Menjaga Presidensi: Penyadapan terhadap Prabowo Harus Dibuktikan hingga ke Akar Motifnya Oleh: Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd. CPIM WARTA-NUSANTARA.COM— Saya adalah salah seorang anak tentara, sebagaimana anak-anak tentara yang lain, lebih tepatnya anak purnawirawan TNI – AD. Anak kolong adalah julukan buat kami, entah dari mana asal muasalnya, yang pasti saya adalah anak tentara tulen; kakek saya pun seorang tentara. Walau saat ini saya bukan seorang tentara, darah yang mengalir dalam tubuh saya adalah darah tentara, dan tulang-tulang yang menyangga tubuh saya adalah pasak-pasak sumpah seorang tentara. Apa yang harus saya takutkan? Tanah, air, dan bumi pertiwi ini adalah bagian dari tubuh saya. Merdeka! Biarkan saya bicara, sebagai anak kolong Jika dugaan motif penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memang diarahkan untuk melumpuhkan jalannya kekuasaan pemerintahan, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat, konstitusi, dan stabilitas negara; karena itu penyidikan harus berani, teliti, dan tuntas. Dugaan yang serius Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik sedang mendalami indikasi bahwa penyadapan itu mengarah pada upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa yang didalami bukan dugaan pembunuhan, melainkan kemungkinan upaya melumpuhkan fungsi presidensial. Pernyataan itu penting karena penyadapan terhadap Presiden bukan perkara pribadi seorang kepala negara. Jika ada pihak yang memanfaatkan akses dan kewenangan keamanan untuk menekan, mengendalikan, atau melumpuhkan Presiden, yang diserang adalah lembaga kepresidenan dan kedaulatan negara itu sendiri. Tidak boleh berhenti di UU ITE Pada tahap ini, tersangka termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dijerat berdasarkan pelanggaran akses ilegal terhadap nomor Presiden, dengan pasal yang masih berkaitan dengan UU ITE. Namun, apabila penyidikan menemukan unsur niat, perencanaan, koordinasi, dan tujuan untuk melumpuhkan Presiden, penuntasan perkara tidak boleh berhenti pada pasal teknis semata. Yusril menyebut indikasi tersebut berkaitan dengan ketentuan makar dalam Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional, meskipun ia juga menegaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir. Karena itu, apabila terbukti ada upaya sistematis untuk melumpuhkan Presiden, hukum harus dijalankan sampai tuntas tanpa tebang pilih. Pelaku utama, pemberi perintah, penerima manfaat, serta aktor intelektual yang merancang dan melindungi aksi tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai pasal yang paling berat dan sesuai pembuktian di pengadilan. Politik lama tidak boleh kembali Jika motif tersebut terbukti, pola yang muncul sangat mengkhawatirkan: kekuasaan negara digunakan bukan untuk melindungi konstitusi, melainkan untuk mengintai, menekan, dan membatasi ruang gerak Presiden yang dipilih rakyat. Presiden tidak boleh dibiarkan menjadi “macan ompong” berdaulat secara formal, tetapi dikendalikan secara informal oleh jaringan kekuasaan di balik layar. Indonesia pernah terlalu lama mengenal politik kontrol tersembunyi, politik balas dendam, dan pemanfaatan institusi keamanan untuk kepentingan elite. Kasus ini harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk menjadikan aparat, data, atau alat negara sebagai senjata terhadap Presiden yang sah. Kedaulatan Presiden harus dilindungi Presiden Prabowo tidak hanya menghadapi persoalan politik domestik. Ia juga memikul tanggung jawab menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika geopolitik yang berat. Karena itu, integritas komunikasi Presiden, keamanan informasi negara, dan kebebasan Presiden dalam mengambil keputusan merupakan urusan kedaulatan, bukan sekadar persoalan hukum pidana. Pemerintah wajib memastikan tidak ada pihak yang merasa berhak menjadi “Dewan Jenderal” di atas Presiden. Tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih berhak menentukan arah negara daripada mandat rakyat melalui Presiden. Menegakkan negara, bukan menyerah Kasus ini adalah ujian bagi Presiden Prabowo sekaligus ujian bagi negara. Jika dibiarkan, preseden buruk akan terbentuk: siapa pun yang memiliki akses terhadap aparat dan teknologi dapat mengintai serta menekan pemimpin tertinggi negara. Karena itu, pemerintah harus berdiri tegak: lindungi Presiden, bersihkan institusi keamanan dari politik jahat, dan pastikan tidak ada jaringan bayangan yang merasa berkuasa di atas konstitusi. Kedaulatan Indonesia tidak boleh dinegosiasikan oleh mereka yang ingin menguasai Presiden dari balik layar. Identitas Penulis Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd.CPIM, Lahir di Ende, 27 April 1970. Adalah ASN di Kantor Kementerian Agam Kabupaten Lembata, NTT. Sedang merintis Taman Baca Savana Iqra (TBSIq) dan aktif sebagai “Penakar Literasi” dalam komunitas penulis Lembata. Aktif menulis opini/headline di berbagai media online. Penulis dapat dihubungi melalui Facebook (@Rifaiaprian) dan Istagram (@Rifai_mukin) Post Views: 23 Navigasi pos ADA YANG TIDAK BAIK-BAIK DENGAN ANAK-ANAK KITA