Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd.CPIM

Skripsi Bukan Arena Ego: Refleksi Kritis atas Tragedi Kesehatan Mental Mahasiswa di Undana Kupang NTT

Oleh: Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd. CPIM

WARTA-NUSANTARA.COM—   Kasus mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) yang mengalami depresi berat akibat pembatalan ujian skripsi sebanyak 12 kali bukan sekadar berita lokal di Kupang. Ini adalah lonceng peringatan keras bagi seluruh ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika bilik kampus yang seharusnya menjadi ruang inkubasi intelektualitas dan karakter berubah menjadi sumber trauma psikologis, maka ada yang fundamentally salah dalam praktik pembinaan akademik kita.

Sebagai akademisi, kita harus berani mengakui bahwa kasus ini bukanlah anomali isolatif, melainkan gejala dari penyakit kronis dalam budaya akademik kita: kesenjangan kekuasaan (power asymmetry) dan hilangnya empati pedagogis.

Teori Kekuasaan Foucault: Dosen sebagai “Penjara” Akademik

Dalam perspektif sosiologi pendidikan, hubungan antara dosen penguji dan mahasiswa sering kali mencerminkan apa yang disebut oleh filsuf Michel Foucault sebagai disciplinary power. Dalam sistem ini, dosen memiliki kuasa mutlak untuk mengawasi, menilai, dan menghukum tubuh serta pikiran mahasiswa melalui mekanisme birokrasi akademik.

Ketika seorang dosen membatalkan ujian sebanyak 12 kali tanpa alasan akademis yang transparan, ia sedang menyalahgunakan posisi tersebut untuk menciptakan apa yang disebut sosiolog Pierre Bourdieu sebagai symbolic violence (kekerasan simbolis). Kekerasan ini tidak berdarah, namun melumpuhkan agensi mahasiswa, membuatnya merasa tidak berdaya (learned helplessness) dan kehilangan harga diri intelektualnya. Skripsi berubah dari alat ukur kompetensi menjadi instrumen dominasi ego dosen.

Dampak Psikologis: Teori Stres Akademik dan Burnout

Dari sisi psikologi pendidikan, tekanan yang dialami korban dapat dijelaskan melalui Teori Transaksional Stres dan Koping dari Richard Lazarus dan Susan Folkman. Mahasiswa berada dalam situasi primary appraisal di mana mereka menilai tuntutan kelulusan sebagai ancaman besar terhadap masa depan mereka. Ketika upaya koping (belajar lebih giat, revisi) terus-menerus digagalkan oleh faktor eksternal yang tidak terkendali (kaprisitas dosen), mereka masuk ke fase secondary appraisal di mana mereka merasa tidak memiliki sumber daya untuk mengatasi masalah tersebut.

Hasilnya adalah akademik burnout dan gangguan kecemasan klinis. Penelitian terbaru oleh Latifatul Laili (2025) menunjukkan bahwa rasa belongingness (keberadaan/keterikatan) di kampus berfungsi sebagai buffer terhadap masalah kesehatan mental. Namun, perlakuan diskriminatif dan mempersulit justru menghancurkan rasa keterikatan tersebut, membuat mahasiswa merasa teralienasi dari institusi yang seharusnya melindungi mereka.

Hilangnya Etika Pedagogis: Kritik Paulo Freire

Dalam teori pendidikan kritis, Paulo Freire mengkritik model “pendidikan gaya bank” di mana guru/dosen adalah subjek aktif yang menyimpan pengetahuan, sementara mahasiswa adalah objek pasif. Kasus di Undana adalah bentuk ekstrem dari model ini, ditambah dengan unsur otoritarianisme.

Freire menekankan bahwa pendidikan haruslah praksis pembebasan (pedagogy of the oppressed). Dosen seharusnya berperan sebagai fasilitator dialogis yang membantu mahasiswa menemukan kebenaran ilmiah bersama-sama. Ketika dosen menggunakan posisinya untuk mempersulit tanpa dasar pedagogis yang jelas, ia telah mengkhianati esensi pendidikan humanis. Ia tidak lagi mendidik, melainkan menindas.

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas Institusional

Kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kinerja dosen. Kita membutuhkan reformasi berbasis bukti:
1. Standarisasi Prosedur Ujian: Harus ada batasan maksimal jumlah penundaan ujian. Alasan penundaan harus tertulis, spesifik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, bukan subjektif.
2. Mekanisme Pengaduan Independen: Mahasiswa harus memiliki akses aman untuk melaporkan dugaan perlakuan tidak adil tanpa takut akan retaliasi. Ombudsman perguruan tinggi harus berfungsi aktif.
3. Pelatihan Kesehatan Mental untuk Dosen: Dosen perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda distress pada mahasiswa. Kompetensi akademik saja tidak cukup; dosen juga memerlukan kompetensi emosional untuk membimbing generasi Z yang rentan terhadap tekanan mental.

Menuju Kampus yang Humanis

Rektor Undana dan Kementerian Pendidikan Tinggi telah merespons dengan baik. Namun, respons krisis saja tidak cukup. Kita perlu perubahan sistemik. Kampus harus kembali menjadi tempat yang memanusiakan manusia.

Jika seorang dosen merasa berhak menentukan nasib kelulusan mahasiswa berdasarkan ego pribadi, kualitas akademik, maka dosen tersebut telah mengkhianati sumpah profesinya. Mari jadikan kasus di Kupang ini sebagai momentum evaluasi diri. Jangan biarkan gelar “Pendidik” kehilangan makna karena lupa bahwa di balik setiap angka dan nilai, ada nyawa manusia yang sedang berjuang menemukan jati dirinya.

Tentang Penulis:
Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd. CPIM, ASN Kemenag Lembata dalam jabatan Pengawas Sekolah. Sebagai Penakar Literasi dan Perintis Taman Baca Savana Iqra Lembata. Penulis opini/esai/artikel pada media online. Buku “Mendidik dengan Cinta” Penerbit: Takaza Inovatix Laos 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *