strategis Nasional Prabowo,Serap Hasil Produksi Nelayan Tani Ternak Lembata
Ekonomi

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera

Wakil Bupati Lembata Resmikan Dapur MBG 02 Longser : Ciptakan Generasi Sehat Cerdas dan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Sejahtera LEMBATA :...

Read more
Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Bupati Lembata  : Program Dapur MBG Komitmen Pemerintah Perkuat peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Kadis Pendidikan Lembata : “Tidak Benar Data Siswa 85 Persen Seks Bebas”

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Dinas P3A Lembata Gelar Dialog-“Tobo Baung”: Apa Kata Masyarakat Adat Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Tradisi Lamaholot

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Load More
Next Post
PMKRI Cabang Ruteng Gelar Latihan Kepemimpinan Kader, “Bangkit Berkarya Untuk Gereja dan Tanah Air”

PMKRI Cabang Ruteng Gelar Latihan Kepemimpinan Kader, "Bangkit Berkarya Untuk Gereja dan Tanah Air"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In