Eks Kapolri Listyo Lakukan Misi Bunuh Diri, Menyadap Presiden Secara Ilegal Oleh : Akhmad Bumi* WARTA-NUSANTARA.COM— Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo memasuki babak serius. Penyadapan illegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah langkah berisiko tinggi secara politik, hukum, dan keamanan negara. Ironisnya, tindakan penyadapan illegal tersebut justru dilakukan oleh mantan petinggi Kepolisian, Listyo Sigit Prabowo. Seorang mantan Kapolri yang seharusnya memahami batas kewenangan, prosedur penyadapan, serta konsekuensi hukum dari tindakan ilegal terhadap Presiden. Penyadapan terhadap Presiden bukan perkara sederhana, bawahan menyadap atasan. Informasi yang berada di sekitar kepala negara merupakan informasi dengan tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi. Karena itu, jika penyadapan dilakukan tanpa dasar dan kewenangan yang sah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi siapa yang memberi perintah, untuk kepentingan apa, informasi apa yang diperoleh, dan kepada siapa informasi tersebut disampaikan. Misi Bunuh Diri Tindakan penyadapan tersebut dapat disebut sebagai sebuah “misi bunuh diri” secara politik dan hukum. Mengapa? Karena melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden berarti mempertaruhkan seluruh reputasi, jabatan, karier, bahkan kebebasan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Lebih jauh lagi, penyadapan tersebut dilakukan oleh seorang jendral bintang empat aktif, pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum dan seorang mentri kabinet, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin seseorang mentri kabinet justru terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, menyadap presiden sendiri? Rahasia Besar yang Berhasil Dibongkar Yang menarik, informasi yang sebelumnya sangat rahasia justru berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian, dibawah pimpinan Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto. Di sinilah persoalannya menjadi semakin menarik. Penyidik kepolisian berhasil menemukan jejak penyadapan tersebut, disebuah rumah dinas mewah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penyidik tidak boleh berhenti hanya pada perangkat, pelaku lapangan, atau teknis penyadapan. Tapi perlu bergerak lebih jauh, hingga menemukan intellectual dader atau pemberi perintah dan penerima informasi hasil sadapan ilegal tersebut. Penyidik harus membongkar rantai komando. Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang membiayai? Siapa yang menyediakan perangkat atau akses? Informasi apa yang berhasil diperoleh? Apakah hasil penyadapan hanya digunakan di dalam negeri atau diberikan kepada pihak asing? Dan yang paling penting, untuk kepentingan apa Presiden disadap oleh mentrinya sendiri? Pertanyaan terakhir ini harus dijawab secara terang dan jelas dalam penyidikan, harus dibongkar. Motif apa dibalik peristiwa penting bernegara ini. Sebab penyadapan terhadap Presiden, yang dilakukan secara ilegal, tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan privasi seseorang. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Informasi yang melekat pada dirinya bersinggungan langsung dengan kepentingan negara dan keamanan nasional. Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan Dalam perkara sebesar ini, publik tidak membutuhkan sekadar kambing hitam. Kalau ada pelaku lapangan, ungkap. Kalau ada pemberi perintah, ungkap. Kalau ada penyandang dana, ungkap. Kalau ada pihak yang menerima hasil penyadapan, ungkap. Ada aktor politik yang berada di belakang operasi tersebut, ungkap. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Jangan sampai perkara sebesar ini berhenti pada orang-orang yang hanya menjalankan perintah. Sementara aktor utama tetap aman di balik layar, sangat berbahaya untuk negara. Presiden Harus Dilindungi, Bukan Disadap Presiden merupakan simbol sekaligus institusi negara. Perbedaan politik adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Kritik terhadap Presiden merupakan bagian dari kebebasan demokratis, tidak dilarang. Silahkan kritik! Namun, perbedaan politik tidak boleh berubah menjadi operasi ilegal untuk memperoleh informasi rahasia melalui penyadapan tanpa kewenangan sah. Penyadapan ilegal terhadap Presiden tersebut, negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku kepada siapa pun, termasuk mereka yang pernah memiliki kekuasaan dan jabatan tinggi, termasuk mantan presiden sekalipun. Bukti cukup, tangkap! Ini adalah ujian bagi negara, apakah hukum mampu menjangkau orang-orang yang pernah berkuasa? Sebab dalam perkara seperti ini, yang paling berbahaya bukan hanya penyadapnya. Tapi yang jauh lebih berbahaya adalah kehendak “menjerumuskan” negara, melalui sebuah operasi terencana untuk melumpuhkan melalui presiden yang sah, dan yang menikmati hasil dari informasi ilegal tersebut. Ini adalah misi bunuh diri seorang Listyo yang paling berbahaya di abad ini.[] *) Penulis; Advokat, Tinggal di Kota Kupang Post Views: 11 Navigasi pos Menjaga Presidensi: Penyadapan terhadap Prabowo Harus Dibuktikan hingga ke Akar Motifnya