Kuasa Hukum Minta Dirut PT. MBA Zakky Mobarok Patuhi Aturan Tentang Pembayaran Uang Kompensasi Pekerja

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., selaku Kuasa Hukum 16 Pekerja atas nama Budi Heriyanto Cs menegaskan bahwa “Direktur Utama (Dirut) PT. MBA Zakky Mobarok harus mematuhi Aturan Tentang Pembayaran Uang Kompensasi Pekerja”. Advokat Merdian Dewanta,SH., mengungkapkan hal tersebut kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, melalui Siaran Pers, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Dewanta, pada tanggal 31 Juli 2026, saya selaku Managing Partner dari Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum “Meridian Dewanta & Rekan” telah menerima mandat untuk menjadi Kuasa Hukum dari 16 orang Pekerja atas nama Budi Heriyanto cs yang sebelumnya pernah terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pihak PT. Multi Bangun Abadi selaku Perusahaan Outsourcing / Alih Daya yang yang menyediakan jasa tenaga kerja bagi PT. XLSMART Telecom Sejahtera Tbk untuk menyelesaikan bidang pekerjaan penunjang tertentu.

Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Multi Bangun Abadi selaku Pengusaha dengan ke-16 orang Klien saya selaku Pekerja tersebut, terdapat 15 orang Klien saya yang terikat PKWT dengan jangka waktu PKWT dari tanggal 1 Januari 2025 sampai tanggal 30 Juni 2025, yang kemudian diperpanjang lagi dengan PKWT dari tanggal 1 Juli 2025 sampai tanggal 30 Juni 2026, dan hanya 1 (satu) orang Klien saya atas nama Ernita Sari yang terikat dengan PKWT dari tanggal 2 Juni 2025 sampai tanggal 30 Juni 2026.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan pihak PT. Multi Bangun Abadi itu, masing-masing dari ke-16 orang Klien saya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Staff Helpdesk, Staff Region APP dan Sales Order Verification, namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ternyata ke-16 orang Klien saya tersebut sama sekali tidak mendapatkan Uang Kompensasi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja atau perjanjian kerja pekerja outsourcing (baik PKWT atau PKWTT) berakhir dengan alasan-alasan sebagai berikut, yaitu :

a. pekerja/buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sesuai faktanya ke-16 orang Klien saya itu telah berakhir hubungan kerjanya dengan PT. Multi Bangun Abadi dikarenakan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sehingga
menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dinyatakan : “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan PKWT”. Lalu pada Pasal 15 ayat (2) berbunyi : “Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT”. Dan Pasal 15 ayat
(3) menegaskan : “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah
mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan
secara terus menerus”.

Selanjutnya Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyebutkan : “Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum
perpanjangan dan terhadap jangka waktu
perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya
diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut maka terdapat esensi hukum sebagai berikut :

1. PT. Multi Bangun Abadi wajib hukumnya untuk
memberikan uang kompensasi kepada ke-16 orang Klien saya pada saat berakhirnya PKWT.

2. Terhadap ke-15 orang Klien saya yang terikat PKWT dengan jangka waktu PKWT dari tanggal 1 Januari 2025 sampai tanggal 30 Juni 2025, dan diperpanjang lagi dengan PKWT dari tanggal 1 Juli 2025 sampai tanggal 30 Juni 2026, maka PT. Multi Bangun Abadi seharusnya sudah memberikan uang kompensasi kepada mereka semua pada saat setelah berakhirnya PKWT pertama pada tanggal 30 Juni 2025, dan setelah PKWT perpanjangan selesai pada tanggal 30 Juni 2026;
3. Terhadap 1 orang Klien saya atas nama Sdri. Ernita Sari yang terikat dengan PKWT dari tanggal 2 Juni 2025 sampai tanggal 30 Juni 2026, maka PT. Multi Bangun Abadi seharusnya sudah memberikan uang kompensasi kepada Sdri. Ernita Sari pada saat setelah berakhirnya PKWT pada tanggal 30 Juni 2026.

Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan : “Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan : masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan Upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan,
dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan Upah.

Jika merujuk pada perhitungan besaran Uang Kompensasi sebagaimana terurai dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud, maka terhadap ke-15 orang Klien saya yang terikat PKWT dengan jangka waktu PKWT dari tanggal 1 Januari 2025 sampai tanggal 30 Juni 2025, dan diperpanjang lagi dengan PKWT dari tanggal 1 Juli 2025 sampai tanggal 30 Juni 2026, serta terhadap 1 orang Klien saya atas nama Sdri. Ernita Sari yang terikat dengan PKWT dari tanggal 1 Januari 2026 sampai tanggal 30 Juni 2026, maka PT. Multi Bangun Abadi wajib memberikan Uang Kompensasi seluruhnya kurang lebih senilai total Rp.136 juta.

Di BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur SANKSI ADMINISTRATIF, pada Pasal 61 ayat (1) berbunyi : “Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau
Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh
alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha;

Dikarenakan pemberian Uang Kompensasi kepada ke-16 orang Klien saya adalah suatu kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh PT. Multi Bangun Abadi, yang jika tidak dipatuhi ada suatu Sanksi Administratif dari pemerintah terhadap PT. Multi Bangun Abadi, maka saya siap mengajukan permohonan perundingan bipartit kepada pihak PT. Multi Bangun Abadi ataupun mengajukan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dan/atau
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Saya juga sudah menyiapkan pengaduan kepada Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dan/atau
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta akibat tidak dibayarkannya Uang Kompensasi terhadap ke-16 orang Klien saya, padahal itu merupakan kewajiban PT. Multi Bangun Abadi sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika kelak PT. Multi Bangun Abadi tidak juga membayarkan Uang Kompensasi kepada ke-16 orang Klien saya, maka saya selaku Kuasa Hukum akan memohon suatu perlindungan hukum sekaligus meminta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. ataupun pejabat-pejabat lainnya yang berwenang untuk memberikan Sanksi Administratif terhadap PT. Multi Bangun Abadi sesuai Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain itu, walaupun pemenuhan hak ke-16 orang Klien saya atas Uang Kompensasi itu merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT. Multi Bangun Abadi, namun
perusahaan pemberi pekerjaan yaitu pihak PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk memiliki peran untuk memastikan hak-hak ke-16 orang Klien kami bisa direalisasikan oleh PT. Multi Bangun Abadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026, yaitu : “Perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ***(WN-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *