Komisi Informasi Publik NTT Launching Monev Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT melakukan Lanching Monev Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik baik instansi Vertikal maupun Lingkup daerah. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi NTT di Kupang, Selasa, 11 Agustus 2026. Ketua KIP NTT, Drs. Germanus Atawuwur menyampaikan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) NTT,Drs. Germanus Attawuwur. mengawali sambutannya mengatakan, Adalah Heraclitus, filsuf kuno, asal Yunani; Dia mencetuskan teori yang dikenal dengan istilah “panta rhei.“ Sang filsuf menggambarkan konsep bahwa : “semua di dunia ini mengalir dan tidak ada sesuatu pun yang tinggal tetap.” Atau dengan kata lain, “Di Dunia ini tiada yang abadi, selain perubahan.” Aristoteles kemudian berpendapat bahwa “Perubahan bukanlah penciptaan dari tiada melainkan proses perwujudan dari apa yang sudah ada secara potensial. “ Dalam terang inilah maka, tahun ini, Komisioner Komisi Informasi NTT melakukan perubahan yang signifikan. Perubahan pertama, adalah, Launching Monev Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-Provinsi NTT yang dibuka oleh Gubernur pada hari ini. (Monev ini akan berpuncak pada Pengumuman dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Bulan Desember 2026 yang akan diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, sebagai PPID Utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur NTT Nomor 30 Tahun 2021 tentang System Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur). Perubahan kedua, Sebelum mengisi pertanyaan penilaian diri dalam kuesioner, PPID terlebih dahulu mendapatkan penguatan kapasitas dari Komisi Informasi NTT. Perubahan ketiga, pertanyaan kuesioner disusun dengan memperhatikan standar layanan informasi public untuk kaum disabilitas, karena kaum ini mempunyai hak asasi yang sama untuk mendapatkan informasi publik. Menurut Germanus Atawuwur, bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta pendampingan Badan Publik selama lima tahun berturut-turut ditemukan bahwa: Mayoritas Pimpinan Badan Publik belum mengenal eksistensi lembaga ini dengan tugas, fungsi dan wewenangnya. Karena itu tidak heran, selama 5 tahun berturut-turut kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, belum semua Badan Publik lingkup Provinsi serius mengikuti kegiatan ini. Data menunjukan bahwa terakhir tahun 2025, ada 5 Badan Publik Lingkup Provinsi yang tidak mengembalikan SAQ/lembar penilaian diri. (Badan Publik itu adalah Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Hal yang sama terjadi di Kabupaten/Kota. Bahwa selama Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan, hanya ada lima kabupaten/kota yang patuh mengembalikan kuesioner. (Lima kabupaten itu adalah: Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur dan Kota Kupang), sedangkan 17 Kabupaten yang lain tidak patuh mengembalikan kuesioner karena itu dinilai Kabupaten yang tidak informative. Dampaknya adalah terjadi penurunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dari nilai 94,40 menjadi 93,30. Banyak pejabat yang tidak tahu ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan mandat untuk pembentukan Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).(Karena itu Komisi Informasi selalu disebut KPID) Hasil Penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi tahun silam mencatat bahwa dari 41 Badan Publik lingkup pemerintah Provinsi, baru ada 18 Badan Publik yang informative, 2 Badan Publik Menuju Informatif, 15 Badan Publik yang Cukup Informatif dan 5 Badan Publik tidak informative karena tidak mengembalikan SAQ. Dampak dari tiga hal di atas yang dialami oleh Komisi Informasi NTT adalah politic anggaran yang tidak berpihak pada Komisi Informasi. Terbukti, empat tahun berturut-turut, terjadi penurunan anggaran Komisi Informasi dari 1 M menjadi Rp 500 juta. Syukurlah, pada pertengahan tahun ini, Gubernur NTT mengirim “malaekat penolong” bagi Komisi Informasi dan KPID. (Kami memiliki mitra yang peduli terhadap kerja-kerja Komisi Informasi. Mitra itu patut kami sampaikan pada forum yang bermartabat ini). Beliau adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Bapak Drs. Ady Mandala. Belum sampai 100 hari melayani (Kominfo dengan mitranya Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Beliau dengan gaya pendekatan persuasive kepada para pihak, akhirnya dapat mendongkrak penambahan anggaran Rp 200 juta. Karena prestasi beliau inilah maka hari ini terlaksana kegiatan ini. Dan ikutannya adalah beberapa kegiatan Penguatan Kapasitas PPID yang dimulai pada hari ini. Germanus Atawuwur mengungkapkan, Namun sayang, Bapak Gubernur dan hadirin yang kami hormati, ternyata, dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2027, telah bocor informasi bahwa alokasi anggaran untuk Komisi Informasi dan KPID hanya Rp 250 juta perlembaga. Ini adalah anomali dalam perencanaan anggaran. Karena itu dengan rendah hati kami minta atensi khusus dari Gubernur NTT untuk alokasi anggaran ini agar berpihak dan berkeadilan. Pada kesempatan berharga ini, Germanus Atawuwur menjelaskan, selain kami menyampaikan kondisi tentang implementasi keterbukaan informasi public di provinsi NTT, kami juga hendak menyampaikan dua hal berikut ini. Pertama tentang Komisi Informasi dengan tugas dan fungsinya: Bahwa hadirnya Komisi Informasi adalah untuk mendukung tercapainya cita-cita Reformasi Birokrasi Nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Pemenuhan HAM dalam Dasa Cita, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Model