Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.

KUPANG: WARTA-NUSANTARA.COM- Kepolisian Resor Kupang bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste terhadap seorang perempuan di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Perumahan Puri Rahayu, Dusun Kuanoa, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban mengalami sejumlah luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan polisi langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta memeriksa korban dan saksi-saksi,” kata AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula saat korban sedang menyiapkan dan mengolah daging kurban di rumah yang ditempati bersama terduga pelaku. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras tradisional, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa telepon.

Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang. Penolakan korban memicu pertengkaran hingga berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya.

Korban berusaha menangkis serangan sehingga mengalami luka robek pada tangan kiri. Selain itu, korban mengalami luka di bagian kepala serta memar pada beberapa bagian tubuh.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, serta pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan korban mengalami luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek pada kepala, serta luka lebam pada wajah, paha, dan bagian rusuk.

Kapolres Kupang mengatakan penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan perwakilan konsuler Timor Leste untuk mendukung proses penanganan perkara.

“Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta perwakilan konsuler Timor Leste. Penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Polres Kupang tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *