Foto : Domitius Pau, S.Sos., M.A,

Meretas Hegemoni Kapital dalam Tata Kelola Tanah Ulayat di Indonesia

Oleh : Domitius Pau, S.Sos., M.A

WARTA-NUSANTARA.COM—   Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat
Di tengah gempuran arus modernisasi dan arus utama pembangunan nasional, penetapan hukum serta kebijakan pertanahan di Indonesia sedang berdiri di sebuah persimpangan jalan yang sangat krusial. Dalam narasi negara modern, tanah kerap direduksi secara dangkal hanya sebagai komoditas ekonomi semata—yang legalitas dan keabsahannya diukur semata-mata dari selembar kertas bertuliskan sertifikat. Logika ini memandang bahwa dengan selembar sertifikat, hak milik menjadi mutlak, individu berkuasa penuh, dan tanah dapat diperjualbelikan secara bebas. Namun, jika kita mau berhenti sejenak dan menyelami realitas sosiologis, historis, serta filosofis masyarakat Nusantara—seperti dalam kehidupan masyarakat adat Ende Lio dan Ngada di Flores dan di wilayah Nusa Tenggara Timur pada umumnya—tanah ulayat sama sekali bukanlah komoditas. Bagi masyarakat adat, tanah ulayat adalah episentrum eksistensi, martabat, identitas, sekaligus jaring pengaman sosial komunal yang telah menopang kehidupan selama berabad-abad.

Namun, pergeseran cara pandang dari tata kelola komunal yang berasaskan kekeluargaan menuju pendekatan pasar yang individualistis dewasa ini tidak sekadar mengubah status kepemilikan di atas kertas. Pergeseran ini secara perlahan namun pasti merusak tatanan sosial, mendegradasi ikatan kekeluargaan, dan menghancurkan ekosistem kebudayaan lokal. Ketika negara memaksakan logika individualisme kapitalistik melalui program-program sertifikasi tanah perorangan atas tanah ulayat, yang terjadi sesungguhnya adalah proses pemiskinan struktural dan alienasi budaya terhadap masyarakat adat itu sendiri.

Refleksi Ontologis: Tanah sebagai Jantung Eksistensi, Bukan Barang Dagangan
Bagi masyarakat adat di berbagai pelosok Nusantara, tanah ulayat tidak sekadar memiliki nilai materi (economic value), melainkan nilai ontologis (ontological value). Pandangan ini sejalan dengan pendapat pakar hukum adat kenamaan, Ter Haar, yang menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan modal utama dan fondasi paling mendasar bagi masyarakat adat untuk menyelenggarakan berbagai ritual adat serta menjaga tatanan sosial-keagamaannya. Tanah adat juga adalah basis legitimasi sosial-budaya, tempat di mana rumah adat berdiri, kampung dibangun, sistem kepemimpinan ditegakkan, dan ritual-ritual suci dihidupkan. Mengusik tanah ulayat berarti merampas modal utama masyarakat adat dalam mempertahankan eksistensinya.

Mari kita refleksikan model kemitraan komunal pada masyarakat adat Ende Lio. Di wilayah ini, tanah ulayat dikelola secara inklusif dan berkelanjutan. Tanah tidak hanya dibagi kepada warga suku, tetapi juga diberikan kepada para penggarap dari luar suku untuk dikelola secara turun-temurun. Hubungan antara pemilik ulayat dan penggarap diikat bukan oleh transaksional sewa-menyewa, melainkan oleh skema partisipatif bernuansa kekeluargaan yang dikenal dengan are wati, manu eko, dan moke boti—secara simbolis bermakna sejumput beras, seekor ayam, dan sebotol tuak. Kontribusi simbolis ini bukanlah pungutan yang memberatkan, melainkan simbol perekat kekeluargaan. Dari kontribusi kolektif inilah pesta panen raya Nggua Ria diselenggarakan. Tanah menjadi perekat sosial yang menyatukan seluruh elemen masyarakat tanpa ada yang tersisih.

Hal serupa terlihat sangat jelas dalam tradisi masyarakat adat Ngada. Pesta adat besar seperti Ka Sa’o (pesta rumah adat) dan Ngadhu Bhaga kerap kali dicap oleh kacamata luar atau narasi modernis sebagai bentuk pemborosan ekonomi yang memicu kemiskinan. Padahal, jika kita menelusuri jejak sejarah dan filosofi di baliknya, pesta tersebut adalah selebrasi puncak atas keberhasilan tata kelola tanah ulayat, sekaligus merupakan bentuk rasa syukur atas panen yang melimpah dan hasil ternak yang berkembang, yang hasilnya dibagikan kembali kepada seluruh warga suku dan masyarakat luas.