dukungan yang diberikan oleh Komisi Informasi adalah melalui Pengawasan Standar Layanan Informasi Publik pada seluruh Badan Publik. Dalam standar layanan informasi public itu Badan Publik wajib memenuhi hak asasi semua orang, (tak terkecuali kaum disabilitas, karena hak untuk mendapatkan Informasi (public) adalah Hak Asasi Manusia). Bila masyarakat tidak mendapatkan layanan permohonan informasi public yang baik dan benar, maka Komisi Informasi akan menggunakan tugas dan fungsinya untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa Informasi, melalui sidang sengketa ajudikasi nonlitigasi. Karena itu, menurut kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini, para pihak dipanggil secara patut, sebagaimana layaknya peradilan umum, untuk mengikuti proses sidang sengketa informasi public pada Komisi Informasi. Sudah tercatat, masyarakat dan Badan Hukum sudah pernah mensengketakan ke Komisi Informasi NTT:Partai Politik tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polres Lembata, Badan Pertanahan Kota Kupang dan Badan Pertanahan Labuan Bajo serta Dinas PUPR Provinsi NTT. Kedua, tentang jumlah badan public. Di Provinsi kepulauan ini ada 15.916 yang terdiri dari eksekutif, yudikatif, legislative, Partai Politik, BUMN/BUMD LSM Internasional, LSM Nasional dan LSM Lokal, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMA/sederajat, Badan Publik Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa-desa, Badan Usaha Milik Desa (BumDes), dan tidak terkecuali Koperasi Merah Putih. Seluruh Badan Publik inilah, Bapak Gubernur dan hadirin yang terhormat, menjadi tanggungjawab konstitusional dan tanggungjawab moral Komisi Informasi untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi, agar Badan public ini menerapkan standar layanan informasi public guna mewujudkan cita-cita Reformasi Birokrasi yakni good and clean government; (serentak itu pula untuk memenuhi hak asasi manusia dalam mendapatkan informasi public). Namun, minimnya anggaran membuat mayoritas Badan Publik terabaikan haknya untuk mendapatkan sosialisasi, edukasi dan advokasi dari Komisi Informasi. Atas dasar inilah maka kami sekali lagi meminta atensi khusus dari Bapak Gubernur NTT terkait dengan anggaran yang berpihak dan berkeadilan. Terhadap data dan fakta sebagaimana saya telah sampaikan di atas, kesempatan Launching Monev ini hendaklah tidak dianggap sebagai kegiatan seremonial tanpa makna, tetapi menjadi kesempatan untuk melakukan introspeksi dan retrospeksi diri tentang sepak terjang Badan Publik untuk membumikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tanah Flobamorata ini. Hasil introspeksi dan retrospeksi, harus melahirkan apa yang disebut oleh filsuf Heraclitus sebagai Panta Rhei, – Perubahan -. . Maka perubahan pertama, Komitmen Moral politis para pemangku kepentingan, Harus dibuktikan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Kepala-Kepala Dinas lingkup Provinsi dan Para Bupati dan Walikota terkait dengan implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Pakta Integritas inilah menjadi komitmen moral politis para pimpinan Badan Publik untuk mewujudkan misi Pemenuhan HAM yang menjadi salah satu program strategis Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Perubahan kedua adalah political will para pemangku kepentingan. Perubahan ini musti berangkat dari tanggungjawab moral politis yang kuat. Bahwa bahkti Gubernur melalui Pimpinan Badan Publik adalah demi untuk mewujudkan salus populi suprema lex (kesejahteraan umum) sebagai hukum tertinggi. Implikasinya adalah, semua pengelolaan program kegiatan dan anggaran badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan. Perubahan ketiga, perubahan mindest atas eksistensi Komisi Informasi. Bahwa Komisi Informasi Provinsi NTT bukan sekedar ada. Dia tidak sebagai pelengkap penderita di pertiwi ini. Tetapi lembaga ini adalah “Watchdog,” lembaga pengawas dalam standar layanan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik untuk mendukung Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan HAM. Untuk itu maka Komisi Informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan Badan Publik. Salah satunya adalah melakukan Monitoring dan Evaluasi untuk mengukur implementasi dan tingkat kepatuhan para pimpinan badan public terhadap implementasi peraturan perundang-undangan ini. Melalui pengisian lembar penilaian diri/self assessment quitionnaire, Komisi Informasi hendak memastikan bahwa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur sekrang ini adalah pemerintahan yang demokratis-partisipatif, transparan dan akuntabel serta inovatif. Pada gilirannya, pemerintahan Gubernur dan wakil gubernur dinilai sebagai pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perubahan keempat, mekanisme kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Bahwa sudah saatnya PPID dalam melaksanakan tugasnya, melakukan reformasi untuk menjadi PPID yang kuat dan professional. Pada gilirannya, PPID bertransformasi menjadi PPID Inklusif. “Mengakhiri sambutan ini, atas nama Keluarga Besar Komisi Informasi Provinsi NTT, dengan rendah hati, saya mengundang Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bapak Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., untuk memberikan sambutan dan membuka dengan resmi kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, tahun 2026”, pinta Ketua KIP NTT, Germanus Atawuwur. ***(WN-01) Post Views: 28 Navigasi pos Prabowo Tambah DAU Rp 17,415 miliar untuk NTT, Gubernur Melki: Ini Kado Istimewa Jelang HUT ke-81 RI