KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan sejumlah fakta terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret akun media sosial anonim Lika Liku NTT. Salah satu fakta yang diungkap yakni proses penggeledahan telah direkam dan terdokumentasi melalui kamera CCTV. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026), menyusul berkembangnya berbagai informasi dan opini publik mengenai proses penyidikan perkara tersebut. Menurut Henry, seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” kata Henry. Ia menjelaskan, Polda NTT saat ini juga berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal untuk melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat. Henry mengatakan seluruh tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT merupakan bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh dan berkeadilan. “Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” katanya. Hasil pendalaman awal menunjukkan proses penggeledahan berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi. Polda NTT mengklaim tidak menemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang diperiksa. “Kami pastikan saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” ujarnya. Polda NTT juga membantah informasi mengenai penggunaan senjata api saat pelaksanaan penggeledahan. “Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Henry. Selain itu, kepolisian memastikan tidak ada barang ataupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses berlangsung. Laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan telah dikembalikan dalam kondisi utuh. Henry menjelaskan penanganan perkara tersebut berangkat dari sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim tersebut. “Perkara ini tidak muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya. Polda NTT juga membuka ruang evaluasi apabila hasil pemeriksaan fungsi pengawasan menemukan adanya kekurangan dalam pelayanan maupun prosedur yang dijalankan personel di lapangan. “Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga marwah organisasi dan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Henry. Di akhir keterangannya, Henry mengajak masyarakat dan insan pers mengawal proses hukum secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Kami mengapresiasi perhatian publik dan rekan-rekan media terhadap perkara ini. Mari bersama-sama mengawal proses hukum secara positif serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan,” katanya. Polda NTT menyatakan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan akun Lika Liku NTT akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang ***(Humas Polda NTT/WN-01) Post Views: 24 Navigasi pos WNA Asal Timor Leste Diduga Aniaya Perempuan di Noelbaki, Polres Kupang Amankan Pelaku