Daya dukung tanah ulayat terhadap ritual dan tatanan sosial ini terpatri indah dalam syair adat (sa ngaza) yang biasanya dikumandangkan oleh para tokoh adat pada saat pesta:
“Sogo nga tolo jogho na’a kena mata go, tana nga tolo baka na’a kena mata laba”
Ungkapan simbolis yang mendalam ini menegaskan bahwa seluruh biaya pesta adat, penegakan rumah adat, dan keberlanjutan tradisi berakar penuh serta diletakkan di atas daya dukung tanah ulayat. Sebagaimana yang digarisbawahi oleh ahli hukum tersohor Ter Haar, tanah ulayat adalah modal utama dan penyangga yang menanggung beban keberlanjutan suku dan ritual adat.
Namun, apa yang terjadi ketika tanah ulayat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (HM) perorangan? Penggarap yang semula berada dalam barisan kontributor kolektif berubah menjadi pemilik individu. Hak prerogatif individu membuat tanah bisa dijual kepada pihak luar atau pemodal demi keuntungan sesaat. Akibatnya, barisan penyangga pesta adat runtuh. Beban perawatan rumah adat, pembuatan Ngadhu Bhaga, dan penyelenggaraan ritual adat yang dahulunya berbasis komunal dan tanah ulayat, kini dibebankan kepada segelintir warga adat saja. Di sinilah timbul “kemiskinan baru”—bukan karena ritual adat itu sendiri, melainkan karena tanah ulayat yang menjadi basis penopangnya telah diubah menjadi milik pribadi. Ketika tanah ulayat lenyap, secara perlahan entitas, kebudayaan, dan identitas masyarakat adat pun dipaksa punah.
Gugatan terhadap Dominasi Pemodal dan Kapitalisme Agraria
Di tengah meluasnya gerakan reforma agraria, terasa ada paradoks yang ironis. Di satu sisi, negara menggalakkan sertifikasi tanah dengan dalih kepastian hukum dan kesejahteraan. Namun, di sisi lain, pendekatan yang lebih berorientasi pasar (market-led agrarian reform) lebih sejalan dengan kepentingan para pemodal dan korporasi skala besar. Kita menyaksikan fenomena pembangunan saat ini, segelintir pemodal atau korporasi mampu menguasai jutaan hektar lahan di Indonesia hanya demi akumulasi kekayaan dan kemakmuran keluarga mereka sendiri. Sementara itu, masyarakat adat yang telah menjaga kelestarian alam dan lingkungan secara turun-temurun justru terdesak dan kehilangan ruang hidupnya.
Tata kelola komunal masyarakat adat telah terbukti secara historis sangat andal dalam memberikan kesempatan yang adil (equitable) kepada semua warga untuk membangun kehidupan secara mandiri dalam suasana kekeluargaan. Dalam sistem ini, pemangku adat atau ketua suku berperan vital sebagai pengontrol penggunaan tanah agar tetap selaras dengan tujuan bersama dan keberlanjutan lingkungan, bukan sebagai penjual tanah.
Ketika cara pandang kapitalis ini dipaksakan masuk ke wilayah-wilayah adat, hukum negara sering kali dijadikan instrumen legitimasi untuk mereduksi hak-hak adat. Persidangan di berbagai Pengadilan Negeri di wilayah Nusantara sering kali menjadi panggung ketidakadilan, di mana hukum formal yang kaku sering kali menumbangkan hukum adat yang hidup (living law). Hakim acapkali memenangkan korporasi atau perorangan yang mengantongi lembaran sertifikat, tanpa mempertimbangkan aspek ontologis dan historis dari tanah ulayat tersebut.
Reforma Agraria: Jalan Menuju Pemberdayaan, Pembangunan Sosial, dan Rekonstruksi Tata Kelola
Untuk mencegah kehancuran total ruang hidup masyarakat adat dan merawat keberagaman tatanan sosial Nusantara, diperlukan reorientasi dan reformasi kebijakan pertanahan secara radikal dan berani. Kebijakan pertanahan tidak boleh hanya berhenti pada sertifikat tanah, tetapi harus menyatu dengan strategi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sosial berbasis kebersamaan. Hal ini dapat diperkuat dengan langkah-langkah strategis:
Pertama, reorientasi Yudikatif dan Penegakan Hukum; para hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung harus memiliki sensitivitas kebudayaan dan keadilan yang nyata dalam menangani perkara tanah ulayat. Dalam memutus perkara sengketa tanah ulayat, hakim wajib menempatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945—yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya—sebagai dasar pertimbangan utama. Memenangkan perorangan atau korporasi yang mencaplok tanah ulayat adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi negara.
Kedua, integritas BPN dan pemerintah desa; Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah desa harus menghentikan sikap manipulatif dalam proses pendaftaran tanah. Pejabat desa tidak boleh memalsukan data yuridis atau sejarah tanah ulayat demi keuntungan tertentu. BPN wajib menguji kondisi lapangan bersama para tokoh adat yang sah (mosalaki, tua adat, atau ketua suku) serta berani menghentikan penerbitan sertifikat perorangan di atas tanah ulayat.
Ketiga, pengakuan hak komunal dan pemberdayaan ekonomi bersama; sertifikasi tanah komunal hendaknya dirancang sebagai fondasi pembangunan sosial. Tanah ulayat yang diakui secara kolektif tidak boleh ditelantarkan, melainkan diperkuat melalui pendampingan usaha bersama, seperti pengelolaan pertanian terpadu berbasis adat dan potensi lokal. Dengan cara ini, warga adat tidak hanya memegang hak atas tanahnya, tetapi juga dimandirikan secara ekonomi, politik, dan budaya. Pemberdayaan ini memastikan bahwa hasil olah tanah ulayat kembali untuk mencukupi kebutuhan pangan warga, membiayai sekolah anak-anak suku, menjaga fasilitas sosial, serta menopang kegiatan adat tanpa harus berutang atau menjual warisan berharga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *