ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Mei 17, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Meridian Dewanta : “Kapolres Sikka Ukir Prestasi Jika Tangkap YS “

by WartaNusantara
April 10, 2024
in Hukrim
0
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Meridian Dewanta, SH.

deuce vaughn jersey
johnny manziel jersey
custom ohio state jersey
keyvone lee jersey
purdy jersey
keyvone lee jersey
johnny manziel jersey
deuce vaughn jersey
justin jefferson lsu jersey
penn state jersey
fsu jersey
justin jefferson lsu jersey
fsu jersey
brandon aiyuk jersey
college football jerseys

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan adalah sebuah prestasi bagi Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. jika sukses menangkap Yuvinus Solo (YS) yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka.

Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu.5/4/2024, menilai, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. belum 1 tahun memimpin Polres Sikka, dan belum ada prestasi yang dia ukir di Kabupaten Sikka ini. Sebab belum ada kejahatan-kejahatan besar seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan khusus lainnya yang berhasil dia bongkar.

Selama kepemimpinannya, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. justru kecolongan dengan munculnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, yang diketahui merupakan Caleg Terpilih dari Partai Demokrat guna menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024 – 2029.

Yuvinus Solo alias Joker selama ini merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur, bahkan masyarakat menyebut Yuvinus Solo alias Joker sebagai calo TKI Ilegal.

RelatedPosts

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Load More

Mengapa dan ada apa sehingga Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. dalam tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, tidak bisa mengendus adanya serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 72 orang calon tenaga kerja dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.

Tatkala ke-72 orang yang dijanjikan bekerja pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024, seharusnya saat itu Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. sudah memimpin anak buahnya untuk mencegah keberangkatan mereka.

Semestinya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. pada tanggal 12 Maret 2024 itu sudah memimpin penangkapan terhadap Yuvinus Solo alias Joker, sebab dia selaku perekrut tidak memiliki Surat Tugas untuk merekrut tenaga kerja, dan tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Akibat langkah penegakan hukum yang tegas tidak berjalan, lalu ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tidak tercegah untuk sampai di Pelabuhan Balikpapan – Kalimantan Timur, namun disana Yuvinus Solo alias Joker telah menelantarkan mereka, sebab tempat penampungan dan urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata cuma omong kosong.

Keadaan yang terlantar tanpa keselamatan dan perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari Yuvinus Solo alias Joker, berdampak pada salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka, yang harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.

Wahai Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., ayo tunjukkan prestasi dan buktikan nyalimu untuk segera menggelar penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, menyatakan :

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

“Kami juga minta agar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. melibatkan pihak Bid Propam Polda NTT untuk segera menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan uang senilai Rp 5 juta terhadap Yuvinus Solo alias Joker guna memuluskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut”, Pinta Meridian Dewanta.

Menurut Meridian Dewanta, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. tentu saja paham bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar HAM, bahkan Presiden Jokowi telah menegaskan agar penegakan hukum harus dilakukan dengan mengejar penjahat-penjahatnya mulai dari backing sampai pada penyalurnya. (Icha-WN- Biro Maumere)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik
Hukrim

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM...

Read more
Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia : Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore Abaikan Larangan Kepala BKN Angkat Staf Khusus

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Pemilik Toko Rukun Jaya Bantah Tuduhan Pemasok Rokok Ilegal

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang : Camat Bersuara, Kadis PMD Tertutup dari Publik

Load More
Next Post
Rapat Pleno Depinas SOKSI, Bamsoet Tegaskan SOKSI Apresiasi Kepemimpinan Arilangga Hartarto dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo – Gibran

Rapat Pleno Depinas SOKSI, Bamsoet Tegaskan SOKSI Apresiasi Kepemimpinan Arilangga Hartarto dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo - Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In