Penjabat Kades Pastap Julu, Asnawi

Status Administratif Pj Kepala Desa Pastap Julu Jadi Sorotan, Aturan Pengangkatan dan Keanggotaan BPD Dicermati

MADANI : WARTA-NUSANTARA.COM—   Polemik mengenai status jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, memasuki babak baru setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir.

Dalam konfirmasi kepada wartawan, pria berinisial A membenarkan dirinya berstatus ASN di Kantor Camat Tambangan sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD Desa Lumban Pasir sejak 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut mengubah fokus perhatian publik. Jika sebelumnya muncul dugaan rangkap jabatan, kini perhatian mengarah pada aspek administrasi dan kronologi pemberhentian dari BPD sebelum atau saat yang bersangkutan diangkat menjadi Pj Kepala Desa.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengangkatan ASN sebagai Pj Kepala Desa pada dasarnya dimungkinkan. Dalam Pasal 47A ayat (1) disebutkan bahwa apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati atau wali kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa hingga terpilihnya kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status ASN yang melekat pada seorang Pj Kepala Desa bukanlah persoalan hukum sepanjang pengangkatannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, aspek lain yang menjadi perhatian adalah status keanggotaan BPD yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan.
Pasal 47B mengatur bahwa BPD memiliki peran strategis dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu. BPD bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang selanjutnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPD.

Posisi tersebut menjadikan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong.

Karena itu, sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait status pemberhentian anggota BPD yang kemudian memperoleh penugasan dalam jabatan pemerintahan desa.

Hingga kini, yang bersangkutan telah menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD. Namun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai waktu efektif pemberhentian secara administratif maupun keputusan resmi yang menjadi dasar berakhirnya status keanggotaan BPD tersebut.

Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pemerintahan desa dan memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat desa berjalan sesuai regulasi.

Pakar tata kelola pemerintahan kerap menekankan bahwa kepastian administrasi merupakan elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Setiap jabatan publik harus memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.

Di sisi lain, klarifikasi yang telah disampaikan oleh A menunjukkan adanya upaya memberikan penjelasan kepada publik terkait status jabatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari prinsip keterbukaan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, publik masih menantikan penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Tambangan, pemerintah kabupaten, maupun pihak yang berwenang dalam pembinaan pemerintahan desa mengenai kronologi dan status administratif yang bersangkutan.

Sebab pada akhirnya, yang menjadi kepentingan utama bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *