“Laporan Fransisco Bernando Bessi Ke KPK Harus Jadi Momentum Tamatnya Karir Jaksa Pemeras”

“Laporan Fransisco Bernando Bessi Ke KPK Harus Jadi Momentum Tamatnya Karir Jaksa Pemeras”

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM—  Meridian Dewanta Dado, SH.,Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) menilai “Laporan Fransisco Bernando Bessi Ke KPK Harus Jadi Momentum Tamatnya Karir Jaksa Pemeras”.

Menurut Meridian Dewanta Dado, Saya selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) patut menaruh hormat yang dalam atas upaya Advokat Fransisco Bernando Bessi yang telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi NTT, Noven Bulan ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor asal Timor Tengah Utara (TTU) yaitu Hironimus Sonbai alias Roni.

Semuanya berawal dari kasus korupsi Renovasi Sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021, dimana ada 3 terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor Kupang, yaitu Hironimus Sonbai alias Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

Dalam Pledoi yang dibacakan pada tanggal 28 April 2026, Advokat Fransisco Bernando Bessi menyebut kliennya, Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.

Menurut Fransisco Bernando Bessi, total uang yang diserahkan Roni kepada Ridwan Sujana Angsar mencapai sekitar Rp.140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp.50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan Sujana Angsar.

Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp.50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Pada pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa uang yang diterimanya hanya Rp.40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty untuk menanyakan kekurangan tersebut dan dari komunikasi itu, diketahui bahwa Rp.10 juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain bernama Benfrid Foeh.

Fransisco Bernando Bessi juga mengungkap bahwa Ridwan Sujana Angsar kembali meminta uang sebesar Rp.50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.

Menurut Fransisco Bernando Bessi, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp.50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta.

Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan Sujana Angsar yang disaksikan oleh sopir pribadi Roni atas nama Lucky.

Selain Ridwan Sujana Angsar dan Benfrid Foeh, dalam Sidang Pledoi itu juga disebut nama jaksa lain, yaitu Noven Bulan yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT yang diduga meminta uang Rp.175 juta. Dari jumlah itu, Rp.25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik.

Fransisco Bernando Bessi juga menyatakan ada uang Rp.500 juta yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pemberian pertama sebesar Rp.200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp.300 juta.

Dengan dilaporkannnya jaksa Ridwan Sujana Angsar cs oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi ke KPK pada tanggal 25 Mei 2026 itu, maka harapan publik di wilayah Provinsi NTT khususnya, serta di Indonesia secara keseluruhan adalah agar KPK sungguh-sungguh melakukan upaya-upaya luar biasa untuk membuktikan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs terhadap Roni maupun Didik.

Salah satu upaya luar biasa yang didorong oleh publik untuk dilakukan KPK adalah memprioritaskan pemeriksaan forensik digital terhadap 2 buah handphone milik Roni dan ayahnya yang pernah diserahkan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi dalam pemeriksaan sebelumnya di Aswas Kejati NTT, yang diduga handphone tersebut berisi percakapan permintaan uang / pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar.

Pemeriksaan forensik digital oleh KPK terhadap 2 buah handphone milik Roni dan ayahnya itu dipastikan akan bisa mengungkap dan menelusuri riwayat panggilan maupun percakapan via handphone antara Roni dengan jaksa Ridwan Sujana Angsar, dan bisa memulihkan segenap data-data yang hilang dalam perangkat handphone guna semakin memperjelas atau mempertegas fakta-fakta dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar.

Komitmen dan keberanian Advokat Fransisco Bernando Bessi serta Kliennya yaitu Roni dan juga Didik untuk membongkar dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar dipastikan akan menemui titik terang, mengingat KPK pun sejauh ini sudah sangat agresif berkomitmen menindak jaksa-jaksa pemeras yang kerjanya bikin susah orang di berbagai daerah di Indonesia.

Publik sangat berpengharapan besar agar laporan Advokat Fransisco Bernando Bessi terhadap jaksa Ridwan Sujana Angsar cs ke KPK itu harus jadi momentum untuk berakhirnya atau tamatnya karir para jaksa pemeras, sekiranya memang dugaan pemerasan tersebut kelak terbukti secara sah dan meyakinkan di meja hijau.

Pada sisi lain, dengan dilaporkannya Ridwan Sujana Angsar cs ke KPK, maka laporan pidana di Polda NTT oleh Gusti Pisdon yang merasa nama baiknya tercemar akibat disebut-sebut sebagai perantara pemerasan oknum jaksa oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi
haruslah ditunda penanganannya sambil terlebih dahulu menunggu terkuaknya kebenaran pemerasan oleh para oknum jaksa itu di meja peradilan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. pasti sangat paham tentang
Surat Edaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Nomor : B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Brigjend Indarto, yang menginstruksikan Kapolda seluruh Indonesia agar kasus korupsi yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK selalu diprioritaskan penanganannya, daripada kasus pencemaran nama baik.

Surat Edaran Bareskrim Polri itu harus jadi rujukan yang sungguh-sungguh dilaksanakan, mengingat betapa besarnya peran serta masyarakat untuk mengungkap dan melaporkan perilaku korup dari para oknum aparat penegak hukum, namun mereka terintimidasi oleh
teror akibat dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik oleh
pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan pengungkapan sebuah skandal.

***(WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *